..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Sabtu, 14 Mei 2011

Libur cuti bersama 16 Mei 2011, Setor PPh Pasal 25 Diundur

Secara mendadak Jumat, 13 Mei 2011 hampir seluruh pekerja, penngusaha dan instansi Pemerintah dibuat heboh dengann beredarnya informasi bahwa hari Senin, 16 Mei 2011 telah ditetapkan sebagai hari libur cuti bersama. Kabarnya cuti bersama ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri (SKB No 2/ 2011/ Kep./Men/V/ 2011&SKB/01/M.Pan-RB/05/2011).

Banyak pelaku usaha yang dibuat pusing dengan keputusan yang sangat mendadak ini, karena mereka telah menyusun rencana bisnisnya. Dan terlebih lagi untuk pihak-pihak yang terlibat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, karena pada hari Senin tanggal 16 Mei 2011 adalah merupakan batas waktu penyetoran PPh Pasal 25 untuk masa April 2011. Selain itu, banyak juga rekan-rekan oenulis yang telah membuat janji/jadwal dengan pihak DJP atau Pengadilan Pajak, dalam menyelesaikan kasus mereka.

Apalagi hingga malam, pengumuman resmi dari pihak Kementerian Keuangan tentang penerapan cuti bersama ini juga belum terbit. Rekan-rekan Penulis yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan kebingungan mengantisipasi kebijakan ini.

Akhirnya malam tanggal 13 Mei 2011, Sekjen Kementerian Keuangan menngeluarkan Surat Edaran nomor SE-257/SJ/2011 tgl 13-05-2011, yang mengacu kepada. SKB tentang cuti bersama menyatakan bahwa Senin, 16-05-2011 ditetapkan sbg libur cuti bersama di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, maka berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 yang mengatur mengenai toleransi penyetoran pajak dan pelaporan SPT apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur maka penyetoran dan pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Karena jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 masa April 2011 jatuh pada hari minggu, senin dan selasa tanggal 16 dan 17 Mei 2011 adalah hari libur, maka penyetoran PPh Pasal 25 masa April 2011 dapat dilakukan pada tanggal 18 Mei 2011.

Informasi yang berhasil penulis peroleh, pada hari Senin tanggal 16 Mei 2011, BI tetap membuka layanan seperti biasa dan menginstruksikan kepada seluruh perbankan untuk memberikan pelayanan seperti biasa. Jadi saran Penulis kepada para Pembaca setia Tax Learning untuk melakukan penyetoran PPh Pasal 25 pada hari Senin, 16 Mei 2011 untuk menghindari terjadinya dispute mengenai kebijakan penetapan tanggal 16 Mei 2011 sebagai hari Libur Cuti Bersama.

Semoga para pembaca memperoleh pencerahan dari artikel ini dan semoga juga Pemerintah tidak dengan gegabah menetapkan suatu aturan dengan tiba-tiba lagi. Karena ini terkesan bahwa Pemerintah mengeluarkan kebijakan tanpa rencana dan mengakibatkan kebingungan dalam prakteknya di masyarakat. Kebijakan pemberian cuti bersama ini sangat kontraproduktif apabila dimaksudkan agar para karyawan dapat memanfaatkan libur yang panjang. Pemberian cuti bersama yang mendadak ini sangat merugikan bagi para pegawai yang bekerja jauh dari keluarga, karena moda transportasi yang tidak berhasil diperoleh (tiket transportasi tentu mahal jika dibeli secara mendadak). Pegawai juga dirugikan karena jatah cuti mereka telah berkurang tanpa terencana.

Jumat, 29 April 2011

Sudahkan Anda Lapor SPT Tahunan PPh Badan 2010?

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 tinggal sehari lagi. Besok tanggal 30 April 2010 adalah merupakan hari terakhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010. Apabila SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 dilaporkan setelah tanggal 30 April 2010, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,00.

Salah satu persyaratan agar SPT Tahunan PPh Badan yang terdapat PPh kurang bayar dapat dilaporkan adalah apabila Wajib Pajak telah melunasi PPh kurang bayar (PPh Pasal 29) tersebut.

Apakah Anda (yang memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan) telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010? Mungkin sebagian besar dari para Pembaca Setia Tax Learning sudah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010. Namun apabila sampai dengan hari ini, Anda masih belum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010, janganlah panik. Walaupun besok tanggal 30 April 2010 jatuh pada hari Sabtu yang merupakan hari libur bagi Instansi Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, namun Anda masih memiliki kesempatan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Anda.

Namun bagaimanakah apabila sampai hari ini Anda belum menyetorkan PPh Pasal 29?

Berdasarkan informasi yang berhasil penulis kumpulkan, pelayanan pemenuhan kewajiban pajak untuk besok masih tetap berlangsung seperti biasa, walaupun besok adalah hari Sabtu.

Direktorat Jenderal Pajak Buka Pelayanan Tanggal 30 April 2011

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2011 tanggal 28 Februari 2011, Pengumuman dari Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-08/PJ.09/2011 tanggal 28 April 2011, dan siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak ditegaskan bahwa Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia pada tanggal 30 April 2011 tetap buka melayani pelaporan SPT Tahunan PPh Badan mulai pukul 08.00 s.d. 19.00 waktu setempat.

Pelayanan Pihak Perbankan

Berdasarkan Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Herry Sumardjito, disebutkan bahwa pihak Bank Persepsi atau Kantor Pos penerima pembayaran pajak tetap buka untuk menerima pembayaran pajak pada tanggal 30 April 2011. Namun apakah memang Bank membuka pelayanan untuk penerimaan setoran pajak?

Untuk memastikan hal ini, penulis mencoba menelepon ke BNI melalui customer hotline service. Pihak Bank BNI memberikan informasi bahwa besok di beberapa cabangnya tetap membuka pelayanan untuk penyetoran pajak. Penulis mendapatkan informasi bahwa cabang BNI di Grand Indonesia membuka pelayanan untuk menerima setoran pajak mulai pukul 10.00 WIB s.d. 15.00 WIB.

Selain itu juga diperoleh informasi bahwa Kantor Pos dan Giro di Pasar Baru juga menerima pelayanan setoran pajak. Jadi apabila ada Pembaca Setia Tax Learning yang masih belum menyetorkan PPh Pasal 29, besok dapat menyetorkan ke bank atau kantor pos. Namun sebaiknya telepon dahulu untuk mendapatkan kepastian informasi.

Pengumuman Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2010

Akhirnya Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan pengumuman resmi mengenai batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun pajak 2010 melalui Pengumuman Nomor PENG-08/PJ.09/2011 tanggal 28 April 2011.

Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir. Ini artinya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun 2010 adalah pada tanggal 30 April 2011. Namun tanggal 30 April 2011 ini kebetulan bertepatan dengan hari Sabtu, yang bagi sebagian besar instansi pemerintah dan swasta adalah merupakan hari libur. Sehingga timbul persepsi yang berbeda-beda di kalangan Wajib Pajak. Sebagian Wajib Pajak mengasumsikan bahwa apabila batas waktu pelaporan SPT (termasuk juga SPT Tahunan) jatuh pada hari libur, maka batas waktu pelaporan dapat diundur paling lambat pada hari kerja berikutnya. Sehingga ada yang menyebutkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2010 adalah tanggal 2 Mei 2011 (bahkan artikel ini sudah beritakan situs INILAH.com, baca kutipan artikelnya di sini). Namun penjelasan yang membantah persepsi di masyarakat ini telah diulas oleh blog Tax Learning (baca artikelnya di sini).

Akhirnya polemik seputar batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 ini berakhir dengan keluarnya Pengumuman Resmi dari DJP Nomor Pengumuman Nomor PENG-08/PJ.09/2011 tanggal 28 April 2011. Dalam pengumuman ini ditegaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah pada hari Sabtu, 30 April 2011 pukul 19.00 waktu setempat. Ini sudah menjawab pertanyaan yang beredar selama ini.
Berikut kutipan isi pengumuman tersebut.



P E N G U M U M A N
NOMOR: PENG - 08 /PJ.09/2011
TENTANG
BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh
WAJIB PAJAK BADAN TAHUN PAJAK 2010

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ini disampaikan bahwa batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan adalah hari Sabtu, tanggal 30 April 2011. Pada tanggal tersebut seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor
Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dan memperpanjang jam pelayanan untuk menerima SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan mulai pukul 08.00 s.d. 19.00 waktu setempat.


Jakarta, 28 April 2011
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
t.t.d
N.E. Fatimah
NIP 195812121982102001





Rabu, 27 April 2011

Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Yang Dapat Dibiayakan

Dalam Undang-Undang PPh yang baru (UU Nomor 36 Tahun 2008), sebagian sumbangan sudah diakui sebagai biaya pengurang penghasilan bruto dalam menghitung besarnya PPh terutang. Sumbangan yang sudah diakui sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga dan biaya pembangunan infrastruktur sosial. Ketentuan mengenai sumbangan yang dapat dibiayakan ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf I, j, k, l dan m UU PPh dan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh.

Lebih lanjut, aturan pelaksana atas perlakuan terhadap sumbangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 tanggal 5 April 2011.

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 hampir serupa dengan yang diatur dalam PP Nomor 93 Tahun 2010, hanya yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 lebih mendetil, terutama untuk formulir-formulir administratif yang digunakan oleh Wajib Pajak dalam melaporkan biaya yang dikeluarkan untuk sumbangan tersebut dalam SPT Tahunannya.

Aturan secara mendetil mengenai sumbangan yang dapat dibiayakan ini telah penulis uraikan dalam Artikel sebelumnya (silakan baca di sini).

Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Salah satu kewajiban Wajib Pajak adalah melaporkan/menyampaikan SPT Tahunan PPh setiap tahunnya. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, maka setiap tahun harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Artinya apabila untuk tahun pajak 2010 (dengan periode tahun buku 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010), maka batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat adalah tanggal 31 Maret 2011.

Bagi Wajib Pajak Badan, maka setiap tahun harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir. Artinya apabila untuk tahun pajak 2010 (dengan periode tahun buku 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010), maka batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat adalah tanggal 30 April 2011. Apabila Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 lewat dari tanggal 30 April 2011, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, yaitu sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Dalam ketentuan Undang-Undang Perpajakan yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) memberikan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh dari 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan setelah periode laporan keuangan berakhir ini dengan maksud bahwa waktu yang diberikan ini dianggap cukup bagi Wajib Pajak untuk menyusun, menghitung dan melaporkan SPT Tahunan PPh-nya. Namun pada kenyataannya, sering dihadapi bahwa batas waktu yang diberikan oleh Pemerintah ini tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena berbagai hal dan penyebab, misalnya laporan keuangan yang belum selesai disusun, laporan keuangan yang belum selesai diaudit dan sebagainya.

Apabila batas waktu yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya ternyata masih belum mencukupi, maka dalam ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) UU KUP, memberikan toleransi kepada Wajib Pajak untuk mengajukan pemberitahuan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahuan PPh.

Ketentuan dan tata cara mengenai perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan ini diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

Lamanya Masa Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Pengajuan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan ini dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali, sepanjang batas paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan belum terlampui.

Misalkan Wajib Pajak mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan selama 1 (satu) bulan, ternyata setelah lewat 1 (satu) bulan, ternyata Wajib Pajak masih belum siap untuk menyampaian SPT Tahunannya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan lagi Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dengan syarat total jangka waktu Perpanjangan Waktu sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga tanggal pengajuan kembali untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan tidak melebihi 2 (dua) bulan.

Siapa Yang Dapat Mengajukan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan?

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ini dapat diajukan oleh:
  1. Wajib Pajak Badan; menggunakan Formulir 1771-Y (untuk pembukuan Rupiah) atau 1771-$Y (untuk pembukuan Dolar) atau jika menggunakan bentuk data elektronik adalah e-SPTy.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas; menggunakan formulir 1770-Y atau jika menggunakan bentuk data elektronik adalah e-SPTy.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk surat pemberitahuan sesuai Lampiran II PER-21/PJ/2009, dan hanya berlaku khusus untuk tahun pajak 2008.

Apa Yang Harus Disebutkan Dalam Surat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan?

Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.

Kapan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ini harus disampaikan ke KPP?

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ini harus diajukan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara tertulis, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

Dokumen Apa Saja yang Harus Dilampirkan Pada Saat Mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan?


Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dibuat secara tertulis harus dilampiri dengan:
  1. penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
  2. laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup);
  3. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang (apabila ada PPh Kurang Bayar/PPh Pasal 29), kecuali ada ijin untuk untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29; dan
  4. Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai (dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, yang pada tahun pajak 2008 dapat mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, wajib melampirkan Surat Pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 belum diberikan oleh pemberi kerja.

Bagaimana Cara Menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan?
 

Surat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan, disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar:
  1. secara langsung;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. dengan cara lain, yaitu melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau dengan cara e-Filling melalui Application Service Provider (ASP).

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Tidak Memenuhi Ketentuan


Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di atas dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, sehingga Wajib Pajak tetap harus menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam UU KUP. Atas Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dianggap bukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, maka Direktur Jenderal Pajak (dalam hal ini diwakili oleh Kepala KPP) wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak secara tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP. Wajib Pajak yang pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan tidak memenuhi ketentuan dan telah diberitahukan oleh KPP secara tertulis, masih dapat menyampaikan kembali Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Apabila setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP, Kepala KPP tidak memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak, maka Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap diterima.

Masa Berlaku Ketentuan Ini


Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

Download:
Formulir Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Badan 1771-Y
(c) http://syafrianto.blogspot.com

Artikel Terkait:
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2010