Salah satu kegiatan transaksi yang dikenakan PPN adalah atas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Hal ini sesuai yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU Nomor 42 Tahun 2009. Lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) ditegaskan bahwa ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis JKP yang atas ekspornya dikenakan PPN akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Untuk menindaklanjuti ketentuan ini, maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam ketentuan ini diatur bahwa:
PPN dikenakan atas ekspor JKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Batasan kegiatan JKP yang atas ekspornya dikenai PPN adalah:
Untuk Jasa Maklon:
Untuk selain Jasa Maklon:
Jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut:
Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa Kena Pajak adalah pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak, yaitu pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan.
Pajak Pertambahan Nilai ini terutang di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan, atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
Atas kegiatan ekspor barang yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon tidak dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak Pertambahan Nilai atas:
1. perolehan Barang Kena Pajak;
2. perolehan Jasa Kena Pajak;
3. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
4. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan/atau
5. impor Barang Kena Pajak,
yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor Jasa Maklon, merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ketentuan Peralihan
Terhadap ekspor Jasa Kena Pajak baik sebagian atau seluruhnya yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010,dan Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan pada atau setelah tanggal 1 April 2010, dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Tidak menemukan artikel yang Anda inginkan? Lakukan pencarian lebih lanjut:
Untuk menindaklanjuti ketentuan ini, maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam ketentuan ini diatur bahwa:
PPN dikenakan atas ekspor JKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Batasan kegiatan JKP yang atas ekspornya dikenai PPN adalah:
Untuk Jasa Maklon:
- pemesan atau penerima JKP berada di Luar Daerah Pabean dan merupakan WP LN serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT);
- spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima JKP;
- bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan;
- kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima JKP; dan
- pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke Luar Daerah Pabean.
Untuk selain Jasa Maklon:
- jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau
- jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.
Jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut:
- Jasa Maklon yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Batasan Untuk Jasa Maklon di atas;
- jasa perbaikan dan perawatan yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Batasan Untuk selain Jasa Maklon angka 1 di atas;
- jasa konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Batasan Untuk selain Jasa Maklon angka 2 di atas.
Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa Kena Pajak adalah pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak, yaitu pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan.
Pajak Pertambahan Nilai ini terutang di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan, atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak.
- Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
- Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Atas kegiatan ekspor barang yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon tidak dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak Pertambahan Nilai atas:
1. perolehan Barang Kena Pajak;
2. perolehan Jasa Kena Pajak;
3. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
4. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan/atau
5. impor Barang Kena Pajak,
yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor Jasa Maklon, merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ketentuan Peralihan
Terhadap ekspor Jasa Kena Pajak baik sebagian atau seluruhnya yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010,dan Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan pada atau setelah tanggal 1 April 2010, dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Tidak menemukan artikel yang Anda inginkan? Lakukan pencarian lebih lanjut:
1 Comments
Maaf Pak Anto, saya ada beberapa hal yang kurang jelas.
1. Berdasarkan PMK No 70 ini, jenis JKP yang kena PPN dengan tarif 0% hanya untuk jasa maklon, perbaikan dan perawatan, dan konstruksi?
Bagaimana dengan jenis jasa lainnya, contoh jasa konsultasi atau penelitian?
2. Andaikan pemesan jasa bukan WPLN, tetapi pekerjaan jasa dikerjakan di luar daerah pabean, apakah itu termasuk ekspor JKP yang dimaksud disini?
terima kasih
Posting Komentar