..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Kamis, 26 Mei 2011

USKP Periode Mei, Juli, Oktober 2011

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) untuk Periode III, Periode IV dan Periode V tahun 2011 akan segera dilaksanakan. Ketentuan mengenai peserta yang dapat mengikut USKP ketiga periode ini adalah:
1. Peserta mengulang (U3) Kurikulum Lama USKP Periode III (Mei) 2011
2. Peserta baru dan peserta ulang (U1) USKP Periode IV (Juli) 2011
3. Peserta baru, ulang (U1) dan (U2) USKP Periode V (Oktober) 2011

Jadwal Pendaftaran dan Ujian untuk ketiga periode USKP ini adalah sebagai berikut:






Periode III (Mei)

Periode IV (Juli)

Periode V (Oktober)





Masa Pendaftaran (penyampaian berkas persyaratan dan verifikasi bahan bukti pendaftaran)

20 April s.d
20 Mei 2011

25 April s.d
25 Juni 2011

21 Juli s.d
22 Oktober 2011




Batas akhir bagi [Calon] Peserta A (Baru) untuk Pembayaran Biaya Pendaftaran & Penyerahan Berkas Persyaratan

-

25 Juni 2011

22 Oktober 2011




Batas akhir pembayaran Biaya Ujian

21 Mei 2011

27 Juni 2011

24 Oktober 2011




Pengambilan Kartu Nomor Tanda Peserta

20 s.d 23
Mei 2011

27 Juni s.d
1 Juli 2011

25 s.d 28
Oktober 2011




Penyelenggaraan Ujian

24 s.d 25
Mei 2011

2 s.d 3
Juli 2011

29 s.d 30
Oktober 2011




Pengumuman Hasil

11 Juni 2011

16 Agustus 2011

23 Desember 2011








Selasa, 24 Mei 2011

Tata Cara Pemeriksaan Pajak

Untuk memberikan dasar hukum dan untuk lebih memberikan rasa keadilan kepada Wajib Pajak dalam menghadapi pelaksanaan pemeriksaan pajak, maka ketentuan dan tata cara pemeriksaan pajak yang selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 diubah dan disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 tanggal 3 Mei 2011.

Ketentuan baru mengenai pemeriksaan pajak ini mulai berlaku sejak 3 Mei 2011.
Hal penting dalam perubahan peraturan ini adalah hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) beserta lampirannya. Batas waktu tanggapan tertulis dari Wajib Pajak atas SPHP menjadi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima oleh Wajib Pajak.

Perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dengan cara menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu berakhir.

Selain itu, dalam rangka pembahasan akhir, Wajib Pajak harus diberikan undangan tertulis yang berisi hari dan tanggal pelaksanaan pembahasan akhir tersebut.

Jenis Pemeriksaan

Dalam ketentuan ini, diatur bahwa jenis pemeriksaan terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
- Pemeriksaan Kantor
- Pemeriksaan Lapangan

Jangka Waktu Pemeriksaan
- Untuk Pemeriksaan kantor, jangka waktu pemeriksaannya adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
  1. Untuk Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
  2. Apabila dalam pemeriksaan Lapangan ditemukan adanya indikasi terjadi transaksi yang terkait dengan transfer pricing atau rekayasa keuangan, maka jangka waktu pemeriksaan dapat diperpanjang paling banyak 5 (lima) kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.

Untuk memperoleh file scan dari dokumen asli, klik di sini.

Sabtu, 14 Mei 2011

Libur cuti bersama 16 Mei 2011, Setor PPh Pasal 25 Diundur

Secara mendadak Jumat, 13 Mei 2011 hampir seluruh pekerja, penngusaha dan instansi Pemerintah dibuat heboh dengann beredarnya informasi bahwa hari Senin, 16 Mei 2011 telah ditetapkan sebagai hari libur cuti bersama. Kabarnya cuti bersama ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri (SKB No 2/ 2011/ Kep./Men/V/ 2011&SKB/01/M.Pan-RB/05/2011).

Banyak pelaku usaha yang dibuat pusing dengan keputusan yang sangat mendadak ini, karena mereka telah menyusun rencana bisnisnya. Dan terlebih lagi untuk pihak-pihak yang terlibat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, karena pada hari Senin tanggal 16 Mei 2011 adalah merupakan batas waktu penyetoran PPh Pasal 25 untuk masa April 2011. Selain itu, banyak juga rekan-rekan oenulis yang telah membuat janji/jadwal dengan pihak DJP atau Pengadilan Pajak, dalam menyelesaikan kasus mereka.

Apalagi hingga malam, pengumuman resmi dari pihak Kementerian Keuangan tentang penerapan cuti bersama ini juga belum terbit. Rekan-rekan Penulis yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan kebingungan mengantisipasi kebijakan ini.

Akhirnya malam tanggal 13 Mei 2011, Sekjen Kementerian Keuangan menngeluarkan Surat Edaran nomor SE-257/SJ/2011 tgl 13-05-2011, yang mengacu kepada. SKB tentang cuti bersama menyatakan bahwa Senin, 16-05-2011 ditetapkan sbg libur cuti bersama di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, maka berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 yang mengatur mengenai toleransi penyetoran pajak dan pelaporan SPT apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur maka penyetoran dan pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Karena jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 masa April 2011 jatuh pada hari minggu, senin dan selasa tanggal 16 dan 17 Mei 2011 adalah hari libur, maka penyetoran PPh Pasal 25 masa April 2011 dapat dilakukan pada tanggal 18 Mei 2011.

Informasi yang berhasil penulis peroleh, pada hari Senin tanggal 16 Mei 2011, BI tetap membuka layanan seperti biasa dan menginstruksikan kepada seluruh perbankan untuk memberikan pelayanan seperti biasa. Jadi saran Penulis kepada para Pembaca setia Tax Learning untuk melakukan penyetoran PPh Pasal 25 pada hari Senin, 16 Mei 2011 untuk menghindari terjadinya dispute mengenai kebijakan penetapan tanggal 16 Mei 2011 sebagai hari Libur Cuti Bersama.

Semoga para pembaca memperoleh pencerahan dari artikel ini dan semoga juga Pemerintah tidak dengan gegabah menetapkan suatu aturan dengan tiba-tiba lagi. Karena ini terkesan bahwa Pemerintah mengeluarkan kebijakan tanpa rencana dan mengakibatkan kebingungan dalam prakteknya di masyarakat. Kebijakan pemberian cuti bersama ini sangat kontraproduktif apabila dimaksudkan agar para karyawan dapat memanfaatkan libur yang panjang. Pemberian cuti bersama yang mendadak ini sangat merugikan bagi para pegawai yang bekerja jauh dari keluarga, karena moda transportasi yang tidak berhasil diperoleh (tiket transportasi tentu mahal jika dibeli secara mendadak). Pegawai juga dirugikan karena jatah cuti mereka telah berkurang tanpa terencana.

Jumat, 29 April 2011

Sudahkan Anda Lapor SPT Tahunan PPh Badan 2010?

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 tinggal sehari lagi. Besok tanggal 30 April 2010 adalah merupakan hari terakhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010. Apabila SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 dilaporkan setelah tanggal 30 April 2010, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,00.

Salah satu persyaratan agar SPT Tahunan PPh Badan yang terdapat PPh kurang bayar dapat dilaporkan adalah apabila Wajib Pajak telah melunasi PPh kurang bayar (PPh Pasal 29) tersebut.

Apakah Anda (yang memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan) telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010? Mungkin sebagian besar dari para Pembaca Setia Tax Learning sudah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010. Namun apabila sampai dengan hari ini, Anda masih belum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010, janganlah panik. Walaupun besok tanggal 30 April 2010 jatuh pada hari Sabtu yang merupakan hari libur bagi Instansi Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, namun Anda masih memiliki kesempatan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Anda.

Namun bagaimanakah apabila sampai hari ini Anda belum menyetorkan PPh Pasal 29?

Berdasarkan informasi yang berhasil penulis kumpulkan, pelayanan pemenuhan kewajiban pajak untuk besok masih tetap berlangsung seperti biasa, walaupun besok adalah hari Sabtu.

Direktorat Jenderal Pajak Buka Pelayanan Tanggal 30 April 2011

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2011 tanggal 28 Februari 2011, Pengumuman dari Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-08/PJ.09/2011 tanggal 28 April 2011, dan siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak ditegaskan bahwa Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia pada tanggal 30 April 2011 tetap buka melayani pelaporan SPT Tahunan PPh Badan mulai pukul 08.00 s.d. 19.00 waktu setempat.

Pelayanan Pihak Perbankan

Berdasarkan Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Herry Sumardjito, disebutkan bahwa pihak Bank Persepsi atau Kantor Pos penerima pembayaran pajak tetap buka untuk menerima pembayaran pajak pada tanggal 30 April 2011. Namun apakah memang Bank membuka pelayanan untuk penerimaan setoran pajak?

Untuk memastikan hal ini, penulis mencoba menelepon ke BNI melalui customer hotline service. Pihak Bank BNI memberikan informasi bahwa besok di beberapa cabangnya tetap membuka pelayanan untuk penyetoran pajak. Penulis mendapatkan informasi bahwa cabang BNI di Grand Indonesia membuka pelayanan untuk menerima setoran pajak mulai pukul 10.00 WIB s.d. 15.00 WIB.

Selain itu juga diperoleh informasi bahwa Kantor Pos dan Giro di Pasar Baru juga menerima pelayanan setoran pajak. Jadi apabila ada Pembaca Setia Tax Learning yang masih belum menyetorkan PPh Pasal 29, besok dapat menyetorkan ke bank atau kantor pos. Namun sebaiknya telepon dahulu untuk mendapatkan kepastian informasi.

Pengumuman Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2010

Akhirnya Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan pengumuman resmi mengenai batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun pajak 2010 melalui Pengumuman Nomor PENG-08/PJ.09/2011 tanggal 28 April 2011.

Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir. Ini artinya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun 2010 adalah pada tanggal 30 April 2011. Namun tanggal 30 April 2011 ini kebetulan bertepatan dengan hari Sabtu, yang bagi sebagian besar instansi pemerintah dan swasta adalah merupakan hari libur. Sehingga timbul persepsi yang berbeda-beda di kalangan Wajib Pajak. Sebagian Wajib Pajak mengasumsikan bahwa apabila batas waktu pelaporan SPT (termasuk juga SPT Tahunan) jatuh pada hari libur, maka batas waktu pelaporan dapat diundur paling lambat pada hari kerja berikutnya. Sehingga ada yang menyebutkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2010 adalah tanggal 2 Mei 2011 (bahkan artikel ini sudah beritakan situs INILAH.com, baca kutipan artikelnya di sini). Namun penjelasan yang membantah persepsi di masyarakat ini telah diulas oleh blog Tax Learning (baca artikelnya di sini).

Akhirnya polemik seputar batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 ini berakhir dengan keluarnya Pengumuman Resmi dari DJP Nomor Pengumuman Nomor PENG-08/PJ.09/2011 tanggal 28 April 2011. Dalam pengumuman ini ditegaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah pada hari Sabtu, 30 April 2011 pukul 19.00 waktu setempat. Ini sudah menjawab pertanyaan yang beredar selama ini.
Berikut kutipan isi pengumuman tersebut.



P E N G U M U M A N
NOMOR: PENG - 08 /PJ.09/2011
TENTANG
BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh
WAJIB PAJAK BADAN TAHUN PAJAK 2010

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ini disampaikan bahwa batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan adalah hari Sabtu, tanggal 30 April 2011. Pada tanggal tersebut seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor
Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dan memperpanjang jam pelayanan untuk menerima SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan mulai pukul 08.00 s.d. 19.00 waktu setempat.


Jakarta, 28 April 2011
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
t.t.d
N.E. Fatimah
NIP 195812121982102001