Kedelapan paket kebijakan di bidang perpajakan tersebut adalah:
- Pemisahan fungsi pembuatan kebijakan dari DJP ke BKF.
- PMK pelaksanaan Pasal 36A KUP yaitu penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melakukan pelanggaran hukum dalam melaksanakan tugasnya.
- MoU antara DJP dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
- Kebijakan PPN untuk kesetaraan perlakuan film impor dan nasional (SE-03/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukan Film Impor).
- PP Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Litbang, Fasilitas Pendidikan, Olah Raga, dan Infrastruktur Sosial.
- PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh Dalam Tahun Berjalan yang memberikan dasar hukum kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan fasilitas pembebasan PPh.
- Penyederhanaan prosedur pembebasan PPh 22 Impor atas impor barang.
- Perlakuan perpajakan untuk penyederhanaan birokrasi dalam penyaluran bantuan, hibah, sumbangan (pelimpahan wewenang kepada Dirjen Bea Cukai).

