..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selasa, 04 Mei 2010

Tata Cara Restitusi PPN dan PPnBM

Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang kelebihan dalam membayar PPN dan PPnBm berhak untuk mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya tersebut (restitusi). Tata Cara pengembalian kelebihan pembayaran PPN dan PPnBM ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam ketentuan ini diatur antara lain adalah:

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud di atas pada akhir tahun buku.

Dikecualikan dari ketentuan mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pajak hanya pada akhir tahun buku (PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak) yaitu oleh:
  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  2. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
  4. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  5. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
  6. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN.
Bagi Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tahun kalender.
Jadi mulai 1 April 2010 ini, kelebihan pembayaran PPN tidak dapat dimintakan untuk direstitusikan setiap masa pajak dan hanya dapat diminta untuk direstitusikan pada akhir tahun buku, kecuali untuk keenam jenis PKP yang disebutkan di atas.

Permohonan pengembalian kelebihan Pajak dapat diproses melalui penelitian atau pemeriksaan.


Tidak menemukan artikel yang Anda inginkan? Lakukan pencarian lebih lanjut:

Batasan Kegiatan dan Jenis JKP yang Atas Ekspornya Dikenakan PPN

Salah satu kegiatan transaksi yang dikenakan PPN adalah atas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Hal ini sesuai yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU Nomor 42 Tahun 2009. Lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) ditegaskan bahwa ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis JKP yang atas ekspornya dikenakan PPN akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Untuk menindaklanjuti ketentuan ini, maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam ketentuan ini diatur bahwa:
PPN dikenakan atas ekspor JKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Batasan kegiatan JKP yang atas ekspornya dikenai PPN adalah:

Untuk Jasa Maklon:
  1. pemesan atau penerima JKP berada di Luar Daerah Pabean dan merupakan WP LN serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT);
  2. spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima JKP;
  3. bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan;
  4. kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima JKP; dan
  5. pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke Luar Daerah Pabean.

Untuk selain Jasa Maklon:
  1. jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau
  2. jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.

Jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut:
  1. Jasa Maklon yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Batasan Untuk Jasa Maklon di atas;
  2. jasa perbaikan dan perawatan yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Batasan Untuk selain Jasa Maklon angka 1 di atas;
  3. jasa konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Batasan Untuk selain Jasa Maklon angka 2 di atas.


Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa Kena Pajak adalah pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak, yaitu pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan.

Pajak Pertambahan Nilai ini terutang di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan, atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak.
  2. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
  3. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Ketentuan tentang Ekspor Jasa Maklon
Atas kegiatan ekspor barang yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon tidak dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

Pajak Pertambahan Nilai atas:
1. perolehan Barang Kena Pajak;
2. perolehan Jasa Kena Pajak;
3. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
4. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan/atau
5. impor Barang Kena Pajak,
yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor Jasa Maklon, merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Ketentuan Peralihan

Terhadap ekspor Jasa Kena Pajak baik sebagian atau seluruhnya yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010,dan Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan pada atau setelah tanggal 1 April 2010, dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Tidak menemukan artikel yang Anda inginkan? Lakukan pencarian lebih lanjut:

Rabu, 28 April 2010

Penyampaian Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan

Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang wajib diisi dan disampaikan oleh Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 ini masih belum mengakomodasi bentuk laporan keuangan dari suatu badan usaha yang bergerak di bidang Dana Pensiun dan perusahaan pembiayaan.
Saat ini transkrip elemen laporan keuangan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009, terdiri dari 3 jenis yaitu:
-Lampiran Khusus 8A-1 untuk Perusahaan Industri, Manufactur
-Lampiran Khusus 8A-2 untuk Perusahaan Dagang
-Lampiran Khusus 8B-6 untuk Non-Kualifikasi
Walaupun terdapat Lampiran Khusus 8B-6, namun formulir ini tetap tidak mengakomodasi elemen laporan keuangan dari jenis usaha Dana Pensiun dan perusahaan pembiayaan.

Untuk mengantisipasi hal ini, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ/2010 tanggal 27 April 2010 yang menegaskan bahwa sepanjang belum ada ketentuan mengenai formulir transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan bagi Wajib Pajak Badan yang bergerak pada bidang dana pensiun dan perusahaan pembiayaan, maka kepada Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang usaha tersebut tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan beserta laporan keuangannya tanpa perlu melampirkan transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan.


Sebagai penyempurnaan, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 yang mengubah formulir SPT Tahunan PPh Badan yang berlaku untuk tahun pajak 2014 sampai dengan sekarang (sampai dengan tulisan ini dibuat, berlaku juga untuk tahun pajak 2016):
1. Formulir SPT Tahunan PPh Badan Rupiah
2. Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Badan Rupiah
3. Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal untuk Transfer Pricing Documentation sesuai PMK 213/PMK.03/2016

Tidak menemukan artikel yang Anda inginkan? Lakukan pencarian lebih lanjut:

Selasa, 27 April 2010

Beberapa Ketentuan Baru Yang Perlu Diperhatikan Dalam Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan

Sebenarnya penulis ingin menuliskan artikel tentang seluruh perubahan yang terjadi atas kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009. Namun akibat keterbatasan waktu, akhirnya penulis buatkan saja ringkasannya.

Formulir SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 Sedikit Berubah!

Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009, mengalami sedikit perubahan antara lain mengenai transaksi hubungan istimewa. Saat ini pernyataan transaksi hubungan istimewa ada pada halaman induk SPT (pada bagian G No. 16 Formulir 1771). Jika Wajib Pajak memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, maka Wajib melampirkan formulir Lampiran Khusus 3A, 3A-1, dan 3A-2.

Ada Lampiran Khusus Transkrip Elemen Laporan Keuangan, yang harus dibuat dan dilampirkan oleh Wajib Pajak. Transkrip ini dibuat menurut jenis-jenis usaha Wajib Pajak.

Untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 format Microsoft Excel, silakan download di sini. Sedangkan Formulir Lampiran Khusus berupa Pernyataan dapat didownload di sini (namun di sini masih dalam bentuk file pdf, karena penulis belum sempat mengubah ke file excel).

Lampiran Daftar Nominatif untuk Biaya Promosi

Bagi Wajib Pajak yang selama tahun 2009 mengeluarkan dan membebankan biaya promosi sehubungan dengan usahanya, maka wajib melampirkan daftar nominatif untuk biaya promosi ini. Ketentuan ini adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010. Artikel dan bentuk Daftar Nominatif ini silakan download di sini.

Tarif PPh Berubah

a. Tarif PPh Badan umum
Tarif PPh Badan untuk tahun pajak 2009 adalah tarif tetap (flat) sebesar 28%. Berbeda dengan tahun pajak sebelumnya yang masih mengenal tarif berlapis atau progresif. Sedangkan tarif PPh Badan untuk tahun pajak 2010 diturunkan menjadi 25% (Pasal 17 ayat (2a) UU PPh). Akibat adanya penurunan tarif PPh Badan untuk tahun 2010, maka dalam menghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang akan disetorkan mulai Masa Pajak April 2010 hingga Desember 2010 (dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009). Ulasan serupa (berkaitan dengan perubahan tarif PPh Orang Pribadi) mengenai penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang harus disesuaikan dengan perubahan ketentuan ini pernah dibahas dalam artikel: Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009. Jadi untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kelebihan penyetoran PPh untuk tahun pajak 2010, kita perlu mencermati adanya perubahan ketentuan ini dan menyesuaikan angsuran PPh Pasal 25.

b. Tarif PPh Badan untuk perseroan terbuka (go public)
Khusus untuk Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008, dapat memperoleh tarif PPh sebesar 5% lebih rendah daripada tarif yang berlaku. Jadi untuk tahun 2009 ini tarif PPh Badan yang berlaku adalah 28%, maka untuk Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka yang memenuhi ketentuan ini berhak menggunakan tarif 23%. Ulasan mengenai ketentuan ini sudah penulis bahas pada artikel: WP Badan Go Publik Otomatis Dapat Penurunan Tarif PPh Badan untuk SPT Tahunan 2008.

c. Tarif PPh untuk WP Badan dengan peredaran usaha kurang dari Rp 50 milyar
Wajib Pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif PPh sebesar 50% dari tarif yang berlaku berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh, dengan ketentuan bahwa pengenaan tarif sebesar 50% lebih rendah dari tarif yang berlaku ini akan dikenakan terhadap Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh perusahaan ini dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00. Ketentuan mengenai fasilitas ini diatur dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
Mengutip contoh perhitungan dari penjelasan Pasal 31E ayat (1) adalah sebagai berikut:
Contoh 1:
Peredaran Bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp 4.500.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 500.000.000,00.
Maka perusahaan ini memenuhi kriteria sebagai WP Badan yang berhak memperoleh fasilitas pengenaan tarif PPh sebesar 50% (karena peredaran bruto masih di bawah Rp 50 miliar).
Pengenaan tarif PPh sebesar 50% dapat dikenakan terhadap seluruh Penghasilan Kena Pajak PT Y, yaitu Rp 500.000.000,00 (karena peredaran usahanya masih di bawah batas bagian peredaran usaha yang mendapatkan fasilitas ini yaitu Rp 4.800.000.000,00).
Jadi PPh Badan Terutang PT Y Tahun 2009 = (50% x 28%) x Rp 500.000.000,00 atau PPh Terutangnya adalah sebesar Rp 70.000.000,00.

Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp 30 miliar dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 3 miliar. Maka Penghitungan PPh yang terutang adalah:
-Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas adalah (Rp 4,8 miliar : Rp 30 miliar) x Rp 3 miliar = Rp 480.000.000,00.
-Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas adalah Rp 3 miliar - Rp 480 juta = Rp 2.520.000.000,00
Sehingga PPh Terutangnya adalah:
-(50% x 28%) x Rp 480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
-28% x Rp 2.520.000.000,00 = Rp705.600.000,00
Jumlah PPh Terutang = Rp 772.800.000,00

Namun yang menjadi pertanyaan, apakah ketentuan ini dapat langsung ditetapkan oleh semua Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sesuai persyaratan peredaran bruto yang tidak melebihi Rp 50 miliar? Padahal sampai dengan saat ini penulis belum menemukan peraturan pelaksana untuk menerapkan ketentuan Pasal 31E ini. Menurut penulis ketentuan ini sudah dapat diterapkan walau tidak ada peraturan pelaksananya, karena tidak dalam Pasal ini mensyaratkan bahwa aturan lebih lanjut akan diatur dengan peraturan di bawahnya. Pada ayat (2)-nya hanya menyebutkan bahwa yang akan diatur dengan peraturan lebih lanjut (yaitu Peraturan Menteri Keuangan) hanyalah mengenai ketentuan menaikkan batasan peredaran bruto.
(c) syafrianto.blogspot.com 27042010

Tidak menemukan artikel yang Anda inginkan? Lakukan pencarian lebih lanjut:

Senin, 26 April 2010

Penambahan Kode Jenis Setoran pada SSP

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah merupakan bukti pembayaran atau bukti penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak ke kas negara melalui Kantor Pos dan Giro serta Bank Persepsi sebagai tempat pembayaran pajak yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Saat ini ketentuan mengenai bentuk SSP ini telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tanggal 23 Juni 2009. Formulir SSP yang ditetapkan melalui PER-38/PJ/2009 ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2009 (dengan masa peralihan formulir SSP lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2009).
Namun karena dalam PER-38/PJ/2009 masih terdapat beberapa jenis setoran pajak yang terakomodasi dalam SSP ini, maka Direktur Jenderal Pajak kembali menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2010 tanggal 22 April 2010 untuk menambahkan beberapa kode jenis setoran pajak yang sebelumnya belum tercantum dalam PER-38/PJ/2009.

Kententuan PER-23/PJ/2010 ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan pengantar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2010 tanggal 22 April 2010 yang menyampaikan bahwa beberapa perubahan yang dilakukan dalam PER-23/PJ/2010 ini adalah terdiri dari:
  1. Penambahan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk pembayaran deposit atas penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas, dengan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP): 411611 dan KJS 2XX
  2. Penambahan KJS untuk denda administrasi atas pemeteraian kemudian, yaitu menggunakan KAP 411611 dan KJS 512.
  3. Penambahan KJS untuk pembayaran PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri dalam bentuk charter, dengan menggunakan KAP 411129 KJS 101, serta penambahan KJS 301, 311, 321 untuk pembayaran jumlah yang harus dibayar sesuai dengan yang tercantum dalam STP, SKPKB dan SKPKBT.
  4. Perbaikan redaksional pada KAP 411612 (Penjualan Benda Meterai) dengan KJS 500, 501, dan 510 berupa perubahan istilah dari "Bea Meterai" menjadi "Benda Meterai".

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 22 April 2010.

Artikel Terkait:
  1. PER-38/PJ/2009 beserta lampirannya
  2. Formulir SSP format Excel (formulir ini penulis buat 5 rangkap, lembar ke-5 dicetak jika dibutuhkan sesuai dengan petunjuk dari PER-38/PJ/2009


Tidak menemukan artikel yang Anda inginkan? Lakukan pencarian lebih lanjut: