United Nations Education Social and Cultural Organization (UNESCO) salah satu badan PBB, telah menetapkan batik sebagai bentuk budaya bukan benda warisan manusia (UNESCO representative list of intangible cultural heritage of humanity) dan proses peresmian batik tersebut berlangsung pada tanggal 28 September hingga 2 Oktober 2009 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Sehubungan dengan kegiatan tersebut, Presiden RI menghimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengenakan batik pada tanggal 2 Oktober 2009.
Kepada para Pembaca setia Tax Learning, sebagai Warga Negara Indonesia, kita harus berbangga bahwa batik telah ditetapkan sebagai budaya Bangsa Indonesia dan kita juga harus ikut mendukung gerakan memakai batik pada hari ini.
Jadi kepada pembaca yang memiliki batik, alangkah baiknya pada hari ini kita juga ikut mengenakan batik, sebagai bentuk bahwa kita bangga dengan budaya kita sendiri sekaligus juga kita dapat mewujudkan gerakan cinta produk bangsa sendiri.
0 Comments
Posting Komentar