..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Jumat, 04 Maret 2011

Batasan Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN

Seiring dengan perkembangan ekonomi akhir-akhir ini dengan mempertimbangkan kondisi inflasi, maka pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap batasan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007. Perubahan yang kedua ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 tanggal 28 Februari 2011.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 mengubah ketentuan mengenai batasan yang diatur Pasal 2, menjadi:

ayat (1)
Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:
  1. luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
  2. harga jual tidak melebihi Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); dan
  3. merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.


Sedangkan ketentuan pada ayat (2) dihapus.

Batasan Kegiatan dan Jenis JKP yang atas Ekspornya Dikenai PPN

Sebagai pelaksana dari ketentuan UU PPN mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang ekspornya dikenai PPN, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 (artikel terkait di sini dan di sini). Namun karena masih adanya kekurangan dalam peraturan tersebut, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Perubahan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 tanggal 28 Februari 2011.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 ini mengubah Pasal 1 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010.

Dalam ketentuan sebelumnya menyatakan bahwa atas kegiatan ekspor barang yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon tidak dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam SPT Masa PPN. Sedangkan Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor Jasa Maklon, merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Namun dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 diatur bahwa atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam SPT Masa PPN serta Pajak Masukan atas kegiatan jasa maklon termasuk perolehan BKP-nya dapat dikreditkan sesuai ketentuan.

Ketentuan selengkapnya dalam Pasal 8 yang diubah menjadi:

ayat (1):
Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

ayat (2):
Pajak Pertambahan Nilai atas:
  1. perolehan Barang Kena Pajak;
  2. perolehan Jasa Kena Pajak;
  3. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
  4. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; dan/atau
  5. impor Barang Kena Pajak,
merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Rabu, 02 Maret 2011

Formulir SPT Tahunan PPh OP Tahun 2010 Format Excel

Beberapa artikel terakhir dari blog Tax Learning selalu membahas masalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Karena memang pada bulan Maret adalah masa-masa sibuk bagi sebagian Wajib Pajak serta pihak-pihak yang terlibat dalam masalah perpajakan dalam mempersiapkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Dalam postingan berikut kembali penulis mengingatkan kepada para Pembaca Setia Tax Learning bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2010 adalah tanggal 31 Maret 2011.

Pada artikel sebelum ini, Penulis telah menyediakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2010 dalam bentuk PDF yang dapat diisi oleh Wajib Pajak. Maka kali ini Penulis sengaja membuatkan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2010 dalam format Microsoft Excel. Formulir ini dibuat untuk memenuhi permintaan para Pembaca Setia Tax Learning.

Untuk diketahui bahwa File Formulir SPT ini dibuat dalam format Microsoft Excel serta menggunakan rumus Macro untuk dapat menjalankan perhitungan secara otomatis, maka Penulis menyarankan kepada Pembaca yang akan menggunakan file ini dengan mengaktifkan fungsi Macro yang terdapat dalam program Microsoft Excel. Caranya adalah ketika membuka file ini, maka akan muncul warning (peringatan) agar mengaktifkan (enable) fungsi macro. Maka pilihlah untuk meng-enable fungsi macro tersebut.

Disarankan kepada Para Pembaca Setia Tax Learning untuk mengantisipasi terjadinya perbedaan bentuk dari hasil cetakan SPT dari file ini dibandingkan dengan format SPT sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 akibat adanya setting yang terjadi pada saat pencetakan, karena ukuran tiap-tiap printer berbeda, sehingga pihak Kantor Pelayanan Pajak akan menolak SPT Tahunan yang dicetak menggunakan format Excel ini.

Download:
- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2010 (Form 1770) Format Excel
- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2010 (Form 1770 S) Format Excel
- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2010 (Form 1770 SS) Format Excel
- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2010 Format PDF

Jumat, 25 Februari 2011

Formulir SPT Tahunan PPh OP Tahun 2010 Format PDF Dapat Diisi

Tinggal sebulan lagi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun 2010 akan segera berakhir. Tepatnya pada tanggal 31 Maret 2011, seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi sudah harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2010. Apabila terlambat, maka Wajib Pajak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000,00.

Mungkin di antara para Pembaca Setia Tax Learning, masih ada yang belum berhasil memperoleh Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2010, baik Formulir 1770, Formulir 1770 S, ataupun Formulir 1770 SS. Sebagaimana perlu diketahui, bahwa Formulir SPT Tahunan PPh untuk tahun 2010 ini telah mengalami sedikit perubahan (perubahan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010) dan berbeda dengan Formulir SPT Tahunan PPh untuk tahun sebelumnya (tahun 2009).

Hingga saat ini, penulis menerima banyak email dan permintaan dari Pembaca Setia Tax Learning yang meminta file SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2010 dalam format Microsoft Excel, seperti yang selalu penulis sediakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Namun seringkali hasil cetakan SPT Tahunan PPh yang menggunakan format Microsoft Excel tidak sesuai ukuran dan bentuknya dengan bentuk Formulir baku sebagaimana yang dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, pada tahun ini penulis menyarankan kepada para Pembaca Setia Tax Learning untuk menggunakan formulir SPT Tahunan PPh dengan bentuk yang sesuai dengan yang diterbitkan oleh pihak DJP. Formulir SPT Tahunan PPh dalam bentuk baku sesuai dengan keluaran DJP adalah dalam bentuk file PDF.

Namun tentulah banyak pembaca yang akan protes, apabila menggunakan file bentuk PDF, maka tidak dapat mengisi secara langsung melalui komputer. Ini tentulah akan menyusahkan karena harus menggunakan mesin ketik!

Jangan salah, ternyata tahun ini pihak DJP mengeluarkan formulir SPT Tahunan PPh bentuk PDF namun dapat diisi melalui komputer seperti layaknya file dalam format Microsoft Excel. Wah, seperti apa bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dalam bentuk PDF namun dapat diinput dan diisi melalui komputer seperti layaknya file Excel? Penasaran? Segeralah download file berikut ini:

- Formulir SPT Tahunan PPh OP Tahun 2010 - Form 1770 SS bentuk PDF dapat diisi
- Formulir SPT Tahunan PPh OP Tahun 2010 - Form 1770 S bentuk PDF dapat diisi
- Formulir SPT Tahunan PPh OP Tahun 2010 - Form 1770 bentuk PDF dapat diisi
- Formulir SPT Tahunan PPh OP Tahun 2010 - Form 1770 Bhs Inggris bentuk PDF dapat diisi

Artikel Terkait:
Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Penyampaian SPT Tahunan PPh 2010

Senin, 21 Februari 2011

Inilah Aturan Pajak Yang Menghebohkan Dunia Perfilman Asing

Beberapa hari terakhir ini kita dikejutkan dengan ancaman dari Hollywood, Amerika Serikat yang akan menghentikan peredaran film produksi mereka di Indonesia. Pada Jumat tanggal 18 Februari 2011 Motion Pictures Association of America (MPAA) dan Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi) mengambil langkah untuk menghentikan distribusi film produksi Hollywood ini di Indonesia sebagai bentuk aksi protes terhadap pengenaan pajak atas hak distribusi film impor. Tentunya hal ini akan sangat mengecewakan masyarakat pecinta film impor yang ada di Indonesia, karena mulai saat ini akan sulit kita temukan lagi film-film Hollywood yang beredar di bioskop-bioskop Indonesia.

Namun sebenarnya ketentuan apa yang menyebabkan reaksi keras dari pihak Motion Picture, Hollywood ini? Untuk menjawab rasa penasaran para Pembaca Setia Tax Learning, berikut ini penulis sajikan aturan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menimbulkan protes keras dari pihak dunia perfilman di Hollywood. Aturan tersebut adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-3/PJ/2011 tanggal 10 Januari 2011 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukan Film Impor.

SE-3/PJ/2011 ini mengacu kepada aturan-aturan perpajakan yang telah ada yaitu:
  1. Pasal 4 ayat (1) huruf h dan Pasal 26 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).
  2. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN).
Selain itu, SE-3/PJ/2011 ini juga mengacu pada definisi film yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, yaitu bahwa film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan atas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya.

Penegasan aspek perpajakan yang timbul sehubungan dengan pemasukan film impor dalam SE-3/PJ/2011 ini adalah sebagai berikut:

Pajak Penghasilan

a) atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sehubungan dengan penggunaan hak cipta atas film impor dengan persyaratan tertentu maka atas penghasilan yang dibayarkan ke luar negeri tersebut termasuk dalam pengertian royalti yang dipotong PPh Pasal 26 oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 20% dari jumlah bruto atau sesuai tarif sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan negara mitra;

b) namun apabila atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian film impor tersebut:
  1. seluruh hak cipta (termasuk hak edar di negara lain) telah berpindah tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi di kemudian hari; atau
  2. diberikan hak menggunakan hak cipta tanpa hak untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya, maka atas penghasilan yang dibayarkan ke luar negeri tersebut tidak termasuk dalam pengertian royalti yang dipotong PPh Pasal 26;

Pajak Pertambahan Nilai

  1. Pemasukan film impor merupakan kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, berupa hasil karya sinematografi yang merupakan hak kekayaan intelektual yang disimpan dalam media baik berupa roll film ataupun media penyimpanan yang lain, dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai terutang adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar;
  3. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak;
  4. Perlu diperhatikan bahwa pada saat pemasukan film impor telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai impor. Oleh karena itu Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan film impor yang terutang pada saat pemasukan film tersebut adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar, dikurangi dengan nilai impor;
  5. Adapun atas pembayaran royalti film impor sebagai hasil peredaran film di dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar.