..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Jumat, 18 Februari 2011

Perubahan Ketentuan Cara Penghitungan Imbalan Bunga

Apabila Wajib Pajak memiliki kelebihan akibat pembayaran pajak dan terlambat dikembalikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak, maka Wajib Pajak akan memperoleh imbalan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang terlambat dikembalikan tersebut.

Tata Cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007.

Namun mulai tanggal 19 Januari 2011, ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2011 tanggal 19 Januari 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.

Perubahan dilakukan hanya pada Pasal 3 ayat (2) yang menjadi:

Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (2) Undang Undang KUP, sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Ketentuan sebelumnya (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007), mengatur bahwa imbalan bunga diberikan:

Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak:
  1. jangka waktu 12 (dua belas) bulan berakhir untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
  2. jangka waktu 3 (tiga) bulan berakhir untuk Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Pajak Penghasilan; atau
  3. jangka waktu 1 (satu) bulan berakhir untuk Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Pajak Pertambahan Nilai
sampai dengan tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).


Rabu, 16 Februari 2011

Formulir SPT Tahunan PPh Dalam Bahasa Inggris

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat terobosan dengan menampilkan formulir SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 Rp dan Formulir 1771 US$) dan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770) dalam bentuk (template) bahasa Inggris. Sebenarnya template SPT Tahunan PPh dalam Bahasa Inggris ini sudah dibuat DJP yang ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-63/PJ/2009. Namun karena adanya perubahan bentuk formulir SPT Tahunan PPh berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010, maka DJP kembali menyempurnakan template SPT dalam bentuk bahasa Inggris ini yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2011 tanggal 10 Februari 2011 tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 beserta Petunjuk Pengisiannya.

Dalam ketentuan ini diatur bahwa template yang dibuat dan disediakan dalam PER-4/PJ/2011 ini adalah merupakan alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Template ini berbentuk (format) PDF bertampilan layar formulir SPT Tahunan dalam bahasa Inggris yang dapat menghasilkan cetakan formulir SPT Tahunan berbahasa Indonesia maupun Inggris yang sudah terisi.

Cara menggunakan template ini adalah, Wajib Pajak dapat membuka template SPT Tahunan berbentuk format PDF sebagaimana diatur dalam PER-4/PJ/2011 ini dan mengisi formulir SPT dalam bahasa Inggris pada layar komputer. Selanjutnya Wajib Pajak dapat mencetak SPT dengan fasilitas cetak formulir SPT berbahasa Indonesia dan Inggris.

Template ini dapat diunduh (didownload) dari situs www.pajak.go.id atau mengambil langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dan digunakan untuk tahun pajak 2010.

Catatan: template SPT yang dapat diisi sebagaimana dimaksud dalam PER-4/PJ/2011 ini belum berhasil diperoleh penulis.

Jumat, 11 Februari 2011

Perubahan Ketentuan Pengenaan PPN atas Oleh-Oleh dari Luar Negeri

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Kamis, 10 Februari 2011

Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu BUT

Penghasilan Kena Pajak setelah pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 26 ayat (4) UU PPh. Guna mengatur lebih lanjut mengenai perlakuan perpajakan atas penanaman kembali Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Perlakuan Pajak atas Penghasilan Kena Pajak Setelah Pajak dari suatu BUT sebagai pengganti dari aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008.

Dalam ketentuan ini mengatur bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU PPh, atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, dikenai PPh. Dikecualikan dari pengenaan PPh adalah untuk penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh dari suatu BUT yang ditanamkan kembali di Indonesia.

Perubahan yang terjadi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 ini adalah:

Pengecualian Pengenaan PPh
Pengecualian dari pengenaan PPh diberikan apabila seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi PPh dari suatu BUT ditanamkan kembali di Indonesia dalam bentuk:
a. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
b. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
c. pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia; atau
d. investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Persyaratan untuk Penghasilan yang Dikecualikan dari Pengenaan PPh
Persyaratan Yang Harus Dipenuhi agar seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu BUT yang ditanamkan kembali di Indonesia yang dikecualikan dari pengenaan PPh:
a. penanaman kembali di Indonesia harus dilakukan paling lama pada akhir Tahun Pajak berikutnya, setelah Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut bagi Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan; dan
b. Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman modal, realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan dan/atau saat mulai berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru didirikan, yang dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
c. Persyaratan lainnya:
Untuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri:
- perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia secara aktif telah melakukan kegiatan usaha sesuai akta pendiriannya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan; dan
- Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak perusahaan baru dimaksud berproduksi komersial.

Untuk penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham:
- perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia mempunyai kegiatan usaha aktif di Indonesia; dan
- Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penyertaan modal.

Untuk penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk pembelian aktiva tetap yang digunakan BUT untuk menjalankan usaha/kegiatan di Indonesia dan investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh BUT untuk menjalankan usaha/kegiatan di Indonesia: BUT yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas pembelian aktiva tetap atau pengalihan atas investasi berupa aktiva tidak berwujud, paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak perolehan aktiva tetap atau investasi aktiva tidak berwujud yang bersangkutan.

Apabila ketentuan dan persyaratan di atas tidak terpenuhi, maka Penghasilan ini akan dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terhitung sejak diperolehnya Penghasilan Kena Pajak yang bersangkutan, dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Tata Cara Untuk Memperoleh Pembebasan dari Pengenaan PPh
Wajib Pajak BUT harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman modal yang dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan pada SPT Tahunan untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan. Wajib Pajak BUT juga wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak saat dilakukan realisasi penanaman kembali tersebut, yang minimal meliputi:
- jumlah Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap dan Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
- bentuk penanaman kembali, jumlah realisasi penanaman kembali, dan Tahun Pajak dilakukan realisasi penanaman kembali.

Khusus Untuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri diatur ketentuan:
- wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai saat mulai berproduksi komersial.
- Saat berproduksi komersial adalah saat perusahaan yang baru didirikan tersebut telah mulai memproduksi barang untuk dijual bagi perusahaan manufaktur atau saat perusahaan mulai melakukan penjualan barang dan/atau jasa bagi perusahaan selain manufaktur.
- Keputusan tentang saat berproduksi komersial ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil penelitian Kantor Pelayanan Pajak dimaksud, paling lama 6 (enam) bulan setelah Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap meyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai saat berproduksi komersial.
- Penetapan saat berproduksi komersial dilakukan berdasarkan keadaan sebenarnya dengan memperhatikan saat mulai berproduksi komersial yang disampaikan oleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan.
- Apabila jangka waktu pemberian keputusan telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan tentang saat berproduksi komersial, saat berproduksi komersial adalah berdasarkan pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan.

Penerapan Tax Treaty
Dalam hal induk perusahaan dari Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah Wajib Pajak dalam negeri dari negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, besarnya tarif untuk menghitung Pajak Penghasilan adalah sebagaimana ditentukan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak yang berlaku.

Penghasilan BUT adalah Final
Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan Pajak Penghasilan adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Tata Cara Pemberitahuan secara tertulis oleh Wajib Pajak BUT diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 24 Januari 2011.

Selasa, 01 Februari 2011

Lokasi Drop Box untuk Lapor SPT Tahunan di Tahun 2011

Saat ini hingga tanggal 30 April 2011, para Wajib Pajak kembali disibukkan dengan kegiatan rutinitas yaitu kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh (baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan) tahun pajak 2010. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah tanggal 31 Maret 2011 (jatuh pada hari Kamis). Sedangkan untuk Wajib Pajak badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah tanggal 30 April 2011 (jatuh pada hari Sabtu).

Seperti tahun lalu, penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun ini dapat disampaikan oleh Wajib Pajak melalui lokasi-lokasi yang telah disediakan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia, yang dinamai sebagai drop box. Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya melalui drop box yang disediakan di mana saja di seluruh Indonesia.

Untuk memberikan informasi kepada para Pembaca Setia Tax Learning, berikut penulis coba kumpulkan data alamat lokasi drop box di seluruh Indonesia. Penulis sangat mengharapkan apabila ada di antara penulis yang memiliki alamat lokasi drop box yang belum tercantum dalam blog ini, untuk dapat menyumbangkan informasinya tersebut. Semoga informasi ini dapat berguna bagi para Pembaca sekalian.

LOKASI DROP BOX TAHUN 2011:

- Nanggroe Aceh Darussalam
- Jakarta Timur
- Jakarta Barat
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
Lokasi di seluruh Indonesia, update hingga 16 Februari 2011