..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Kamis, 04 Maret 2010

Fasilitas Pajak dan Bea Cukai untuk Kegiatan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan

Untuk mendorong pemanfaatan sumber energi terbarukan dan untuk menjaga kelestarian lingkungan, Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan berupa pemberian fasilitas di bidan perpajakan dan kepabeanan untuk kegiatan pemanfaatan sumber energi yang terbarukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2010 tanggal 28 Januari 2010



Lapor SPT Tahunan PPh untuk Wanita Kawin Pisah Harta

Untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan para Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan mengenai cara pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wanita Kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau wanita kawin yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri terpisah dengan suaminya. Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010

Dalam SE-29/PJ/2010 ini ditegaskan ketentuan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi wanita kawin adalah sebagai berikut:


  1. Bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
  2. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud di atas adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.
  3. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud di ats didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
  4. Penghitungan PPh terutang ini berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21.
  5. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.
  6. Tata cara pengisian SPT Tahunan bagi wanita kawin ini sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-34/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-66/PJ/2009.

Selasa, 02 Maret 2010

Penghitungan Besarnya Angsuran PPh

Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-23/PJ/2010 tanggal 23 Februari 2010 sebagai pengantar dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009 tanggal 10 Desember 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat Laporan Keuangan berkala termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Senin, 01 Maret 2010

P3B antara Indonesia dengan Portugal

Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Portugal telah meratifikasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B (Tax Treaty). Ratifikasi P3B antara Republik Indonesia dengan Republik Portugal ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Februari 2004 tanggal 26 Januari 2004. Ratifikasi atas P3B ini telah disampaikan kepada Pemerintah Republik Portugal melalui Nota Diplomatik Nomor 88/EK/III/2004/62 tanggal 10 Februari 2004 dan Pemerintah Republik Portugal juga talah mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B ini melalui Nota Diplomatik Nomor SAO No. 00428 tanggal 11 Mei 2007.

Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 28 P3B antara Republik Indonesia dan Republik Portugal, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam P3B tersebut telah berlaku efektif, dengan ketentuan berlaku adalah sebagai berikut:
  1. sehubungan dengan penghasilan yang dipotong/dipungut pajaknya di negara sumber atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, ketentuan P3B ini berlaku pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
  2. sehubungan dengan pajak atas penghasilan lainnya, ketentuan P3B ini berlaku sejak tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
Ketentuan P3B ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2010 tanggal 23 Februari 2010.

Download:
P3B antara Indonesia dan Portugal dalam versi Bahasa Indonesia, Portugal dan Inggris

Kamis, 25 Februari 2010

Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Setu, Tangerang Pindah Lapor ke KPP Pratama Serpong

Karena adanya perubahan administrasi dan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa dan KPP Pratama Serpong berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan perubahan pengadministrasian Wajib Pajak ini melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ/2010 tanggal 18 Februari 2010.
Dalam KEP-76/PJ/2010 ini ditetapkan bahwa:

Saat ini Wajib Pajak yang berdomisili di Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan yang selama ini terdaftar di KPP Pratama Tigaraksa pengelolaan administrasi perpajakannya dipindahkan ke KPP Pratama Serpong mulai tanggal 23 Februari 2010.

Tata cara penatausahaan Wajib Pajak, Subjek Pajak dan Objek Pajak di Wilayah Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2010 tanggal 18 Februari 2010 (file peraturan ini menjadi 1 folder dengan KEP-76/PJ/2010 dan dapat di-download pada link di atas.