..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Senin, 20 Desember 2010

Penunjukan Toko Retail untuk Tax Refund

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang UU PPN memberikan satu fasilitas kepada para wisatawan asing pemegang paspor Luar Negeri yang berbelanja di Indonesia, untuk mendapatkan pengembalian PPN (tax refund) atas barang yang dibelinya di Indonesia dan akan dibawa ke negara asalnya. Saat ini pihak Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan 8 (delapan) toko di Jakarta dan Denpasar yang memberikan fasilitas untuk melakukan pengembalian PPN pada saat turis asing tersebut akan kembali ke negara asalnya.

Untuk memperbanyak lokasi dan toko yang memberikan fasilitas pengembalian PPN ini, maka Direktur Jenderal Pajak kembali menetapkan toko-toko yang akan melayani pengembalian PPN ini melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-386/PJ/2010 tanggal 9 Desember 2010 tentang Penunjukan Toko Retail.

Dalam KEP-386/PJ/2010 ini Direktur Jenderal Pajak menunjuk 10 (sepuluh) toko retail lagi yang akan ikut berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada orang pribadi turis asing mulai 1 Januari 2011.

Kesepuluh toko yang berada di Yogyakarta dan Sleman yang ditunjuk tersebut adalah:
  1. Mirota Batik; alamat: Jl. Ahmad Yani No. 9 Yogyakarta
  2. PT Aseli Dagadu Djokdja; alamat: Jl. Pakuningratan 17 Yogyakarta
  3. HS Silver; alamat: Jl. Mondorakan No. 1 Prenggan Kotagede, Yogyakarta
  4. Ansor Silver; alamat: Jl. Tegalgendu No. 28 Kotagede, Yogyakarta
  5. Batik Keris; alamat: Jl. Malioboro No. 21, Yogyakarta
  6. Batik Keris; alamat: Plaza Ambarukmo, Yogyakarta
  7. Batik Danarhadi; alamat: Jl. Laksda Adisutjipto No. 3 Yogyakarta
  8. Margaria Batik; alamat: Jl. Ahmad Yani No. 65 Yogyakarta
  9. Centro Departemen Store; alamat: Plaza Ambarukmo, Yogyakarta
  10. Dowa; alamat: Jl. Godean KM 7 Sidomulyo, Sleman

Artikel Terkait:

Tax Refund Bagi Turis Asing Yang Berbelanja Di Indonesia

Tidak menemukan artikel yang Anda inginkan? Lakukan pencarian lebih lanjut:

Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran

Dengan berlakunya Undang-Undang PPN yang baru (UU Nomor 42 Tahun 2009), maka tidak lagi dikenal adanya Faktur Pajak Sederhana. Saat ini, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Dengan berlakunya ketentuan ini, tentunya akan sangat merepotkan bagi para PKP yang memiliki usaha sebagai Pedagang Eceran. Para PKP Pedagang Eceran ini setiap saat melakukan transaksi penyerahan kepada konsumen akhir yang mungkin tidak diketahui identitasnya, dengan nilai transaksi yang jumlahnya tidak terlalu besar namun intensitas transaksinya sangat sering/banyak.

Dapat kita bayangkan betapa repotnya apabila PKP Pedagang Eceran seperti pasar-pasar swalayan dengan antrian konsumen yang akan membayar di kasir yang demikian panjang, namun masih harus dimintakan identitas perpajakan secara lengkap hanya untuk mengisikan Faktur Pajak agar sesuai dengan ketentuan UU PPN. Selain tidak praktis, mungkin sebagian besar konsumen akan merasa enggan untuk bertransaksi dengan para PKP Pedagang Eceran tersebut.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, serta memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dan masyarakat, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 tanggal 13 Desember 2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir serta Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. Dalam PER-58/PJ/2010 yang disampaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-137/PJ/2010 tanggal 13 Desember 2010 ini diatur hal-hal sebagai berikut:

Definisi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran adalah PKP yang dalam kegiatan suaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan cara:
  1. melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  3. pada umumnya penyerahan BKP atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung membawa BKP yang dibelinya.

Kewajiban membuat Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran

PKP Pedagang Eceran wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan JKP. Faktur Pajak yang dibuat ini paling sedikit (minimal) harus memuat keterangan:
  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP (dalam hal ini adalah PKP Pedagang Eceran sendiri);
  2. jenis BKP yang diserahkan
  3. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah;
  4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
  5. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Jadi Faktur Pajak yang dibuat ini harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan syarat minimal di atas.

Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP Pedagang Eceran sebagaimana disyaratkan di atas, dapat berupa:
-bon kontan,
-faktur penjualan,
-segi cash register,
-karcis,
-kuitansi, atau
-tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

Bentuk, Ukuran, Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak sebagaimana diuraikan di atas adalah disesuaikan dengan kepentingan PKP Pedagang Eceran.

Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh PKP Pedagang Eceran.

Kode dan nomor seri Faktur Pajak ini dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP Pedagang Eceran.

Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP Pedagang Eceran paling sedikit dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya:
-Lembar ke-1: disampaikan kepada pembeli BKP
-Lembar ke-2: untuk arsip PKP yang membuat Faktur Pajak.
Faktur Pajak ini dianggap telahd dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih dalam hal Faktur Pajak tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.
Lembar ke-2 Faktur Pajak ini dapat juga berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Storage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compaq Disc (CD).

Sehubungan dengan berlakunya PER-58/PJ/2010 maka ketentuan yang berkaitan dengan penerbitan Faktur oleh PKP Pedagang Eceran sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 dinyatakan tetap berlaku kecuali yang diatur khusus dalam PER-58/PJ/2010.

PER-58/PJ/2010 ini mulai berlaku 1 Januari 2011.

Khusus dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-137/PJ/2010 ditegaskan bahwa dalam hal PKP pabrikan atau distributor yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan secara eceran (memiliki outlet) sebagaimana yang dimaksud dalam definisi PKP Pedagang Eceran dalam PER-58/PJ/2010, atas penyerahan BKP secara eceran tersebut PKP dapat membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan PER-58/PJ/2010 ini.

Tidak menemukan artikel yang Anda inginkan? Lakukan pencarian lebih lanjut:

Senin, 13 Desember 2010

Penyerahan Ikan Termasuk sebagai Penyerahan yang Tidak Terutang PPN

Untuk menentukan apakah suatu jenis transaksi terutang PPN, kunci utama yang harus kita lakukan adalah menentukan apakah objek penyerahan dalam transaksi tersebut merupakan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dasar menentukan apakah objek penyerahan tersebut termasuk BKP atau JKP adalah dengan berpedoman pada Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN).

Pasal 4A UU PPN ini biasanya disebut sebagai negative list, karena berisi jenis-jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Selain barang atau jasa yang tercantum dalam Pasal 4A ini adalah merupakan BKP dan JKP, sehingga atas penyerahan barang dan jasa selain pada Pasal 4A ini akan terutang PPN.

Saat ini masyarakat masih sering bingung dalam menentukan BKP dan JKP, namun penulis menyarankan agar para Pembaca Setia Tax Learning berpedoman pada Pasal 4A ini.

Salah satu contoh untuk menentukan apakah atas suatu transaksi terutang PPN, seperti pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang Pembaca Setia Tax Learning melalui email:
malm pak ni ada sedikit pertanyaan yang mau saya tanyakan... mengenai BKP (barang kena pajak) PPN, apakah hasil ikan yang ditangkap di laut merupakan objek kena pajak PPN atau bebas, mengingat di UU PPN tidak dijelaskan secara terperinci mengenai hasil laut.....dan apabila kita mengadakan kegiatan impor apakah juga bebas PPN atau dikenakan.... makasih pak anto thnxs

Jawab:

Dasar hukum tentang Barang-barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN (non BKP) diatur dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN.
Pada penjelasan ayat ini (terutama pada huruf b) dapat kita temukan bahwa Barang Kebutuhan Pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak adalah termasuk sebagai non BKP. Barang-barang ini antara lain adalah daging (huruf g). Definisi dari daging menurut penjelasan ayat ini adalah:
"daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;"
Kembali ke pertanyaan Anda, ikan adalah termasuk sebagai "daging". Apabila ikan ini diserahkan di dalam daerah pabean, tanpa melalui proses pengolahan lebih lanjut, maka ikan dapat dikategorikan sebagai non BKP sehingga atas penyerahan ikan di dalam daerah pabean adalah tidak terutang PPN. Hal ini berlaku juga untuk kegiatan impor.
Pengertian dari ikan sebagai daging segar yang tidak diolah, yang merupakan non BKP, adalah apabila ikan yang diserahkan tidak mengalami proses pengolahan lebih lanjut. Namun atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan agar ikan tersebut dapat dijual/diserahkan meliputi kegiatan proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus, tidak termasuk kriteria sebagai diolah lebih lanjut sehingga atas penyerahan ikan yang telah melalui tahap proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus ini tidak terutang PPN.

Senin, 06 Desember 2010

Oleh-oleh Dari Luar Negeri Terkena Bea Masuk

Mulai 1 Januari 2011, apabila Anda pulang dari bepergian ke Luar Negeri dan membawa oleh-oleh, mungkin oleh-oleh yang Anda bawa tersebut akan diperlakukan sebagai barang impor dan dapat dikenakan Bea Masuk. Sebenarnya selama ini ketentuan pengenaan Bea Masuk atas barang bawaan oleh penumpang dari Luar Negeri sudah diterapkan, yaitu melalui ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2007 tentang Impor Barang Pribadi Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman. Namun mulai 1 Januari 2011, Pemerintah mempertegas ketentuan ini dengan mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2007 dan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.

Yang diatur dalam ketentuan ini adalah:

Ruang Lingkup

Barang impor yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas terdiri dari:
  1. Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, atau Barang Pribadi Pelintas Batas; dan/atau
  2. Barang Dagangan.

Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dimaksud di sini adalah merupakan barang yang tiba bersama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.

Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, dan/atau 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang menggunakan sarana pengangkut laut; atau
  2. paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, dan/atau 15 (lima belas) hari setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tiba, untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang menggunakan sarana pengangkut udara.
yang harus dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan.

Prosedur Pemasukan Barang

Barang impor yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean dengan menggunakan Customs Declaration (CD). Barang impor ini hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
Ketentuan dan prosedur pemasukan barang impor yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pembebasan Bea Masuk dan Cukai

Pembebasan Bea Masuk dan Cukai diberikan terhadap:
  1. Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas yang semula dibawa ke luar daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean,
  2. Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas yang akan digunakan selama berada di daerah pabean dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas meninggalkan daerah pabean,
  3. Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2) di atas pembebasan bea masuk diberikan terhadap Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.

Batasan Nilai dan Jumlah untuk Barang Pribadi Penumpang

Pada Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan ini ditegaskan bahwa batasan nilai dan jumlah tentu yang diatur dalam peraturan ini adalah untuk barang bawaan dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud di atas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud di atas, terhadap Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
  1. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan
  2. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.

Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.
Dalam hal Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2 di atas, atas kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.

Batasan Nilai dan Jumlah untuk Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut

Terhadap Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

Dalam hal Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud di atas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud ini, terhadap Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dengan jumlah paling banyak:
  1. 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya; dan
  2. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol.
Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.
Dalam hal Barang Awak Sarana Pengangkutan yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2 di atas, atas kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.

Batasan Nilai dan Jumlah untuk Barang Pribadi Pelintas Batas

Terhadap Barang Pribadi Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1) diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan nilai pabean sebagai berikut:
  1. Indonesia dengan Papua New Guinea paling banyak FOB USD 300.00 (tiga ratus US Dollar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
  2. Indonesia dengan Malaysia, paling banyak FOB MYR 600.00 (enam ratus Ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, apabila melewati batas daratan (land border) atau paling banyak FOB MYR 600.00 (enam ratus Ringgit Malaysia) setiap perahu untuk setiap trip, apabila melalui batas lautan (sea border).
  3. Indonesia dengan Filipina paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
  4. Indonesia dengan Timor Leste paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) per orang per hari.

Batasan Nilai dan Jumlah untuk Barang Kiriman

Terhadap Barang Kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman.

Dalam hal Barang Kiriman melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.


Download:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010
- Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010

Senin, 29 November 2010

Penegasan Perlakuan PPN atas Kegiatan Usaha Perbankan

Seiring dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) sejak 1 April 2010, dimana dalam UU PPN ini perlakuan PPN atas Kegiatan Usaha Perbankan mengalami beberapa perubahan terutama untuk usaha perbankan syariah, maka untuk memberikan persamaan persepsi atas penerapan UU PPN ini Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 tanggal 23 November 2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha Perbankan.

Objek dan Non Objek PPN

Dalam penegasan yang mengacu kepada Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, diatur mengenai jenis-jenis transaksi dan kegiatan perbankan yang merupakan objek PPN dan yang bukan objek PPN.

Dalam penegasan ini disebutkan bahwa kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau
  2. Jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan.

Dalam penegasan ini, disebutkan jenis-jenis kegiatan yang terutang PPN maupun yang tidak terutang PPN secara rinci.

Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN ditegaskan dalam angka 4 dan Lampiran I, meliputi:
1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2) memberi kredit;
3) menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
4) melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit;
5) menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
6) menerbitkan surat pengakuan utang;
7) menjamin atas risiko sendiri:
  1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
  2. surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
  3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
  4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
  5. obligasi;
  6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
  7. instrumen surat berharga lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perudang-undangan yang berlaku.


Sedangkan kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN meliputi:
1) memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah;
2) melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
3) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
4) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
5) melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
6) membeli, menjual atau menjamin untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
  1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
  2. surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
  3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
  4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  5. obligasi;
  6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
  7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
7) melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping kegiatan-kegiatan tersebut di atas, bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajiban kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sesuai ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Atas transaksi ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN.

Kewajiban Bank sebagai PKP

Bank yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana objek-objek PPN yang telah disebutkan di atas, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.

PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah melakukan kegiatan usaha yang sama, perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah tersebut adalah sama dengan perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Umum sebagaimana yang ditegaskan dalam SE-121/PJ/2010 ini (mutatis mutandis).