..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Senin, 27 Juli 2009

Baru: Formulir SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun 2009

Selain mengubah ketentuan tentang SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Direktur Jenderal Pajak juga mengubah dan menetapkan bentuk Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan yang akan digunakan untuk tahun pajak 2009 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009 tanggal 2 Juli 2009.
Dalam Peraturan ini, ditetapkan bentuk dan isi dari SPT Tahunan Formulir 1771 untuk Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dengan mata uang Rupiah (Form 1771) dan SPT Tahunan Formulir 1771 $ untuk Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dengan mata uang Dolar Amerika Serikat.


Download:
SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 (Rupiah)
- Formulir 1771 Rupiah (Induk s.d. Lampiran VI)
- Formulir 1771 Rupiah Lampiran Khusus
- Formulir 1771 Rupiah Lampiran Khusus Transkrip LK

SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 $ (Dolar)
- Formulir 1771 $ (Induk s.d. Lampiran VI)
- Formulir 1771 $ Lampiran Khusus
- Formulir 1771 $ Lampiran Khusus Transkrip LK

Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan (Rupiah dan Dolar Amerika Serikat)


Baru: Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun 2009

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kembali diubah. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tanggal 4 Juni 2009, Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun 2009 disempurnakan dan diubah. Perubahan signifikan terjadi untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 SS. Mulai tahun pajak 2009 (SPT Tahunan untuk tahun pajak 2009 disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2010), Wajib Pajak orang pribadi yang hanya memperoleh penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja, dengan penghasilan berapa pun, dan tidak memperoleh penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan/atau penghasilan dari bunga koperasi, melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS.
Perubahan ini cukup signifikan karena selama tahun pajak 2008, Wajib Pajak yang dapat menggunakan Formulir 1770 SS ini dibatasi hanya untuk orang pribadi yang hanya memperoleh penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja yang penghasilan brutonya tidak melebihi Rp 60.000.000 setahun dan tidak memperoleh penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan/atau penghasilan dari bunga koperasi.
Berarti untuk tahun pajak 2009 nanti tidak ada batasan lagi penghasilan bruto Rp 60.000.000 bagi WP Orang Pribadi yang melaporkan SPT menggunakan formulir 1770 SS.

Jadi saat ini, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang akan melaporkan pajak atas penghasilannya dalam Surat Pemberitahan (SPT) Tahunan PPh terbagi menjadi:
- Wajib Pajak yang menggunakan Form 1770 SS
Adalah Wajib Pajak yang hanya memperoleh penghasilan dari 1 (satu) orang pemberi kerja (atau dalam bahasa awamnya adalah karyawan/pekerja termasuk juga direktur yang hanya bekerja di satu tempat kerja saja) serta tidak memiliki penghasilan lainnya selain penghasilan dari bunga bank dan/atau penghasilan dari bunga koperasi saja.

- Wajib Pajak yang menggunakan Form 1770 S
Adalah Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari (minimal harus ada salah satu penghasilan yang disebut pada b atau c di bawah ini atau memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja seperti yang disebut pada huruf a):
a. satu atau lebih pemberi kerja
b. penghasilan dalam negeri lainnya
c. yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
Pada intinya WP yang menggunakan Form 1770 S ini harus memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja; atau dapat juga memiliki penghasilan hanya dari satu pemberi kerja sekaligus juga memiliki salah satu penghasilan yang disebut pada b atau c di atas; atau hanya memiliki salah satu penghasilan pada huruf b atau c di atas.

- Wajib Pajak yang menggunakan Form 1770
Adalah Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari:
a. usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
b. satu atau lebih pemberi kerja
c. yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
d. penghasilan lain.
namun pada intinya, Wajib Pajak yang harus menggunakan Form 1770 adalah jika memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

Download:
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 SS
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 S
- Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 S
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770
- Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770

Ternyata ketentuan penggunaan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS mengalami perubahan dengan terbitnya PER-66/PJ/2009. Artikel terkaitnya baca di sini.

Kamis, 23 Juli 2009

Konsultasi Pajak Gratis: Faktur Pajak Pengganti Karena Discount Belum Dicantumkan

Tanya:
selamat siang semuanya

saya ada kasus

ada penjualan bulan April 2009 pada PT X yang seharusnya dengan discount, tetapi kami invoicing (dan faktur pajak) tanpa discount.

setelah dibayarkan oleh PT X, mereka complain.

apakah kami harus membuat koreksi atas invoice tersebut dan membuat faktur pajak pengganti....???

ataukah kami boleh menggurangi (menambahkan discount) pada invoice baru yang akan kami terbitkan....???
(soalnya PT X meminta dengan menambahkan discount tersebut pada invoice baru. )
kebetulan purchase order (PO) yang diterbitkan masih satu PO, hanya pengiriman dan invoicing dipisah sesuai waktu pengiriman barang (tercantum di PO)

mohon bantuannya

terima kasih

Jawab:

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006, ditegaskan bahwa atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti.
Dalam kasus Anda ini, tidak dicantumkannya nilai discount (potongan harga) pada Faktur Pajak yang diterbitkan atas transaksi penyerahan/penjualan bulan April 2009 ini. Kejadian ini dapat dikelompokkan sebagai Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan. Oleh sebab itu, sesuai Pasal 11 ayat (1) PER-159/PJ/2006, maka harus diterbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti.

Rencana Anda untuk mencantumkan nilai discount pada Faktur Pajak yang baru diterbitkan adalah tidak tepat dan menyalahi ketentuan Pasal 11 ayat (1) PER-159/PJ/2006 tersebut, karena sebenarnya substansi discount ini adalah melekat pada invoice dan Faktur Pajak pertama yang salah tersebut. Sehingga jika ditindaklanjuti dengan mencantumkan discount pada Faktur Pajak yang baru, akan menyebabkan nilai penyerahan/penjualan yang tercantum pada Faktur Pajak sebelumnya dan Faktur Pajak yang baru diterbitkan adalah tidak mencerminkan nilai dan keadaan yang sesungguhnya.

Prosedur Penggantian Faktur Pajak berdasarkan PER-159/PJ/2006, adalah:
TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG CACAT, RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN

1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
5. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti dapat diisi dengan cara manual.

Faktur Pajak Standar yang diganti :
Kode dan Nomor Seri : ………………………………………
Tanggal : ……………………

6. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.
7. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada :
a. Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian; dan
b. Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
8. Pelaporan Faktur Pajak Standar Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a dan b, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.

Minggu, 12 Juli 2009

Wajib Pajak Tidak Perlu Lapor SSP PPh Pasal 25

Beberapa hari terakhir ini, penulis mendapatkan pertanyaan dari para Pembaca setia Tax Learning dan rekan-rekan penulis mengenai adanya permintaan dari pihak KPP ataupun adanya isu yang beredar mengenai ketentuan untuk tidak perlu melaporkan lagi SSP Lembar ketiga PPh Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Apakah memang ketentuan ini benar? Apakah kelak bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SSP Lembar ketiga pembayaran PPh Pasal 25 ini tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,00? Berikut ini akan penulis uraikan ketentuan mengenai tidak perlu dilaporkannya lagi SSP PPh Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak.

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak berdasarkan sistem yang dianut dalam perpajakan di Indonesia (sistem Self Assessment) adalah menyetorkan pajaknya ke kas Negara (melalui bank persepsi atau kantor pos dan giro) serta melaporkan pajaknya ke Direktorat Jenderal Pajak. Jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban ini, maka ia akan dikenakan sanksi perpajakan mulai dari sanksi administrasi berupa bunga atau denda sampai dengan sanksi pidana. Memang sangat berat sanksinya bagi Wajib Pajak apabila ia melalaikan kewajiban ini.

Sanksi yang akan dikenakan apabila Wajib Pajak terlambat atau tidak menyetorkan dan melaporkan kewajiban perpajakannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal 7 UU KUP mengatur bahwa untuk SPT Masa PPh yang jika tidak disampaikan tepat pada waktu sesuai dengan yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,00 per SPT Masa. Sedangkan atas penyetoran yang terlambat dilakukan akan dikenakan sanksi sebesar 2% per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) UU KUP.

Ketentuan mengenai jangka waktu penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 25 diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP (tentang saat jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPh) serta Pasal 9 ayat (1) UU KUP; dan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007. Pada Pasal 2 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 disebutkan bahwa PPh Pasal 25 harus dibayar paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Jadi misalkan penyetoran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli 2009 ini, paling lambat harus disetor pada tanggal 15 Agustus 2009. Namun bagaimanakan jika ternyata pada tanggal jatuh tempo tersebut jatuh pada hari Sabtu atau hari libur nasional, karena ternyata tanggal 15 Agustus 2009 itu jatuh pada hari Sabtu? Dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 ditegaskan bahwa jika tanggal jatuh pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari Sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Berarti untuk penyetoran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2009 dapat disetorkan paling lambat pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2009 (karena tanggal 15 jatuh pada hari Sabtu, tanggal 16 jatuh pada hari Minggu, tanggal 17 jatuh pada hari Senin yang bertepatan dengan hari Libur Nasional Peringatan Hari Kemerdekaan RI).

Ketentuan mengenai jangka waktu pelaporan SPT Masa diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Dalam Pasal ini, antara lain diatur bahwa untuk penyetoran PPh Pasal 25 yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak harus dilaporkan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Artinya untuk pelaporan PPh Pasal 25 Masa Juli 2009 sebagaimana telah disetorkan pada contoh di atas, harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat tanggal 20 Agustus 2009 yang jatuh pada hari Senin. Bagaimana seandainya jika tanggal jatuh tempo pelaporan ini ternyata jatuh pada hari Sabtu atau hari libur nasional? Perlakuan untuk hal seperti ini adalah sama dengan ketentuan jatuh tempo pembayaran. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 ayat (2), bahwa jika jatuh tempo tanggal pelaporan ternyata jatuh pada hari Sabtu atau hari libur nasional, maka pelaporan pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

PPh Pasal 25 tidak Perlu Lapor

Sehubungan dengan sudah on-line-nya sistem penerimaan setoran pajak pada Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan Direktorat Jenderal Pajak serta untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi Wajib Pajak, maka saat ini Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan ketentuan bagi Wajib Pajak dalam melaporkan PPh Pasal 25 yang telah disetorkannya setiap bulan. Ketentuan tersebut adalah diberikannya kemudahan kepada Wajib Pajak untuk tidak perlu lagi melaporkan PPh Pasal 25 yang telah disetorkannya ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro yang sistemnya telah on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 tanggal 21 Mei 2008.

Pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 menegaskan bahwa bagi Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan sistem pembayaran secara on-line dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP yang telah mendapatkan validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) oleh tempat penerima pembayaran tersebut, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP. Dengan adanya ketentuan ini, maka Wajib Pajak tidak perlu lagi melaporkan SSP yang dibayar melalui tempat pembayaran yang telah on-line tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak. Dengan demikian, apabila Wajib Pajak menyetorkan PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2009 ke Bank Persepsi pada tanggal 14 Agustus 2009, maka pelaporan PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2009 dianggap telah disampaikan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar pada tanggal 14 Agustus 2009 dan Wajib Pajak tidak perlu melaporkan lagi SSP Lembar ketiga.

Namun apabila Wajib Pajak ternyata terlambatT Lmenyetorkan PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli 2009, yang baru disetorkannya pada tanggal 25 Agustus 2009 maka PPh Pasal 25 ini dianggap dilaporkan ke KPP pada tanggal 25 Agustus 2009. Hal ini berarti bahwa Wajib Pajak terlambat melaporkan PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2009 tersebut, sehingga akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,00.

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimanakah ketentuan mengenai pelaporan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang setoran PPh Pasal 25-nya adalah nihil. Dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 ditegaskan bahwa Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu melaporkan SSP PPh Pasal 25 Lembar ketiga ini ke KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar.

Perlu diperhatikan bagi para Wajib Pajak, bagaimanakah ciri-ciri bahwa Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro tempat Wajib Pajak menyetorkan pajaknya tersebut telah on-line Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Langkah paling mudah yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak adalah menanyakan ke tempat Wajib Pajak menyetorkan pajaknya tersebut, apakah sistem penerimaan pajak mereka telah on-line dengan sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Selain itu, Wajib Pajak dapat meneliti sendiri apakah pembayaran pajaknya tersebut telah tercatat ke dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara secara langsung (on-line) dengan melihat tanda validasi pembayaran yang diberikan oleh Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro apakah terdapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). NTPN ini adalah suatu baris angka yang terdiri dari 16 digit. Pada beberapa Bank Persepsi (pengalaman penulis di Bank Mandiri dan BNI 46) serta di Kantor Pos dan Giro, Wajib Pajak akan diberikan 1 (satu) lembar tersendiri hasil cetakan dari tempat penerima pembayaran tersebut yang berisi identitas pembayar, jenis dan jumlah pajak yang dibayar serta terdapat NTPN yang dituliskan secara jelas.
Sebenarnya ketentuan ini telah berlaku mulai tanggal 21 Mei 2008.

Jadi bagi para Pembaca setia Tax Learning yang tidak mau repot lagi untuk melaporkan SSP Lembar ketiga PPh Pasal 25 (yang memiliki nilai setoran), setorkanlah PPh Pasal 25 Anda ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro yang telah on-line dan terhubung ke Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
© http://syafrianto.blogspot.com 12072009
Download:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008

Jumat, 10 Juli 2009

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak Tertentu

Sebagai petunjuk untuk dapat melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009 (artikel terkait baca di sini), maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009 tanggal 7 Juli 2009 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu. Pengantar dari PER-40/PJ/2009 ini, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-67/PJ/2009 tanggal 7 Juli 2009.



Artikel Terkait:
- WP yang Memenuhi Syarat Untuk Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Lebih Bayar Pajak