..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Kamis, 16 September 2010

(Bukan Pajak) Wacana Pembatasan Penggunaan BBM Jenis Premium

Sehubungan tengah ramainya wacana dari Pemerintah untuk melakukan pembatasan penggunaan bensin jenis premium yang akan mulai disosialisasikan dan diterapkan di wilayah Jabodetabek, maka penulis tertarik untuk menuangkan ide dalam bentuk tulisan berikut ini. Tulisan ini hanyalah suatu pemikiran iseng saja, karena sebenarnya penulis tidak ahli dalam bidang ini.

Akhir-akhir ini kita dengar Pemerintah sedang gencar menyatakan akan melakukan pembatasan penggunaan premium. Program ini tujuannya agar subsidi BBM dalam APBN kita dapat dikurangi sehingga dananya dapat digunakan untuk tujuan lain yang lebih bermanfaat bagi mensejahterakan masyarakat.
Nah.. salah satu yang akan dilakukan pemerintah, yaitu dengan cara mengeluarkan larangan bagi kendaraan roda 4 (empat) yang berplat hitam dan keluaran di atas tahun 2005 untuk tidak boleh lagi menggunakan premium. Alasannya adalah karena diasumsikan bahwa orang yang dapat membeli kendaraan roda 4 (empat) keluaran di atas tahun 2005 adalah orang kaya yang tidak perlu lagi menikmati subsidi BBM.

Penulis sih setuju-setuju saja dengan usulan ini, karena memang sebagian besar orang yang memiliki kendaraan tahun 2005 ke atas adalah orang yang hidupnya berkecukupan. Hal ini karena mobil jenis ini harganya cukup mahal selain pajak kendaraan dan biaya perawatan setiap tahunnya juga cukup tinggi.

Hanya saja menurut penulis akan timbul beberapa masalah, antara lain:

  1. Bagaimana cara penerapan pelarangan bagi kendaraan berplat hitam keluaran tahun 2005 ke atas ini yang dilarang menggunakan premium? Apakah kendaraan pengangkut barang (misalnya pick up, truk, mobil box dan jenis-jenis kendaraan niaga lainnya) juga termasuk sebagai kategori ini? Apabila memang iya, maka penulis khawatir hal ini justru akan memicu kenaikan harga barang yang korbannya adalah rakyat kecil. Karena sebagaimana kita ketahui, kendaraan-kendaraan jenis ini biasa digunakan untuk pengangkut barang. Apabila mereka diharuskan untuk menggunakan pertamax, yang harganya lebih mahal, tentunya selisih kenaikan harga ini akan dibebankan ke harga barang yang kelak akan ditanggung masyarakat juga.
  2. Bagaimana mekanisme pengawasannya? Apakah setiap SPBU akan fair melakukan pelarangan penggunaan premium bagi kendaraan yang tidak diperbolehkan ini? Bagaimana bentuk pengawasan dari Pemerintah? Bagaimana jika terjadi kongkalikong antara SPBU dengan masyarakat, misalkan masyarakat pengguna kendaraan yang dilarang mengisi premium akan membayarkan uang lebih kepada petugas SPBU supaya boleh menggunakan premium. Misal harga Pertamax Rp6.900, harga Premium Rp 4.500. Pembeli ini bersedia membayarkan Rp5.000 untuk membeli premium dan selisih harga Rp500 akan jadi penghasilan pribadi si petugas di SPBU. Ini juga menjadi peluang usaha bagi SPBU, cobalah lihat kasus ledakan tabung LPG yang tengah marak akibat perbedaan harga LPG 3 kg dgn yg 12 kg. Ini terjadi disinyalir akibat ulah sejumlah oknum pengusaha yang ingin mencari untung dengan cara memindahkan isi gas dari tabung 3 kg (yang bersubsidi) ke tabung 12 kg. Sehingga mereka dapat menjual gas bersubsidi dengan harga tanpa subsidi.
  3. Belum lagi jika ada cara, misalkan ada masyarakat yang memiliki 2 (dua) kendaraan, yang satu sesuai ketentuan diperbolehkan mengisi premium dan yang lainnya tidak diperbolehkan. Tentunya dia akan bolak balik ke SPBU membawa kendaraan yang boleh diisikan premium, kemudian premium ini nantinya akan dipindahkan ke mobilnya yang tidak boleh menggunakan premium.
  4. Dan masih banyak lagi trik yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk menyikapi larangan ini (kan masyarakat kita paling kreatif dan inovatif untuk menyiasati yang seperti demikian).

Penulis memiliki ide, walaupun mungkin ide ini agak sulit diterapkan. Setahu penulis, dulu kendaraan-kendaraan tertentu yang mesinnya sudah menggunakan sistem digital/komputerisasi disarankan untuk menggunakan bensin dengan oktan yang tinggi. Malah sekitar tahun 1990-an, penulis masih ingat bahwa perusahaan otomotif/dealer kendaraan selalu berpesan untuk menggunakan bensin beroktan tinggi untuk mobil-mobil keluaran tahun 1990-an. Sehingga dulunya kendaraan jenis sedan pastilah mengisi bensin jenis pertamax, karena jika mengisi bensin jenis premium, oktannya kurang yang akan mengakibatkan pembakaran kurang sempurna sehingga dapat merusak mesin.

Namun setelah krisis moneter 1998 yang melanda Indonesia, dan harga minyak yang melambung tinggi, perusahaan-perusahaan otomotif tidak lagi melarang konsumen pemilik kendaraan jenis sedan untuk menggunakan premium lagi. Entah apakah ada perubahan setelan mesin yang dilakukan, sehingga mobil jenis ini boleh mengkonsumsi bensin jenis premium. Namun setelah kasus tentang kerusakan fuel pump yang dialami sejumlah kendaraan yang menggunakan bensin jenis premium, justru penulis berfikir apakah kerusakan fuel pump ini diakibatkan karena kesalahan dari pemilik kendaraan sendiri akibat mengkonsumsi bensin jenis premium untuk kendaraan yang tidak diperbolehkan. Berdasarkan pengamatan penulis, rata-rata kendaraan yang bermasalah adalah kendaraan keluaran terbaru yang menggunakan mesin jenis vvti/injection. Padahal kendaraan lainnya yang juga mengkonsumsi bensin jenis premium tidak bermasalah.

Dari kasus ini, menurut penulis seharusnya pembatasan penggunaan bensin jenis premium ini dapat dilakukan dengan cara bekerja sama dengan produsen kendaraan bermotor, dimana untuk kendaraan keluaran terbaru akan dibuat suatu mesin khusus yang hanya dapat mengkonsumsi bensin jenis pertamax. Atau juga Pertamina sebagai pihak produsen bensin, dapat membuat suatu spesifikasi bensin premium dan pertamax yang dapat dikonsumsi oleh kendaraan jenis tertentu. Dengan demikian, maka Pemerintah akan mudah untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan bensin bersubsidi supaya dapat dikonsumsi oleh pihak yang tepat. Namun kendala dari ide ini adalah koordinasi dengan pihak produsen kendaraan bermotor, dan juga ide ini memerlukan waktu jangka panjang karena kendaraan dengan spesifikasi mesin yang masih dapat mengkonsumsi bensin jenis premium masih banyak beredar di masyarakat. Satu hal yang menjadi catatan, sampai saat ini kita masih belum mengetahui bagaimana hasil investigas dari kasus fuel pump. Jangan-jangan kasus fuel pump ini terjadi karena memang selama ini untuk kendaraan jenis tertentu (menggunakan mesin komputerisasi/injection) tidak boleh mengkonsumsi bensin jenis premium karena akan merusak mesin. Tapi karena penulis tidak ahli di bidang ini, maka penulis juga tidak tahu apa penyebabnya.

Selasa, 14 September 2010

Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Kena Cukai ke Kawasan Bebas

Untuk mengatur tata cara pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai ke dan dari daerah yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Kena Cukai Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.


Badan Internasional Dapat Pembebasan PBB dan BPHTB

Guna menerapkan asas perlakuan timbal balik dengan negara lain dan sesuai dengan kelaziman internasional, maka kantor perwakilan negara asing/organaisasi internasional yang berada di Indonesia akan mendapatkan pembebasan pengenaan pajak apabila negara yang bersangkutan tempat asal kantor perwakilan negara asing/organisasi internasional tersebut memberikan perlakuan yang sama.

Oleh sebab itu, Menteri Keuangan menetapkan organisasi-organisasi internasional yang berhak memperoleh pembebasan pengenaan PBB dan BPHTB dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.

Di samping itu, Menteri Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.03/2010 tanggal 20 Agustus 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan. Ketentuan ini mengubah perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008.


Artikel Terkait:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008

Rabu, 08 September 2010

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Transaksi Hubungan Istimewa

Dalam dunia usaha, adanya kegiatan transaksi antara perusahaan atau orang yang memiliki hubungan afiliasi, hubungan keluarga dan hubungan kepemilikan adalah lazim terjadi. Dalam prakteknya di dunia akuntansi, hubungan transaksi antar pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi, hubungan keluarga dan hubungan kepemilikan ini diistilahkan sebagai transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa (transaksi hubungan istimewa). Transaksi hubungan istimewa ini dapat diakui sah secara akuntasi asalkan adanya penerapan kewajaran dan kelaziman usaha.

Dalam ketentuan Perpajakan, transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa ini diatur dalam Pasal 18 UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) UU PPN. Guna memberikan kepastian dan kelancaran dalam penerapan kewajaran dan kelaziman usaha bagi para Wajib Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.


Senin, 06 September 2010

Batas Waktu Setor dan Lapor Pajak Bulan September 2010, Apa Ada Toleransi?

Hari Raya Idul Fitri 1431 H (Lebaran) yang jatuh pada hari Jumat tanggal 10 September 2010, adalah bertepatan dengan batas waktu setoran PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 dan PPh Final (PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15) untuk masa Agustus 2010. Bahkan pada hari Kamis tanggal 9 September 2010 telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai hari Cuti Bersama (demikian juga hari Senin tanggal 13 September 2010), sehingga sebagian besar pelaku bisnis di Indonesia akan meliburkan kegiatan perekonomiannya mulai tanggal 9 September 2010 hingga tanggal 13 September 2010.

Oleh sebab itu, praktis waktu yang tersedia bagi para Wajib Pajak maupun orang-orang yang diserahi tugas oleh perusahaannya untuk menangani kewajiban perpajakan perusahaan tersebut dalam memenuhi kewajiban pajak jenis ini sebelum Lebaran tinggal 2 (dua) hari, yaitu besok dan lusa. Tentunya bagi Anda yang memiliki tanggung jawab ini, harus segera menyelesaikan tugas ini supaya pada saat libur Lebaran nanti, Anda dapat berlibur dengan tenang tanpa harus khawatir dengan kemungkinan terlambat menyetorkan pajak sehingga akan dikenakan sanksi bunga atas keterlambatan setor sebesar 2% per bulan dari pokok pajak yang kurang bayar.

Namun bagaimanakah jika ternyata dalam 2 (dua) hari, jumlah pajak yang harus disetorkan masih belum dapat dihitung, sehingga Anda masih belum dapat menyetorkan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 dan PPh Final (PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15) tepat sebelum libur Lebaran? Apakah setoran yang dilakukan setelah Libur Lebaran nantinya sudah dianggap terlambat dan akan dikenakan sanksi?

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 ditegaskan bahwa:

"Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya."

Sedangkan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010, menegaskan bahwa Hari libur nasional yang dimaksud ini adalah termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Dengan demikian, apabila tanggal jatuh tempo penyetoran pajak jatuh pada hari libur, maka penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Oleh sebab itu, untuk kewajiban penyetoran PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 dan PPh Final (PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15) masa Agustus 2010 yang jatuh temponya pada tanggal 10 September 2010 ini ternyata jatuh pada hari Libur Nasional, sehingga setoran ini dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah libur Nasional tersebut, yaitu pada hari Selasa tanggal 14 September 2010 (karena hari Senin tanggal 13 September 2010 juga bertepatan dengan cuti bersama).

Jadi, para Pembaca sekalian, tidak perlu khawatir lagi, apabila sampai dengan hari Rabu sore tanggal 8 September 2010 masih belum dapat memenuhi tenggat waktu penyetoran pajak jenis ini, maka setoran dapat dilakukan pada tanggal 14 September 2010.

Akhirnya Penulis mengucapkan selamat berlibur panjang, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H bagi para Pembaca yang merayakannya. Mohon maaf Lahir dan Batin. Serta, selamat menjalankan kewajiban perpajakan Anda.

Artikel Sejenis:
9 April 2009 adalah Hari Libur Nasional