..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Jumat, 11 September 2009

Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

Wajib Pajak yang tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP. Atas keberatan yang diajukan ini pihak Direktorat Jenderal Pajak harus memprosesnya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26 Undang-Undang KUP. Ketentuan dan Tata Cara mengenai proses keberatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007.
Sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 ini, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009 dengan pengantar melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-87/PJ/2009 tanggal 7 September 2009.

Dalam PER-49/PJ./2009 ini mengatur hal-hal antara lain:
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
-SKPKB, kecuali SKPKB yang diterbitkan berdasarkan Pasal 13A UU KUP (SKPKB yang diterbitkan akibat WP yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar/lengkap dan menimbulkan kerugian negara yang dilakukan pertama kalinya).
-SKPKBT
-SKPN
-SKPLB
-pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Syarat pengajuan keberatan adalah:
-diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
-mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dengan disertai alasan-alasan yang menjadi daasr penghitungan;
-1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
-melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
-diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan WP (force majeur); dan
-ditandatangan oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan WP, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sesuai Pasal 32 UU KUP.

Rabu, 09 September 2009

Penetapan Daerah Terpencil untuk Dapat Membiayakan Biaya Natura

Pengeluaran biaya berupa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan adalah merupakan salah satu biaya yang tidak dapat dikurangkan (non deductible expense) terhadap penghasilan neto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Ketentuan ini diatur di Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Namun tidak seluruh biaya yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan ini merupakan biaya yang bersifat non deductible, karena dalam ayat ini disebutkan bahwa ada biaya yang bersifat natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan, yaitu penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Lebih lanjut pengaturan mengenai perlakuan atas ketentuan dalam ayat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009, Direktur Jenderal Pajak menetapkanPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 tanggal 7 September 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, dan Batasan Mengenai Sarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja. [under construction...]

Senin, 07 September 2009

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode Nopember 2009

Badan Penyelenggaran USKP, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia kembali akan menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak A, B, dan C yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 s.d. 26 Nopember 2009 yang bertempat di DKI Jakarta, Bandung, Medan, Batam, Surabaya, Semarang, Makasar dan Banjarmasin.
(Sebagai catatan, tempat ujian di luar Jakarta (khusus untuk Sertifikat A) ini baru dapat diselenggarakan jika memenuhi quota minimum 50 peserta, apabila quota tersebut tidak terpenuhi, maka tempat ujian akan dialihkan/digabung dengan tempat ujian lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara Ujian).
Informasi mengenai penyelenggaraan USKP khusus Sertifikat A, B, dan C periode Nopember 2009 ini adalah:


PESERTA
Sertifikat A:
-Warga Negara Indonesia
-Telah memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi.
Sertifikat B:
-Warga Negara Indonesia
-Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Sertifikat C:
-Warga Negara Indonesia
-Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Pendaftaran:
1 September s.d. 30 Oktober 2009 (Pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB)

Biaya Pendaftaran:
Sebesar Rp 300.000 (Termasuk Buku Pedoman,UU Pajak, Kumpulan Soal USKP Periode Mei 2009 dan Kode Etik). Biaya ini disetorkan ke rekening BCA KCU Wisma Asia Nomor 084-025125-0 a.n. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Website e-uskp: http://www.uskp.or.id dan http://www.ikpi.or.id

BIAYA UJIAN:
Bagi Peserta Baru:
- Sertifikat A : Rp 2.000.000
- Sertifikat B : Rp 3.500.000
- Sertifikat C : Rp 6.000.000
Bagi Peserta Mengulang:
- Sertifikat A : Rp 350.000 / mata ujian, maksimal Rp 2.000.000
- Sertifikat B : Rp 650.000 / mata ujian, maksimal Rp 3.500.000
- Sertifikat C : Rp 1.500.000 / mata ujian, maksimal Rp 6.000.000
disetorkan ke rekening BCA Cabang Tomang Raya Nomor 310-999998-0 a.n. IKPI-BP USKP

Tempat dan Informasi Pendaftaran dapat menghubungi:
Jakarta, BP USKP Pusat:
Gedung Graha TTH, Jl. Guru Mughni No. 106 Karet Kuningan, Jakarta Selatan 12940
Telp. 021-5220676, 021-5220680 Ext. 301, 021-97943443, 021-36219780 (Ajeng/Dipi/Lis)
Faks. 021-5212462
Bandung:
-Pengda IKPI, Jl. Buah Batu 189 Bandung 40264, Telp 022-7321885, 022-7310968, Faks. 022-7307860
-Cabang IKPI, Jl. Papan Kencana I No. 15 Bandung 40233, Telp. 022-6041082
Medan:
-Pengda IKPI, Jl. Komp. Glugur Point Blok B No. 12 A Medan 20215, Telp. 061-6625747 Faks 061-625984
-Cabang IKPI, Jl. KL. Yos Sudarso No. 20, Komp. Graha Niaga Blok B 11-12 Medan, Telp 061-4567432, 061-4519562 Faks. 061-4530769
Batam dan Bintan:
-Cabang IKPI, First City Komplek Blok 2# B1-17 Batam Centre, Telp. 0778-465228, Faks 0778-469581
Surabaya:
Universitas Airlangga, Gedung Pusat Pengembangan Akuntansi, Jl. Airlangga No. 4 Surabaya, Telp. 031-5020932
Yogyakarta:
Cabang IKPI, Jl. Bumijo No. 32, Telp. 0274-547388 (Shanti/Santosa)
Semarang:
Cabang IKPI, Jl. Abdurahman Saleh No. 31 Semarang 50149, Telp. 024-7608789, 024-7614185, Faks. 024-7604671 (Shanti)
Makasar:
Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk), Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin, Gedung FIS I Ruangan 202, Jl. Perintis Kemerdekaan KM 10, Telp. 08124285073-Andi Kusumawati, 08114101079-Syahrir, 0811460517-Mustamin Anshar
Banjarmasin:
Cabang IKPI, Jl. Seral No. 49 RT 36, Simpang Gatot Subroto VIII Telp 0511-3267927, 0511-7401282

Catatan:
Khusus Sertifikat A, bagi yang menyerahkan fotokopi legalisir: ijazah Strata Dua (S-2)/Strata Tiga (S-3), wajib menyerahkan ijazah Strata Satu (S-1).


Artikel Terkait:
Informasi-Informasi Seputar USKP

Kamis, 03 September 2009

Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan

Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Untuk mendapatkan adanya bukti permulaan tentang dugaan telah terjadi tindakan pidana di bidang perpajakan ini, maka dilakukanlah Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan; atau dapat juga dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil pada unit pemeriksa internal di lingkungan Departemen Keuangan yang diberi tugas oleh Menteri Keuangan untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan Pasal 43A ayat (2) Undang-Undang KUP.

Ketentuan mengenai Pemeriksaan Bukti Permulaan ini diatur dalam Pasal 43A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2007.
Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2007, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2009 tanggal 1 September 2009.

Secara ringkas dapat disimpulkan bahwa petunjuk pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diatur dalam PER-47/PJ/2009 ini adalah sebagai berikut:

Definisi dan Pengertian
Definisi atas istilah-istilah yang ditemui dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini diatur dalam Pasal 1.

Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan
Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan oleh:
  1. Sub Direktorat Intelijen Perpajakan berdasarkan Laporan Kegiatan Intelijen yang terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan disampaikan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan;
  2. Sub Direktorat Rekayasa Keuangan berdasarkan pengembangan dan analisis IDLP disampaikan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan;
  3. Sub Direktorat Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan;
  4. Sub Direktorat Penyidikan berdasarkan pengembangan Penyidikan disampaikan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan; dan
  5. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak berdasarkan pengembangan dan analisis Informasi, Data, Laporan, atau Pengaduan (IDLP), Pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau pengembangan Penyidikan disampaikan kepada Kanwil DJP.

Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan
Instruksi Pemeriksaan diterbitkan berdasarkan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan, oleh:
  1. Direktur Jenderal Pajak, khusus untuk usul Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan melalui Pemeriksaan Ulang.
  2. Direktur Intelijen dan Penyidikan, atas usul-usul dari Sub Direktorat Intelijen Perpajakan, Sub Direktorat Rekayasa Keuangan, Sub Direktorat Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Sub Direktorat Penyidikan.
  3. Kepala Kantor Wilayah DJP, atas usul dari Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak.

Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pemeriksaan Bukti Permulaan harus diselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh Wajib Pajak. Apabila jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, Pemeriksa Bukti Permulaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo wajib menyampaikan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian kepada penerbit Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan melampirkan Laporan Kemajuan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Persetujuan atas permohonan perpanjangan ini sudah harus diputuskan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan penerbit Surat Perintah Bukti Permulaan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima.
Perpanjangan jangka waktu yang dapat diberikan adalah untuk yang pertama kali maksimal selama 2 (dua) bulan dan yang kedua kali juga maksimal 2 (dua) bulan.

Hasil/Tindak Lanjut dari Pemeriksaan Bukti Permulaan
Hasilnya dapat berupa:
- usul penyidikan; atau
- tindakan lainnya.
Tindakan lainnya ini dapat berupa:
  1. penerbitan surat ketetapan pajak dalam hal WP melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A UU KUP;
  2. penerbitan surat ketetapan pajak dalam hal WP badan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud 29 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP, tetapi tidak ditemukan Bukti Permulaan bahwa WP melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
  3. pembuatan laporan kepada pihak lain yang berwenang apabila ditemukan Bukti Permulaan yang mengandung adanya unsur tindak pidana selain di bidang perpajakan;
  4. pembuatan laporan sumir apabila WP mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP; atau
  5. pembuatan laporan sumir apabila tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, WP yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditemukan, WP orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia.

Usul Penyidikan
Dalam hal keputusan tindak lanjut yang diambil berupa penyidikan, Direktur Intelijen dan Penyidikan membuat usulan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk diterbitkan instruksi penyidikan.
(c) http://syafrianto.blogspot.com


Download:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2009
- Lampiran PER-47/PJ/2009

Artikel Terkait:
Tata Cara Penghentian Penyidikan

Rabu, 02 September 2009

Gempa 7,3 SR Peringatan Tsunami Dicabut

Rabu, 02/09/2009 15:57 WIB
Nurul Hidayati - detikNews
Jakarta - Genap satu jam gempa 7,3 Skala Richter (SR) berlalu. Tak ada tanda gelombang laut naik menyusut dalam lalu naik drastis. Peringatan tsunami pun dicabut.

Gempa yang membuat para pekerja di Jakarta panik luar biasa ini terjadi pukul 14.55 WIB sekitar 2 menit, Rabu (2/9/2009). Goyangannya yang sangat kencang membuat para pekerja memilih berlarian menyelamatkan diri.


Dilaporkan sejumlah kerusakan di Jakarta dan di Tasikmalaya, kota yang paling dekat dengan pusat gempa.

Gempa dahsyat itu hingga kini masih melahirkan dampak di Jakarta, misalnya kemacetan parah di jalan protokol karena banyak pekerja yang mempercepat jam pulangnya.

(nrl/nrl)