.
Panduan Aktivasi Akun Coretax
Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.
Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)
Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.
Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia
Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.
Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global
Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.
Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan
Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.
Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax
Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.
Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar
sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014
mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013
Kumpulan Peraturan Perpajakan
Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.
Blog Tax Learning Terus Di-Update
Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.
Jumat, 19 Juni 2009
WNI Bekerja sebagai Official pada Badan PBB Bebas PPh
.
Kamis, 18 Juni 2009
Penatausahaan WP yang Pindah ke KPP WP Besar Orang Pribadi
Tata caranya diatur lebih jelas dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2009.
Penggunaan Kurs Pajak atas Transaksi dengan Mata Uang Asing
Senang sekali mendengar kabar Bapak sudah 'online' lagi mengasuh blog ini; semoga setelah melalui istirahat, menjadi 'full charge'
Sehubungan dengan pelaporan SPT Masa PPN 1107 induk huruf B ; penyerahan yang tidak terutang PPN ; ada yang mau saya tanyakan sebagai berikut:
1. Apabila penyerahan yang tidak terutang PPN tersebut dalam mata uang USD ; maka kurs yang dipakai untuk mengkonversikan nilai transaksi di pelaporan 1107 induk huruf B apakah kurs pajak (saat tanggal invoice terbit) atau kurs pajak akhir bulan masa SPT tersebut ataukah kurs tengah BI (tanggal invoice terbit)?
2. Apakah yang dimaksud dengan 'kurs tetap'? Apakah fiskus hanya mengakui metoda kurs tetap dan tidak memperhitungkan lagi kurs tengah BI?
3. Tolong jelaskan dengan bahasa sederhana, apa yang dimaksud dengan penghitungan kembali PPN Masukan untuk barang modal yang dipakai untuk penyerahan terutang PPN dan penyerahan tidak terutang PPN? jujur saya bingung dengan rumus X/Y dikali %
Terima kasih banyak atas waktu Bapak membaca dan mengasuh blog ini ; semoga kesehatan dan kesuksesan selalu menyertai langkah Bapak.
salam hangat,
Jawab:
Dear Saudara/Saudari
Terima kasih atas atensinya serta doanya. Salam sukses juga.
Akhir-akhir ini saya mengalami kesulitan waktu dalam mengelola blog ini akibat aktivitas yang cukup padat dan harus mobile dalam beberapa kota. Sehingga tentunya banyak pertanyaan dari para Pembaca yang tidak dapat saya respon secara cepat. Namun saya masih terus berusaha untuk merespon seluruh pertanyaan dari para Pembaca setia Tax Learning dengan memprioritaskan pertanyaan yang dapat saya selesaikan secara cepat.
Menjawab pertanyaan Anda:
1. Penggunaan kurs Menteri Keuangan (Kurs Pajak) adalah untuk menentukan besarnya pajak (PPN, PPnBM, PPh, Bea Masuk) yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. Sarana untuk menentukan/menghitung besarnya pajak yang terutang adalah dengan melaporkannya dalam SPT. Jika transaksi yang dilakukan adalah menggunakan mata uang asing, maka untuk melaporkan transaksi tersebut dalam SPT haruslah menggunakan kurs pajak. Sehingga untuk melaporkan penyerahan yang tidak terutang PPN dalam SPT Masa PPN 1107 induk huruf B yang transaksinya menggunakan mata uang dolar, adalah menggunakan kurs pajak yang berlaku pada saat dilakukannya transaksi.
2. Dalam sistem pembukuan, kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas. Hal ini diakomodasi oleh ketentuan pajak. Dalam pengakuan selisih kurs ini, jika Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan:
-Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tersebut.
-Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun (kurs pada tanggal 31 Desember).
Wajib Pajak dapat menggunakan salah satu dari kedua sistem ini, hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.42/1999 tanggal 4 Februari 1999.
3. Perhitungan kembali pajak masukan dilakukan pada setiap akhir tahun (Masa Desember) oleh Wajib Pajak yang sekaligus melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak dan barang/jasa yang tidak terutang PPN. Karena pada dasarnya Pajak Masukan atas barang/jasa yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan, sehingga jika ada Wajib Pajak yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak dan barang/jasa yang tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan atas barang/jasa yang tidak terutang PPN ini harus dikeluarkan.
Jika Pajak Masukan untuk memperoleh barang/jasa yang kelak jika dijual/diserahkan adalah bersifat gabungan antara terutang PPN dan tidak terutang PPN, maka Wajib Pajak harus menentukan kembali berapa sebenarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Perhitungan untuk menentukan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan inilah yang disebut sebagai perhitungan kembali Pajak Masukan, dengan menggunakan proporsi. Untuk lebih jelasnya saya berikan contoh kasus sebagai berikut.
Misalkan PT X selama tahun 2008 melakukan penyerahan barang yang terdiri dari:
-Penyerahan Barang yang terutang PPN sebesar Rp 100 juta (DPP: Rp 1 Milyar).
-Penyerahan Barang yang tidak terutang PPN sebesar Rp 50 juta (DPP: Rp 500 juta).
Selama tahun 2008 ini PT X membeli bahan baku untuk memproduksi barang yang dijual ini (seluruh Barang yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN (dengan DPP sebesar Rp 1,5 milyar) ini, totalnya adalah sebesar Rp 1 Milyar (dengan PPN sebesar Rp 100 juta).
Maka porsi Pajak masukan atas bahan baku yang digunakan untuk memproduksi barang yang kelak penyerahannya tidak terutang PPN tersebut harus dikeluarkan (tidak dapat dikreditkan). Untuk mengeluarkan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan ini yang diistilahkan sebagai penghitungan kembali pajak masukan.
Besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah:
=(Jumlah penyerahan yang terutang PPN : Jumlah Total Penyerahan) X Jumlah Pajak Masukan
= (Rp 1 Milyar / Rp 1,5 Milyar) X Rp 1 Milyar
= Rp 666,67 Juta
Semoga penjelasan ini dapat dimengerti.
Kelompok Harta untuk Penyusutan Fiskal
Dalam Peraturan ini, harta berwujud dikelompokkan menjadi 4 (empat) kelompok. Peraturan ini sekaligus mencabut ketentuan pengelompokan harta yang sebelumnya telah diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
Download: PMK 96/PMK.03/2009
Jumat, 12 Juni 2009
Pertanyaan pembaca akan dijawab secepat mungkin
Penulis menyampaikan permohonan maaf atas banyaknya pertanyaan yang masih belum sempat terjawab. Hal ini disebabkan akibat kesibukan yang dihadapi oleh Penulis. Namun Penulis tetap berusaha untuk menjawab seluruh pertanyaan para Pembaca secepat mungkin.
Terima kasih.

