..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Senin, 25 Januari 2010

Installer e-SPT Tahunan PPh Badan versi Terbaru

Berikut penulis sajikan Program Installer e-SPT Tahunan PPh Badan Form 1771 yang merupakan program yang di-update oleh Direktorat Jenderal Pajak per tanggal 21 Januari 2010. Akibat ukuran file e-SPT ini yang cukup besar dan akan menyulitkan bagi para Pembaca Setia Tax Learning untuk men-download program tersebut, maka Program ini dipecah menjadi beberapa bagian.
Bagi para Pembaca disarankan untuk mendownload bagian-bagian file dari masing-masing program tersebut dan disimpan dalam 1 folder. Setelah seluruh pecahan file tersebut berhasil di-download, maka selanjutnya Pembaca dapat menggabungkan file-file tersebut dengan menggunakan program penggabung file, yaitu program HJ Split.

Petunjuk menggabungkan file dengan Program HJ Split ini dapat didownload di sini.

Berikut disajikan file e-SPT tersebut:
e-SPT Tahunan PPh Badan Form 1771 Rupiah (terdiri dari 7 bagian file):
- File 1
- File 2
- File 3
- File 4
- File 5
- File 6
- File 7

e-SPT Tahunan PPh Badan Form 1771 Dollar (terdiri dari 9 bagian file):
- File 1
- File 2
- File 3
- File 4
- File 5
- File 6
- File 7
- File 8
- File 9

catatan:
Penulis meminta maaf kepada para Pembaca, dengan meng-upload file yang terpecah-pecah dan cukup menyulitkan untuk menginstall. Hal ini akibat ukuran file yang cukup besar, dan perlu dipecah-pecah, serta kemungkinan uplaod yang selalu gagal. Mohon input dari para Pembaca apakah berhasil men-download dan meng-install program ini. Penulis masih mencari cara lain agar file e-SPT ini dapat di-upload dan download secara mudah dengan cara gratis (maklum blog ini masih memanfaatkan hosting gratis karena keterbatasan dana).

Penghasilan dari Penanaman Modal Tertentu yang Diterima Dana Pensiun, Dikecualikan dari PPh

Beberapa penghasilan yang diterima oleh Dana Pensiun dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan (PPh). Jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur bahwa:

Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa:
  1. bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Sertifikat Bank Indonesia;
  2. bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara, yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia; atau
  3. dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia,
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal peraturan ini ditetapkan yaitu tanggal 29 Desember 2009.

Selasa, 19 Januari 2010

Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto


Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) telah menegaskan bahwa biaya promosi dan penjualan adalah merupakan biaya yang dapat dikurangan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya PPh terutang. Namun dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ditegaskan bahwa biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Selama tahun 2009, ketentuan lebih lanjut yang mengatur hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 (artikel terkait baca di sini). Namun akibat peraturan ini masih kurang memberikan kesamaan perlakuan bagi Wajib Pajak, maka Menteri Keuangan kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 yang mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2009.

Apa sajakah hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 ini? Berikut akan Penulis uraikan beberapa hal utama yang diatur dalam peraturan ini.

Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:
  1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
  2. biaya pameran produk;
  3. biaya pengenalan produk baru;dan/atau
  4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Tidak termasuk sebagai Biaya Promosi adalah:
  1. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
  2. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi tersebut dengan Daftar Nominatif yang minimal harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong, yang bentuknya adalah sesuai dengan Lampiran dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Daftar nominatif ini harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, maka Biaya Promosi tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Peraturan Menteri Keuangan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto dan mulai berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2009.

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2010 tanggal 1 Februari 2010.
http://syafrianto.blogspot.com

Senin, 18 Januari 2010

(Bukan Info Pajak:) Gempa & Tsunami Dahsyat Berpotensi Terjadi Lagi di Sumatera

Pulau Sumatera akan dilanda gempa dahsyat dan potensi tsunami lagi! Demikianlah hasil penelitian yang dilakukan oleh ilmuwan dari Irlandia Utara sebagaimana dikutip dari detik.com tanggal 18 Januari 2010. Info ini Penulis sajikan bukan untuk menakuti para Pembaca sekalian, melainkan sebagai informasi agar kita semua waspada. Kita perlu waspada dan berdoa karena semua kejadian alam ini adalah kehendak dari Yang Maha Kuasa. Berikut kutipan beritanya:

Indonesia pernah mengalami gempa dan tsunami dahsyat di Aceh dan sekitarnya. Gempa dan tsunami serupa yang menewaskan banyak orang seperti peristiwa 26 Desember 2004 itu bisa terjadi lagi di Sumatera. Dan kota Padang yang baru diguncang gempa tahun lalu, sebagai garis bidiknya.

Demikian peringatan yang disampaikan tim ahli seismologi seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (18/1/2010). Peringatan itu dituangkan dalam surat untuk jurnal Nature Geoscience.

Tim ini dipimpin oleh ilmuwan terkemuka John McCloskey, profesor di Institut Riset Sains Lingkungan Hidup di Universitas Ulster, Irlandia Utara. McCloskey terkenal sejak prediksi gempa Sumatera yang cukup akurat di tahun 2005.

Dikatakan tim itu, bahaya tersebut berasal dari dari penumpukan tekanan yang terus-menerus dalam dua abad terakhir di belahan parit Sunda (Sunda Trench), salah satu zona gempa paling mengerikan di dunia, yang berlangsung paralel ke pantai Sumatera bagian barat.

"Ancaman gempa penyebab tsunami yang dahsyat dengan skala kekuatan lebih dari 8,5 di tambalan Mentawai tidak berkurang.... Ada potensi timbulnya korban jiwa sebesar tsunami Samudera Hindia tahun 2004," demikian peringatan tersebut.

Tidak disebutkan kapan waktu kejadian tersebut. Namun dengan jelas diingatkan bahaya untuk Padang, kota dengan 850 ribu jiwa penduduk yang terletak di wilayah yang berisiko tersebut.

"Ancaman untuk peristiwa itu adalah jelas dan kebutuhan untuk aksi mendesak sangatlah tinggi," demikian peringatan para ahli seismologi tersebut.

Lebih dari 220 ribu orang tewas dalam bencana tsunami 26 Desember 2004 saat gempa berkekuatan 9,3 Skala Richter mengguncang parit Sunda bagian Utara.

Pada Maret 2005 lalu, McCloskey telah mengingatkan bahwa gempa yang terjadi pada 26 Desember 2004 tersebut telah menciptakan tekanan utama di bagian yang berdempetan dari kecacatan di sebelah Selatan. Dikatakannya, getaran di wilayah gempa dengan kekuatan 8,5 Skala Richter dengan kapasitas yang mampu menciptakan tsunami akan terjadi dan mengingatkan pemerintah setempat untuk bersiap-siap.

Prediksi McCloskey terbukti kebenarannya dalam dua minggu. Pada 28 Maret 2005, gempa dengan kekuatan 8,6 Skala Richter menerjang Pulau Simeulue dan menciptakan tsunami setinggi 3 meter.

Kini tim McCloskey mengingatkan pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah guna menyiapkan diri terhadap risiko gempa bumi berikutnya di Padang usai gempa dahsyat di Padang pada 30 September 2009.

"Penting sekali bahwa pemerintah Indonesia dengan bantuan komunitas internasional dan organisasi-organisasi nonpemerintah, memastikan bahwa mereka menuntaskan upaya bantuan dan pembangunan tahan gempa usai gempa bumi ini, dan bekerja sama dengan rakyat Padang untuk membantu mereka menyiapkan diri untuk gempa berikutnya," pungkas mereka.

Kamis, 14 Januari 2010

Tata Cara Pengolahan dan Penerimaan SPT

Tahun 2009 telah kita lalui. Bagi Anda yang memiliki usaha, tentunya pada awal bulan ini sibuk melakukan kalkulasi menghitung profit yang diperoleh dari usaha yang dilakukan selama tahun 2009, antara lain dengan menyusun dan membuat laporan keuangan. Di samping itu, sebagai Wajib Pajak (WP), maka Anda juga perlu menghitung dan mengisi SPT Tahunan PPh tahun 2009 yang harus segera disampaikan. Batas waktu penyampaian SPT ini sebagaimana kita ketahui adalah paling lambat tanggal 31 Maret 2010 bagi WP Orang Pribadi dan 30 April 2010 bagi WP Badan.

Proses dan prosedur penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2009 ini hampir sama dengan prosedur yang ditetapkan untuk tahun pajak 2008 (melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009). Terdapat perbedaan hanya pada ketentuan mengenai persyaratan kelengkapan SPT (e-SPT) Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PER-19/PJ/2009 dan Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT (e-SPT) Tahunan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PER-19/PJ/2009.

Perubahan kedua Pasal dalam PER-19/PJ/2009 ini ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010 tanggal 12 Januari 2010.