PER-34/PJ/2010 ini menetapkan bentuk formulir SPT Tahunan PPh yang akan digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban PPh-nya di tahun pajak 2010 beserta petunjuk pengisiannya, yang terdiri dari:
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770
Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan:
- dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
- dari satu atau lebih pemberi kerja;
- yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
- penghasilan lain.
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana Formulir 1770 S
Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan:
- dari satu atau lebih pemberi kerja;
- dari dalam negeri lainnya; dan/atau
- yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana Formulir 1770 SS
Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
Formulir SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan ini terdiri dari:
- Formulir 1771 yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan umumnya
- Formulir 1771/$ yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
Pada saat berlakunya PER-34/PJ/2010 ini, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor:
-PER-34/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-66/PJ/2009; dan
-PER-39/PJ/2009
tetap berlaku sepanjang digunakan untuk pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2009.
Download:
Lampiran PER-34/PJ/2010

