Pada awal April 2009 ini, kita akan menghadapi libur yang cukup panjang. Sebagaimana kita ketahui bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2009 adalah hari libur nasional memperingati Wafatnya Yesus Kristus. Sedangkan tanggal 11 dan 12 April 2009 adalah hari Sabtu dan Minggu adalah merupakan hari libur juga. Maka bagi para pembaca tentulah telah merencanakan kegiatan bersama keluarga untuk menyambut libur yang cukup panjang ini. Namun sebenarnya libur kali ini masih ditambah lagi 1 hari, yaitu pada tanggal 9 April 2009. Lho... mengapa hari Kamis tanggal 9 April 2009 itu libur? Padahal jika kita lihat di kalender, pada hari itu bukanlah tanggal merah? Apakah memang benar bahwa tanggal 9 April 2009 itu libur? Wah... tentunya mengasyikkan jika tanggal 9 April 2009 libur...
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemilihan Umum di Indonesia akan diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 9 April 2009. Namun apa dasarnya sehingga dapat mengatakan bahwa tanggal 9 April 2009 ini adalah hari libur?
Jika memang ditetapkan sebagai hari libur, maka bagaimanakah nasib orang-orang yang berhubungan secara langsung dengan pajak, dan harus menyetorkan PPh yang dipotong (PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26) karena batas waktu untuk pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 untuk masa Maret 2009 adalah tanggal 10 April 2009. Apakah pembayaran PPh ini terpaksa harus dimajukan?
Banyak sekali pertanyaan yang timbul hanya gara-gara isu bahwa tanggal 9 April 2009 libur.
Untuk itu, terlebih dahulu penulis akan membahas masalah tanggal 9 April 2009 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menetapkan bahwa pemungutan suara dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 tanggal 27 Maret 2009 menetapkan bahwa hari Kamis tanggal 9 April 2009 adalah sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dengan demikian, maka jelaslah bahwa tanggal 9 April 2009 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 untuk masa Maret 2009 yang jatuh tempo pada tanggal 10 April 2009 adalah jatuh pada hari libur. Maka berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 pembayaran PPh yang tanggal jatuh temponya jatuh pada hari libur, dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Berarti untuk pembayaran PPh masa Maret 2009 dapat dilakukan paling lambat pada hari Senin tanggal 13 April 2009.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemilihan Umum di Indonesia akan diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 9 April 2009. Namun apa dasarnya sehingga dapat mengatakan bahwa tanggal 9 April 2009 ini adalah hari libur?
Jika memang ditetapkan sebagai hari libur, maka bagaimanakah nasib orang-orang yang berhubungan secara langsung dengan pajak, dan harus menyetorkan PPh yang dipotong (PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26) karena batas waktu untuk pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 untuk masa Maret 2009 adalah tanggal 10 April 2009. Apakah pembayaran PPh ini terpaksa harus dimajukan?
Banyak sekali pertanyaan yang timbul hanya gara-gara isu bahwa tanggal 9 April 2009 libur.
Untuk itu, terlebih dahulu penulis akan membahas masalah tanggal 9 April 2009 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menetapkan bahwa pemungutan suara dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 tanggal 27 Maret 2009 menetapkan bahwa hari Kamis tanggal 9 April 2009 adalah sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dengan demikian, maka jelaslah bahwa tanggal 9 April 2009 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 untuk masa Maret 2009 yang jatuh tempo pada tanggal 10 April 2009 adalah jatuh pada hari libur. Maka berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 pembayaran PPh yang tanggal jatuh temponya jatuh pada hari libur, dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Berarti untuk pembayaran PPh masa Maret 2009 dapat dilakukan paling lambat pada hari Senin tanggal 13 April 2009.
3 Comments
Emang hari sabtu termasuk hari libur nasional pak?
khan sabtu kita bisa bayar ke kantor pos juga..
mohon informasi pak..
terimakasih.
faizal.
Hari Sabtu adalah hari libur bagi sebagian pihak sehingga bukan merupakan hari libur nasional, namun untuk pembayaran PPh dan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 (silakan Anda baca di link yang telah saya berikan di atas) disebutkan bahwa "Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya."
Ini sebenarnya adalah keringanan yang diberikan oleh Pemerintah.
makasi pak..
atas informasi nya...
Posting Komentar