Surat Setoran Pajak (SSP) adalah merupakan bukti pembayaran atau bukti penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak ke kas negara melalui Kantor Pos dan Giro serta Bank Persepsi sebagai tempat pembayaran pajak yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Saat ini ketentuan mengenai bentuk SSP ini telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tanggal 23 Juni 2009. Formulir SSP yang ditetapkan melalui PER-38/PJ/2009 ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2009 (dengan masa peralihan formulir SSP lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2009).
Namun karena dalam PER-38/PJ/2009 masih terdapat beberapa jenis setoran pajak yang terakomodasi dalam SSP ini, maka Direktur Jenderal Pajak kembali menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2010 tanggal 22 April 2010 untuk menambahkan beberapa kode jenis setoran pajak yang sebelumnya belum tercantum dalam PER-38/PJ/2009.
Kententuan PER-23/PJ/2010 ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan pengantar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2010 tanggal 22 April 2010 yang menyampaikan bahwa beberapa perubahan yang dilakukan dalam PER-23/PJ/2010 ini adalah terdiri dari:
Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 22 April 2010.
Artikel Terkait:
Tidak menemukan artikel yang Anda inginkan? Lakukan pencarian lebih lanjut:
Namun karena dalam PER-38/PJ/2009 masih terdapat beberapa jenis setoran pajak yang terakomodasi dalam SSP ini, maka Direktur Jenderal Pajak kembali menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2010 tanggal 22 April 2010 untuk menambahkan beberapa kode jenis setoran pajak yang sebelumnya belum tercantum dalam PER-38/PJ/2009.
Kententuan PER-23/PJ/2010 ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan pengantar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2010 tanggal 22 April 2010 yang menyampaikan bahwa beberapa perubahan yang dilakukan dalam PER-23/PJ/2010 ini adalah terdiri dari:
- Penambahan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk pembayaran deposit atas penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas, dengan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP): 411611 dan KJS 2XX
- Penambahan KJS untuk denda administrasi atas pemeteraian kemudian, yaitu menggunakan KAP 411611 dan KJS 512.
- Penambahan KJS untuk pembayaran PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri dalam bentuk charter, dengan menggunakan KAP 411129 KJS 101, serta penambahan KJS 301, 311, 321 untuk pembayaran jumlah yang harus dibayar sesuai dengan yang tercantum dalam STP, SKPKB dan SKPKBT.
- Perbaikan redaksional pada KAP 411612 (Penjualan Benda Meterai) dengan KJS 500, 501, dan 510 berupa perubahan istilah dari "Bea Meterai" menjadi "Benda Meterai".
Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 22 April 2010.
Artikel Terkait:
- PER-38/PJ/2009 beserta lampirannya
- Formulir SSP format Excel (formulir ini penulis buat 5 rangkap, lembar ke-5 dicetak jika dibutuhkan sesuai dengan petunjuk dari PER-38/PJ/2009
Tidak menemukan artikel yang Anda inginkan? Lakukan pencarian lebih lanjut:
0 Comments
Posting Komentar