Sedangkan untuk Pembaca yang menginginkan file di Facebook tersebut dapat disimpan di komputer masing-masing, maka berikut penulis sajikan file tersebut dan dapat di-download di sini.
Panduan Aktivasi Akun Coretax
Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.
Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)
Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.
Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia
Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.
Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global
Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.
Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan
Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.
Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax
Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.
Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar
sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014
mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013
Kumpulan Peraturan Perpajakan
Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.
Blog Tax Learning Terus Di-Update
Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.
Rabu, 24 Februari 2010
Materi Seminar Online UU PPN 2009
Sedangkan untuk Pembaca yang menginginkan file di Facebook tersebut dapat disimpan di komputer masing-masing, maka berikut penulis sajikan file tersebut dan dapat di-download di sini.
Selasa, 23 Februari 2010
Ditjen Pajak Butuh 18.000 Pegawai Baru
Direktur Jenderal Pajak, Mohammad Tjiptardjo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (22/2/2010) saat berbicara dalam Talk Show tentang Membedah APBN 2010.
Menurut Tjiptardjo, dari 16 juta wajib pajak yang sudah terdaftar saat ini, sebanyak 14 juta diantaranya adalah wajib pajak orang pribadi. Meski demikian, setoran pajak dari wajib pajak badan (bagian yang lebih sedikit) justru menyumbangkan 85 persen dari total penerimaan pajak yang dihimpum Ditjen Pajak.
“Jumlah pegawai pajak yang ada saat ini mencapai 32.000 orang, bandingkan dengan wajib pajak yang sudah 16 juta orang, pasti kurang,” ungkapnya.
Ditjen Pajak berharap, program pembuatan Nomor Identifikasi Penduduk Tunggal yang akan dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri bisa segera terwujud. Dengan adanya nomor identifikasi tersebut, setiap wajib pajak bisa diketahui identitasnya, sekaligus kewajiban pajaknya.
“Dengan single identification number ini, semua orang bisa saja punya KTP (Kartu Tanda Penduduk) banyak namun sejak lahir, dia hanya akan memiliki satu nomor identifikasi,” cetus Tjiptardjo.
Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com
Senin, 22 Februari 2010
Kantor Pajak Buka Hari Sabtu Untuk Melayani Pelaporan SPT Tahunan
Untuk pemenuhan kewajiban perpajakan tahunan tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, paling lambat harus disampaikan pada tanggal 31 Maret 2010.
Sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, paling lambat harus disampaikan pada tanggal 30 April 2010.
Apabila, ternyata dalam SPT Tahunan PPh (baik orang pribadi maupun badan) yang akan disampaikan tersebut ada kekurangan bayar pajak, maka kekurangan bayar tersebut harus sudah dilunasi sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan.
Untuk mengantisipasi banyaknya Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh pada masa-masa menjelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan ini, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2010 tanggal 19 Februari 2010.
Melalui SE-18/PJ/2010 ini, Kantor Pelayanan Pajak diinstruksikan untuk melakukan pelayanan pada hari Sabtu dengan jadwal sebagai berikut:
- Buka pada hari Sabtu tanggal 20, 27 Maret 2010 dan 24 April 2010, dengan waktu bekerja mulai pukul 08.30 sampai 12.00 waktu setempat.
- Hari Rabu tanggal 31 Maret 2010 dan hari Jumat tanggal 30 April 2010, waktu bekerja sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat.
Kamis, 18 Februari 2010
Tempat Lain Yang Ditentukan Sebagai Tempat Terutang PPN
Berikut ini penulis sajikan salah satu aturan pelaksanaan yang telah diterbitkan sebagai aturan yang mendetail bagaimana melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2009, mengenai Peraturan dari Direktur Jenderal Pajak untuk mengatur ketentuan atas Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan.
Ketentuan pelaksanaan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang Tempat Lain Selain Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan dan/atau Tempat Kegiatan Usaha Dilakukan Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan NIlai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2010.
PER-4/PJ/2010 ini antara lain mengatur mengenai:
Tempat terutang PPN dan PPnBM
Tempat terutang PPN dan PPnBM bagi:
- Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi, terutang di tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha atau tempat lain. Bagi Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang mempunyai tempat tinggal tidak sama dengan tempat kegiatan usahanya, dikukuhkan dan terutang PPN dan PPnBM hanya di tempat kegiatan usahanya, sepanjang Pengusaha Kena Pajak tersebut tidak melakukan kegiatan usaha apapun di tempat tinggalnya.
- Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi, terutang di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha atau tempat lain.
Tempat Lain sebagai Tempat Terutang
Tempat lainnya sebagai tempat terutang PPN akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Ketentuan yang Dicabut
Pada saat berlakunya PER-4/PJ/2010 ini (yaitu sejak tanggal 1 April 2010), maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-525/PJ./2000 tentang Tempat Lain sebagai Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan dari salah satu Pembaca Tax Learning, penulis akan membahas masalah faktur pajak berdasarkan ketentuan baru. Faktur Pajak dalam ketentuan baru ini banyak yang berubah, seperti saat pembuatan faktur pajak harus dilakukan pada saat transaksi dilakukan atau saat adanya pembayaran (mana yang mendahului), tidak dikenal lagi adanya istilah Faktur Pajak Cacat, tidak ada lagi Faktur Pajak Sederhana, tidak ada sanksi bagi penerbit faktur pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 UU PPN (dulu disebut faktur pajak cacat) dan sebagainya.
Rabu, 17 Februari 2010
Lokasi Drop Box dan Tempat Penyampaian SPT Tahunan
- Nama Wajib Pajak
- NPWP
- Tahun Pajak
- Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar)
- Nomor Telepon (yang dapat dihubungi jika ternyata SPT-nya tersebut tidak lengkap dan tidak dapat diperlakukan sebagai SPT yang telah disampaikan).
Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunannya ini akan menerima bukti Tanda Terima berupa lembar kertas yang berjudul "TANDA TERIMA SPT" yang telah dicetak nomor secara prenumbered, tanggal dan tanda tangan pejabat penerima serta Cap Stempel unit kerja DJP yang menerima SPT tersebut.
Yang menjadi pertanyaan para Wajib Pajak saat ini adalah, di manakah lokasi untuk menyampaikan SPT Tahunan? Di manakah lokasi Drop Box? Di manakah alamat KPP tempat Wajib Pajak terdaftar?
Untuk memberikan informasi kepada seluruh pembaca setia blog ini, sengaja penulis kumpulkan data-data mengenai:
- Lokasi Drop Box 2010 di seluruh Indonesia, tempat menyampaikan SPT Tahunan PPh
- Lokasi dan Alamat KPP di seluruh Indonesia
Seluruh data ini adalah hasil kompilasi dan di-update hingga 17 Februari 2010 dan akan terus di-update. Semoga informasi ini dapat berguna bagi para pembaca.
Sebagai informasi, batas Waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2009 serta penyetoran PPh Pasal 29 (kekurangan bayar pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh dilakukan sebelum SPT Tahunan dilaporkan) adalah hingga tanggal 31 Maret 2010.
Sedangkan batas Waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 serta penyetoran PPh Pasal 29 (kekurangan bayar pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh dilakukan sebelum SPT Tahunan dilaporkan) adalah hingga tanggal 30 April 2010.

