Selamat Siang,
Nama saya Christ, saya bekerja di suatu perusahaan Consumer Goods, sebut saja PT.XXX.
Saat ini perusahaan saya sedang melaksanakan semacam Target System ke toko yang adalah customer kami, yang mana, apabila target yang kita berikan setiap bulannya dapat tercapai, maka perusahaan kami akan memberikan sejumlah uang (incentive) atas pencapaian target tersebut. Tetapi apabila target tersebut tidak dapat dipenuhi, maka kami tidak memberikan incentive kepada customer tersebut.
Target yang dimaksudkan adalah besarnya pembelian dari customer ke perusahaan kami atas produk-produk yang kami jual untuk mereka jual kembali kepada konsumen.
Atas incentive yang kami berikan kepada customer (asumsikan mencapai target), kami memungut potongan berdasarkan PPh 23 sebesar 15% untuk customer yang menggunakan NPWP badan, dan memungut potongan berdasarkan PPh 21 sebesar 5% untuk customer yang menggunakan NPWP pribadi.
Nah yang menjadi pertanyaan saya adalah, pertama, apakah customer tersebut (PKP) berhak memungut PPN 10% atas incentive yang kami berikan tersebut?
Kedua, dasar hukum perpajakan apa yang dapat digunakan untuk menjelaskan mengenai "berhak atau tidak"nya seseorang/ wajib pajak memungut PPN 10% atas incentive yang diberikan karena tercapainya suatu target yang diberikan?
Demikian email ini saya buat. Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya tunggu informasi/ jawaban atas pertanyaan-pertanyaan saya di atas secepatnya.
Atas perhatian & kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.
Best Regards,
Christ
Jawab:
Dear Pak Christ,
Mohon maaf kepada Pak Christ, karena akibat dari kesibukan Penulis yang mengakibatkan pertanyaannya baru dapat dijawab pada saat ini.
Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan, transaksi pemberian insentif kepada para konsumen adalah merupakan penghargaan yang diberikan terhadap suatu subjek karena kinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan.
Dari sisi PPh, pemberian insentif ini adalah merupakan pemberian hadiah yang merupakan objek PPh. Perlakuan PPh atas insentif ini adalah jika insentif dibayarkan kepada Wajib Pajak berbentuk badan, maka akan terutang PPh Pasal 23 dengan tarif PPh sebesar 15% dari jumlah bruto yang dibayarkan. Sedangkan jika penerima insentifnya adalah merupakan orang pribadi, maka insentif ini terutang PPh Pasal 21 dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Sedangkan dari sisi PPN, perlakuan atas pembayaran insentif ini adalah:
- Atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan dari perusahaan Anda kepada para customer sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya atau imbalan prestasi terutang PPN.
- Dalam hal bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk Barang Kena Pajak, maka atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut termasuk dalam kategori pemberian cuma-cuma dan atas penyerahannya terutang PPN dan PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (5) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002, serta harus diterbitkan Faktur Pajak.
Pihak yang wajib untuk menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN adalah pihak penjual barang kena pajak atau pihak pemberi jasa kena pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dalam hal ini adalah customer yang telah dikukuhkan sebagai PKP.

