Pengantar dari PER-30/PJ/2009 yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PJ/2009 tanggal 27 April 2009 yang berisi mengenai petunjuk dan tata caranya.
Artikel Terkait:
PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.
Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.
Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.
Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.
Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.
Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.
Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.
mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013
Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.
Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.
Dalam sambutannya, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa penempatan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk di lingkungan Departemen Keuangan diikat dengan peraturan kepegawaian yang berlaku bagi PNS di Indonesia. Namun demikian, hal itu harus tetap sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan. Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga menekankan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pejabat dengan performa pas-pasan. “Para pejabat yang dilantik hari ini harus mampu mempersembahkan yang terbaik bagi negeri ini,” ujarnya.
Adapun pejabat yang dilantik adalah sebagai berikut.
Pada Sekretariat Jenderal :
| 1. | Dra. Sri Hartati, M.B.A. | diangkat sebagai Pj. Kepala Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik |
| 2. | Dr. Annies Said Basalamah, Ak., M.B.A. | diangkat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Sumber Daya Aparatur |
| 3. | Drs. Charmeida Tjokrosuwarno, M.A. | diangkat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Perencanaan Strategik |
| 4. | Moh. Hatta, Ak., M.B.A. | diangkat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Departemen Keuangan |
Pada Direktorat Jenderal Pajak :
| 1. | Drs. Djonifar Abdul Fatah, M.A. | diangkat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak |
| 2. | Catur Rini Widosari, S.E., Ak., M.B.T. | diangkat sebagai Pj. Direktur Peraturan Perpajakan I |
| 3. | Dr. Achmad Sjarifudin Alsah | diangkat sebagai Direktur Peraturan Perpajakan II |
| 4. | Drs. Ramram Brahmana, Ak., M.Sc. | diangkat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan |
| 5. | Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. | diangkat sebagai Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Manusia |
| 6. | Dr. Eddy Marlan, Ak., M.B.A. | diangkat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak, Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak |
| 7. | Wahyu Karya Tumakaka, Ak., M.P.A. | diangkat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan, Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak |
| 8. | Drs. Dicky Hartanto, M.Sc. | diangkat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia, Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak |
| 9. | Drs. Riza Noor Karim, Ak., M.B.A. | diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar |
| 10. | Drs. Muhammad Haniv, Ak., M.S.T. | diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nanggroe Aceh Darussalam, Banda Aceh |
| 11. | Yusri Natar Nasution, S.H. | diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Medan |
| 12. | Drs. Peni Harijanto, Ak., M.B.A. | diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi, Padang |
| 13. | Estu Budiarto, Ak., M.B.A | diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Palembang |
| 14. | Drs. Sutrisno Ali, M.Sc., M.M. | diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan |
| 15. | Drs. Djalintar Sidjabat, M.B.A. | diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Utara |
| 16. | Dedi Rudaedi, Ak., M.Sc. | diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Serang |
| 17. | Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T. | diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Semarang |
| 18. | Drs. Agus Hudiyono | diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah, Banjarmasin |
| 19. | Drs. Adjat Djatnika, Ak., M.B.A | diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Mataram; |
Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai :
| 1. | Drs. Thomas Sugijata, Ak., M.M. | diangkat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan |
| 2. | Drs. Hanafi Usman | diangkat sebagai Direktur Audit |
| 3. | Drs. Kushari Suprianto, Ak. | diangkat sebagai Pj. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai |
| 4. | Drs. Bambang Prasodjo | diangkat sebagai Kepala Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai |
| 5. | Drs. Nofrial, M.A. | diangkat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai |
| 6. | Drs. Muhammad Chariri | diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan, Palembang |
| 7. | Ir. Rahmat Subagio | diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta |
| 8. | Drs. R.P. Jusuf Indarto | diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Pontianak |