..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Jumat, 02 Oktober 2009

Breaking News (bukan Pajak): Hari Batik

United Nations Education Social and Cultural Organization (UNESCO) salah satu badan PBB, telah menetapkan batik sebagai bentuk budaya bukan benda warisan manusia (UNESCO representative list of intangible cultural heritage of humanity) dan proses peresmian batik tersebut berlangsung pada tanggal 28 September hingga 2 Oktober 2009 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Sehubungan dengan kegiatan tersebut, Presiden RI menghimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengenakan batik pada tanggal 2 Oktober 2009.
Kepada para Pembaca setia Tax Learning, sebagai Warga Negara Indonesia, kita harus berbangga bahwa batik telah ditetapkan sebagai budaya Bangsa Indonesia dan kita juga harus ikut mendukung gerakan memakai batik pada hari ini.

Jadi kepada pembaca yang memiliki batik, alangkah baiknya pada hari ini kita juga ikut mengenakan batik, sebagai bentuk bahwa kita bangga dengan budaya kita sendiri sekaligus juga kita dapat mewujudkan gerakan cinta produk bangsa sendiri.

Kamis, 01 Oktober 2009

SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22 dan 23/26 Berlaku 1 November 2009

Masa berlakunya SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23/26 diundur menjadi mulai 1 November 2009. Hal ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tanggal 30 September 2009. Dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebenarnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 isinya sebagian besar masih sama dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009. (baca artikel terkaitnya di sini) Perbedaan hanya terdapat pada:
  1. Pada bagian "Mengingat: untuk dasar PER-01/PJ/2006" pada angka 28 PER-43/PJ/2009 digantikan dengan "Mengingat: PER-38/PJ/2009" digeser ke angka 30 PER-53/PJ/2009.
  2. Pasal 6; di PER-53/PJ/2009 ditambah 1 ayat sehingga menjadi 2 ayat. Pada ayat (2) PER-53/PJ/2009 ini mencabut PER-43/PJ/2009.
  3. Pasal 7; masa berlaku berdasarkan PER-43/PJ/2009 adalah mulai tanggal 1 Oktober 2009, namun masa berlaku berdasarkan PER-53/PJ/2009 diubah menjadi mulai 1 November 2009.


Download Aturan:
- PER-53/PJ/2009
- Lampiran PER-53/PJ/2009
- Formulir SPT format Excel


Artikel Terkait:
- Baru: Formulir SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan
- Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23 Format Excel

Rabu, 30 September 2009

Penunjukan Pemotong PPh Pasal 26 atas Penjualan Harta di Indonesia

Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan pelaksana untuk dapat menjalankan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009 tentang Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia (baca artikel mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009 di sini) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2009 tanggal 24 September 2009.

Dalam PER-52/PJ/2009 ini diatur hal-hal sebagai berikut:

Objek Pajak, Tarif Pajak

Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, yang diterima/diperoleh WP Luar Negeri selain BUT dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final. Besarnya perkiraan neto adalah sebesar 25% dari harga jual.
Jadi rumus untuk PPh Pasal 26 atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia yang diterima WP Luar Negeri adalah:
PPh Pasal 26 = 20% x Perkiraan Penghasilan Neto
PPh Pasal 26 = 20% x (25% x Harga Jual)

Apabila terhadap WP Luar Negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka ketentuan pemajakan adalah berdasarkan P3B yang berlaku.
Penjualan atau pengalihan harta yang dimaksud dalam PER-52/PJ/2009 adalah penjualan atau pengalihan harta berupa perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/atau pesawat terbang ringan.

Dikecualikan dari Objek Pajak

Bagi WP Orang Pribadi Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta yang besarnya tidak melebihi Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap jenis transaksi, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26.

Pemotong PPh

Pihak Pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, yang terdiri dari:
  1. badan pemerintah,
  2. subjek pajak badan dalam negeri,
  3. penyelenggara kegiatan,
  4. bentuk usaha tetap, atau
  5. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan
  6. orang pribadi sebagai WP Dalam Negeri yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, meliputi: Pengacara, Akuntan, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai dan Aktuaris yang melakukan pekerjaan bebas; serta orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.
Orang pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 26 ini ditunjuk oleh Kepala KPP tempat WP Orang Pribadi tersebut terdaftar dengan menerbitkan Surat Keputusan yang formatnya seperti dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Kewajiban Pemotong PPh Pasal 26

  1. Memotong PPh Pasal 26 yang terutang pada saat dilakukan pembayaran atau saat terutangnya penghasilan, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu.
  2. Menyetorkan PPh Pasal 26 yang telah dipotong tersebut ke kas negera dengan menggunakan nama WP TLuar Negeri yang menjual atau mengalihkan harta paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi.
  3. Penyetoran PPh Pasal 26 menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
  4. Pemotong PPh Pasal 26 ini wajib memberikan tanda bukti pemotongan kepada WP Luar Negeri yang dipotong PPh tersebut, setiap melakukan pemotongan.
  5. Hasil pemotongan ini harus dilaporkan dengan SPT Masa ke KPP tempat WP Pemotong tersebut terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Saat Berlakunya Ketentuan Ini

Sejak tanggal ditetapkannya PER-52/PJ/2009 yaitu tanggal 24 September 2009.
(c)syafrianto 30092009

Artikel Terkait:
- Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penjualan Harta di Indonesia

Selasa, 29 September 2009

Peraturan Terbaru

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2009 tanggal 24 September 2009
tentang Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak



Jumat, 25 September 2009

Wajib Pajak yang Tinggal di Luar Negeri Dapat Menjadi WP Non Efektif

Saat ini banyak Wajib Pajak yang telah terdaftar, namun tidak pernah memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu penyebab Wajib Pajak yang telah terdaftar namun tidak memenuhi kewajiban perpajakannya ini adalah karena usaha dari Wajib Pajak yang sudah tidak aktif lagi, perusahaan yang sudah dibubarkan, orang pribadi yang telah meninggal dunia, bendahara pemerintah yang tidak lagi melakukan kegiatan pembayaran, Wajib Pajak orang pribadi yang berada atau bertempat tinggal atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan ataupun sebab lainnya.

Seharusnya Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan. Namun karena kelak penerbitan sanksi administrasi perpajakan ini akan menjadi tunggakan pajak yang tidak dapat ditagihkan sebagai akibat dari Wajib Pajak atau penanggung pajaknya yang sudah tidak jelas keberadaannya, maka guna menertibkan administrasi terhadap Wajib Pajak ini, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-89/PJ/2009 tanggal 14 September 2009 tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif.

Dalam SE-89/PJ/2009 ini ditegaskan bahwa jika Wajib Pajak yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
  1. Selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan.
  2. Tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
  3. WP orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
  4. Secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
  5. Bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
  6. WP badan yang telah bubar tetapi belum ada Akta pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi berwenang).
  7. WP orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
maka dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif (NE).