..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Jumat, 14 Januari 2011

Inilah 8 Paket Kebijakan Perpajakan

Kementerian Keuangan menerbitkan 8 paket kebijakan perpajakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Kedelapan paket kebijakan perpajakan ini diumumkan melalui siaran pers Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 11 Januari 2011 serta telah dimuat di situs resmi Kementerian Keuangan.

Kedelapan paket kebijakan di bidang perpajakan tersebut adalah:

  1. Pemisahan fungsi pembuatan kebijakan dari DJP ke BKF.
  2. PMK pelaksanaan Pasal 36A KUP yaitu penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melakukan pelanggaran hukum dalam melaksanakan tugasnya.
  3. MoU antara DJP dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
  4. Kebijakan PPN untuk kesetaraan perlakuan film impor dan nasional (SE-03/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukan Film Impor).
  5. PP Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Litbang, Fasilitas Pendidikan, Olah Raga, dan Infrastruktur Sosial.
  6. PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh Dalam Tahun Berjalan yang memberikan dasar hukum kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan fasilitas pembebasan PPh.
  7. Penyederhanaan prosedur pembebasan PPh 22 Impor atas impor barang.
  8. Perlakuan perpajakan untuk penyederhanaan birokrasi dalam penyaluran bantuan, hibah, sumbangan (pelimpahan wewenang kepada Dirjen Bea Cukai).

Kamis, 13 Januari 2011

Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Masa PPN

Saat ini mungkin sebagian Pembaca Setia Tax Learning masih bingung bagaimana ketentuan pelaporan SPT Masa PPN yang baru (Formulir 1111 atau Formulir 1111 DM). Terutama mengenai ketentuan batasan pelaporan SPT Masa PPN secara manual (menggunakan hardcopy) atau harus menggunakan e-SPT.

Untuk memberikan kepastian mengenai prosedur pelaporan SPT serta tata cara pengolahan SPT, seiring dengan mulai berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1111 dan Formulir 1111 DM untuk pelaporan masa Januari 2011 maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Masa PPN dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Dalam PER-2/PJ/2011 ini diatur antara lain bahwa:

SPT Masa PPN dapat berbentuk:
  1. Formulir kertas (hard copy)
  2. Data elektronik, yang disampaikan dalam media elektronik atau melalui e-Filling.

Aturan Mengenai Bentuk Formulir yang harus disampaikan oleh PKP
  1. Bagi PKP yang melaporkan dokumen (berupa Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) tidak lebih dari 25 dokumen pada setiap Lampiran SPT dalam 1 Masa Pajak dapat menggunakan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.
  2. Bagi PKP yang melaporkan dokumen (berupa Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) lebih dari 25 dokumen pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 Masa Pajak harus menggunakan SPT Masa PPN dalam bentuk data elektronik.
  3. Bagi Pemungut PPN adalah SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.
Ketentuan ini diatur pada Pasal 1 angka 5.
Jadi PKP yang dapat melaporkan SPT Masa PPN 1111 atau 1111 DM secara manual menggunakan formulir kertas (hard copy) adalah PKP yang untuk 1 masa pajak memiliki transaksi pada setiap lampiran SPT (baik 1111 AB, 1111 A1, 1111 A2, 1111 B1, 1111 B2, atau 1111 B3) yang masing-masing lampiran dokumennya tidak lebih 25 dokumen. Namun apabila pada salah satu lampiran tersebut, jumlah dokumennya telah melebihi 25 dokumen, maka PKP tersebut harus menggunakan e-SPT.

Metode Penyampaian SPT:
  1. Secara manual, disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP
  2. Secara manual, disampaikan melaluui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP atau KP2KP
  3. SPT dalam bentuk data elektronik dapat disampaikan melalui e-Filling, yaitu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara on-line yang real time melalui situs www.pajak.goid atau Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP).
Ketentuan ini mulai berlaku untuk penerimaan dan pengolahan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Januari 2011. Sedangkan untuk penyampaian SPT Masa PPN masa Desember 2010 masih tetap menggunakan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2006.

Rabu, 12 Januari 2011

Realisasi Penerimaan Pajak 2009 dan APBN 2010-2011

Realisasi penerimaan pajak Dalam Negeri yang berhasil dihimpun selama tahun 2009 menurut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) adalah sebesar Rp 601.251,8 milyar. Sedangkan penerimaan pajak yang dicantumkan dalam APBN-Perubahan (APBN-P) tahun 2010 adalah sebesar Rp 720.764,5 milyar. Berikut disajikan rincian Pendapatan Negara selama tahun 2009-2010.

REALISASI PENDAPATAN NEGARA TAHUN 2009 BERDASARKAN LKPP




(dalam miliar Rupiah)

URAIAN

NILAI

Pajak Dalam Negeri

601.251,8

-PPh

317.615,0

1. PPh Migas

50.043,7

2. PPh Nonmigas

267.571,3

-PPN

193.067,5

-PBB

24.270,2

-BPHTB

6.464,5

-Cukai

56.718,5

-Pajak Lainnya

3.116,0

Pajak Perdagangan Internasional

18.670,4

Bea Masuk

18.670,4

Bea Keluar

565,0

TOTAL PENERIMAAN PAJAK

619.922,2

PENDAPATAN NEGARA TAHUN 2010 BERDASARKAN APBN-P




(dalam miliar Rupiah)

URAIAN

NILAI

Pajak Dalam Negeri

720.764,5

-PPh

362.219,0

1. PPh Migas

55.382,4

2. PPh Nonmigas

306.836,6

-PPN

262.963,0

-PBB

25.319,2

-BPHTB

7.155,5

-Cukai

59.265,9

-Pajak Lainnya

3.841,9

Pajak Perdagangan Internasional

22.561,4

Bea Masuk

17.106,8

Bea Keluar

5.454,6

TOTAL PENERIMAAN PAJAK

743.325,9

PENDAPATAN NEGARA TAHUN 2011 BERDASARKAN APBN-P




(dalam miliar Rupiah)

URAIAN

NILAI

Pajak Dalam Negeri

827.264,2

-PPh

420.493,8

1. PPh Migas

55.553,6

2. PPh Nonmigas

364.940,2

-PPN

312.110,0

-PBB

27.682,4

-BPHTB

0,0

-Cukai

62.759,9

-Pajak Lainnya

4.200,1

Pajak Perdagangan Internasional

23.009,3

Bea Masuk

17.902,0

Bea Keluar

5.107,3

TOTAL PENERIMAAN PAJAK

850.255,5

Sumber: Data Pokok APBN 2009-2011



Artikel Terkait:
Realisasi Penerimaan Pajak 2007 dan 2006

Selasa, 11 Januari 2011

Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PPh

Seperti yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya, penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan untuk tahun pajak 2010 ini juga dapat dilakukan di tempat-tempat yang telah disediakan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box di seluruh Indonesia. Ketentuan ini telah diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010. Dan sebagai petunjuk pelaksanaannya, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2011 tanggal 10 Januari 2011

Dalam SE-02/PJ/2011 ini diatur mengenai teknis penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan PPh Badan untuk tahun pajak 2010 serta petunjuk bagi pihak Direktorat Jenderal Pajak dalam menerima dan mengolah SPT Tahunan PPh tersebut.

Kumpulan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak

Berikut ini adalah daftar Pengumuman Yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat di bawahnya yang diterbitkan selama tahun 2012:

PENGUMUMAN DIREKTUR P2HUMAS NOMOR Peng-06/PJ.09/2012
Tanggal 01 Agustus 2012
Pencabutan Status Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pajak Pertambahan Nilai
Lampiran: Daftar Pengusaha yang Dicabut Status PKP-nya

PENGUMUMAN KEPALA KANWIL DJP JAKARTA TIMUR III NOMOR Peng-4/WPJ.12/2012
Tanggal 06 Agustus 2012
Pencabutan Status Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pajak Pertambahan Nilai

PENGUMUMAN KEPALA KANWIL DJP SULAWESI UTARA, TENGAH, GORONTALO DAN MALUKU UTARA NOMOR Peng-03/WPJ.16/2012
Tanggal 06 Agustus 2012
Pencabutan Status Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pajak Pertambahan Nilai


Kembali ke Menu Kumpulan Peraturan Perpajakan