Panduan Aktivasi Akun Coretax
Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.
Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)
Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.
Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia
Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.
Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global
Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.
Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan
Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.
Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax
Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.
Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar
sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014
mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013
Kumpulan Peraturan Perpajakan
Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.
Blog Tax Learning Terus Di-Update
Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.
Rabu, 16 Desember 2009
Tata Cara Penyelesaian Keberatan PBB
Senin, 14 Desember 2009
Template SPT Tahunan PPh Dalam Bahasa Inggris
Template ini berbentuk:
- Terjemahan formulir SPT Tahunan ke dalam bahasa Inggris yang dilubangi pada bagian yang perlu diisi oleh Wajib Pajak, baik berupa angka maupun informasi lainnya, pada SPT berbahasa Indonesia, atau
- Software( perangkat lunak) aplikasi program dalam bentuk Microsoft Excel bertampilan layar formulir SPT dalam bahasa Inggris yang dapat menghasilkan cetakan formulir SPT berbahasa lndonesia maupun Inggris yang sudah terisi.
Cara menggunakan template ini adalah:
- template yang telah ditetapkan dalam PER-63/PJ/2009 ini diletakkan tepat di atas SPT berbahasa Indonesia sebagai alat bantu pengisian, atau;
- Wajib Pajak dapat membuka software aplikasi yang juga telah ditetapkan dalam PER-63/PJ/2009 ini dan mengisi formulir SPT dalam bahasa Inggris pada layar komputer. Selanjutnya Wajib Pajak dapat mencetak SPT dengan fasilitas cetak yang menghasilkan cetakan formulir SPT berbahasa Indonesia dan Inggris.
Template dan Software aplikasi ini dapat diperoleh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
Download:
- Template SPT 1770 S (tahun 2016) berbahasa Inggris
- Template SPT 1770 (tahun 2016) berbahasa Inggris
- Template SPT 1771 Rupiah berbahasa Inggris
- Template SPT 1771 Dolar berbahasa Inggris
Senin, 07 Desember 2009
Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Namanya Tidak Di Surat Paksa
Dalam SE-108/PJ/2009 ini ditegaskan bahwa:
- Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Surat Paksa yang telah terbit tidak dapat diterbitkan kembali, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Kondisi tertentu ini misalnya adalah terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat atau sebab lain, misalkan kecurian, kebanjiran, kebakaran, gempa bumi yang menyebabkan asli Surat Pajak rusak.
- Surat Paksa dapat dilanjutkan dengan penyitaan dalam jangka waktu setelah 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan, dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
- Terhadap Penanggung Pajak Badan, penyitaan dapat dilaksanakan atas harta milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal yang tersimpan di bank, dan terhadap Penanggung Pajak Orang Pribadi penyitaan dapat dilaksanakan atas harta milik pribadi yang bersangkutan, isteri, dan anak yang masih dalam tanggungan yang tersimpan di bank, kecuali dikehendaki secara tertulis oleh suami atau isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
- Atas permintaan Pejabat (Kepala Kantor Pelayanan Pajak) kepada pimpinan bank atau pejabat bank untuk melakukan pemblokiran dalam rangka penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak harus disertai dengan salinan Surat Paksa (SP) dan SPMP yang mencantumkan nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak serta Surat Keterangan yang memuat penjelasan kedudukan Penanggung Pajak pada Wajib Pajak beserta lampiran dokumen pendukungnya.
Jumat, 04 Desember 2009
RUU Tax Amnesty Tidak Dibahas Hingga 2014
"Saya juga kaget kok RUU [tax amnesty) tidak masuk dalam daftar. Padahal yang jelas waktu itu sudah diusulkan Baleg (badan legislasi) | untuk diusulkan dalam proleg-nas," kata Andi Rahmat, anggota Komisi Xl DPR dari FPKS, seusai rapat paripurna DPR kemarin.
Dia mengaku belakangan dirinya terlalu sibuk mengurusi usulan hak angket bailout Bank Century sehingga tidak mengetahui perkembangan terakhir pembahasan daftar RUU di tingkat Baleg DPR.
Andi sebelumnya mengungkapkan DPR akan menginisiasi pembuatan RUU tersebut agar dimasukkan ke prolegnas 2010-2014. (Bisnis, 22 Oktober) "Saya asumsikan pemerintah yang tidak mau memasukkan itu (RUU tax amnesty] karena ingat saya sudah lama di dorong ke arah itu [pembuatan RUU)."
Namun, dirinya mengatakan masih terbuka peluang untuk membahas RUU tax amnesty dalam periode 5 tahun ini. "Tidak ada di daftar bukan berarti tidak masuk, masih ada kemungkinan masuk tentu lewat mekanisme di DPR," jelasnya.
Bisa berubah
Ketua DPR Marzuki Alie yang bertindak selaku pemimpin sidang paripurna mengatakan meski semua daftar RUU yang diusulkan tersebut sudah disepakati, apabila terjadi perubahan akan dibahas dalam sidang paripurna berikutnya.
"Kita terima dulu semua daftar RUU ini, kalau ada perubahan nanti dibahas di paripurna berikutnya," jelasnya sambil mengetok palu.Di pihak lain. Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo pernah mengungkapkan pemberian fasilitas pengampunan pajak tidak akan menjamin terjadinya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan repatriasi modal.
"Taix amnesty yang kayak apa bentuknya? Dulu entah tahun berapa, kita pernah melaksanakannya tapi nggak berhasil. Waktu itu sedikit sekali animo masyarakat. Jadi nggak jaminan," katanya.
Sebenarnya tanpa tax amnesty sekalipun, menurutnya, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan repatriasi modal dapat tercipta dengan sendirinya karena dalam UU Perpajakan saat ini sudah banyak memberikan insentif.
Selain itu, sambungnya, rezim internasional yang dipelopori oleh G-20 dan Organization for Economic Cooperation and Development saat ini gencar mengampanyekan anti kebijakan tax haven country.
Sumber : Bisnis Indonesia
Senin, 30 November 2009
PPh atas Pesangon
Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009 ini ditetapkan bahwa Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
- sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- sebesar 5% (lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
Sedangkan Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
- sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah);
- sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Contoh:
Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon dengan jumlah Rp175 000.000,00 adalah:
Penghasilan bruto
|
Rp
|
175.000.000,00
| ||
PPh Pasal 21:
| ||||
0% x Rp 50.000.000
|
Rp
|
0,00
| ||
5% x Rp 50.000.000
|
2.500.000,00
| |||
15% x Rp 75.000.000
|
11.250.000,00
| |||
Rp
|
13.750.000,00
|
Seandainya jika pesangon tersebut dibayarkan dalam beberapa kali pembayaran, misalkan pada bulan Desember 2009 sebesar Rp 50.000.000,00 dan pada bulan April 2010 sebesar Rp 125.000.000,00 maka perhitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada jumlah pembayaran sebagai satu kesatuan.
Jadi
Pada saat pembayaran bulan Desember 2009,
PPh terutang atas pembayaran Rp 50.000.000,00 terkena lapisan tarif 0% sehingga PPh terutang adalah Nihil.
Pada saat pembayaran Rp 125.000.000,00 pada bulan April 2010, maka akan dikenakan tarif untuk lapis kedua dan seterusnya yaitu:
--
5% x Rp 50.000.000
|
2.500.000,00
| |||
15% x Rp 75.000.000
|
11.250.000,00
| |||
Rp
|
13.750.000,00
|
Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk pelaksanaan dari PP Nomor 68 Tahun 2009 ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 yang artikelnya dapat dibaca di sini.

