Secara mendadak Jumat, 13 Mei 2011 hampir seluruh pekerja, penngusaha dan instansi Pemerintah dibuat heboh dengann beredarnya informasi bahwa hari Senin, 16 Mei 2011 telah ditetapkan sebagai hari libur cuti bersama. Kabarnya cuti bersama ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri (SKB No 2/ 2011/ Kep./Men/V/ 2011&SKB/01/M.Pan-RB/05/2011).
Banyak pelaku usaha yang dibuat pusing dengan keputusan yang sangat mendadak ini, karena mereka telah menyusun rencana bisnisnya. Dan terlebih lagi untuk pihak-pihak yang terlibat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, karena pada hari Senin tanggal 16 Mei 2011 adalah merupakan batas waktu penyetoran PPh Pasal 25 untuk masa April 2011. Selain itu, banyak juga rekan-rekan oenulis yang telah membuat janji/jadwal dengan pihak DJP atau Pengadilan Pajak, dalam menyelesaikan kasus mereka.
Apalagi hingga malam, pengumuman resmi dari pihak Kementerian Keuangan tentang penerapan cuti bersama ini juga belum terbit. Rekan-rekan Penulis yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan kebingungan mengantisipasi kebijakan ini.
Akhirnya malam tanggal 13 Mei 2011, Sekjen Kementerian Keuangan menngeluarkan Surat Edaran nomor SE-257/SJ/2011 tgl 13-05-2011, yang mengacu kepada. SKB tentang cuti bersama menyatakan bahwa Senin, 16-05-2011 ditetapkan sbg libur cuti bersama di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, maka berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 yang mengatur mengenai toleransi penyetoran pajak dan pelaporan SPT apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur maka penyetoran dan pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Karena jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 masa April 2011 jatuh pada hari minggu, senin dan selasa tanggal 16 dan 17 Mei 2011 adalah hari libur, maka penyetoran PPh Pasal 25 masa April 2011 dapat dilakukan pada tanggal 18 Mei 2011.
Informasi yang berhasil penulis peroleh, pada hari Senin tanggal 16 Mei 2011, BI tetap membuka layanan seperti biasa dan menginstruksikan kepada seluruh perbankan untuk memberikan pelayanan seperti biasa. Jadi saran Penulis kepada para Pembaca setia Tax Learning untuk melakukan penyetoran PPh Pasal 25 pada hari Senin, 16 Mei 2011 untuk menghindari terjadinya dispute mengenai kebijakan penetapan tanggal 16 Mei 2011 sebagai hari Libur Cuti Bersama.
Semoga para pembaca memperoleh pencerahan dari artikel ini dan semoga juga Pemerintah tidak dengan gegabah menetapkan suatu aturan dengan tiba-tiba lagi. Karena ini terkesan bahwa Pemerintah mengeluarkan kebijakan tanpa rencana dan mengakibatkan kebingungan dalam prakteknya di masyarakat. Kebijakan pemberian cuti bersama ini sangat kontraproduktif apabila dimaksudkan agar para karyawan dapat memanfaatkan libur yang panjang. Pemberian cuti bersama yang mendadak ini sangat merugikan bagi para pegawai yang bekerja jauh dari keluarga, karena moda transportasi yang tidak berhasil diperoleh (tiket transportasi tentu mahal jika dibeli secara mendadak). Pegawai juga dirugikan karena jatah cuti mereka telah berkurang tanpa terencana.
Banyak pelaku usaha yang dibuat pusing dengan keputusan yang sangat mendadak ini, karena mereka telah menyusun rencana bisnisnya. Dan terlebih lagi untuk pihak-pihak yang terlibat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, karena pada hari Senin tanggal 16 Mei 2011 adalah merupakan batas waktu penyetoran PPh Pasal 25 untuk masa April 2011. Selain itu, banyak juga rekan-rekan oenulis yang telah membuat janji/jadwal dengan pihak DJP atau Pengadilan Pajak, dalam menyelesaikan kasus mereka.
Apalagi hingga malam, pengumuman resmi dari pihak Kementerian Keuangan tentang penerapan cuti bersama ini juga belum terbit. Rekan-rekan Penulis yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan kebingungan mengantisipasi kebijakan ini.
Akhirnya malam tanggal 13 Mei 2011, Sekjen Kementerian Keuangan menngeluarkan Surat Edaran nomor SE-257/SJ/2011 tgl 13-05-2011, yang mengacu kepada. SKB tentang cuti bersama menyatakan bahwa Senin, 16-05-2011 ditetapkan sbg libur cuti bersama di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, maka berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 yang mengatur mengenai toleransi penyetoran pajak dan pelaporan SPT apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur maka penyetoran dan pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Karena jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 masa April 2011 jatuh pada hari minggu, senin dan selasa tanggal 16 dan 17 Mei 2011 adalah hari libur, maka penyetoran PPh Pasal 25 masa April 2011 dapat dilakukan pada tanggal 18 Mei 2011.
Informasi yang berhasil penulis peroleh, pada hari Senin tanggal 16 Mei 2011, BI tetap membuka layanan seperti biasa dan menginstruksikan kepada seluruh perbankan untuk memberikan pelayanan seperti biasa. Jadi saran Penulis kepada para Pembaca setia Tax Learning untuk melakukan penyetoran PPh Pasal 25 pada hari Senin, 16 Mei 2011 untuk menghindari terjadinya dispute mengenai kebijakan penetapan tanggal 16 Mei 2011 sebagai hari Libur Cuti Bersama.
Semoga para pembaca memperoleh pencerahan dari artikel ini dan semoga juga Pemerintah tidak dengan gegabah menetapkan suatu aturan dengan tiba-tiba lagi. Karena ini terkesan bahwa Pemerintah mengeluarkan kebijakan tanpa rencana dan mengakibatkan kebingungan dalam prakteknya di masyarakat. Kebijakan pemberian cuti bersama ini sangat kontraproduktif apabila dimaksudkan agar para karyawan dapat memanfaatkan libur yang panjang. Pemberian cuti bersama yang mendadak ini sangat merugikan bagi para pegawai yang bekerja jauh dari keluarga, karena moda transportasi yang tidak berhasil diperoleh (tiket transportasi tentu mahal jika dibeli secara mendadak). Pegawai juga dirugikan karena jatah cuti mereka telah berkurang tanpa terencana.
1 Comments
setuju!! terutama alinea terakhir
semoga masih ada harapan , Indonesia dikenal sebagai negara dan pemerintah yg punya rencana, bukan asal jeblak az
thanks pa' Anto,
Posting Komentar