..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Jumat, 13 Februari 2009

Di Mana Tempat Melaporkan SPT Tahunan PPh?

"Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2009 tanggal 18 Pebruari 2009 saat ini Wajib Pajak dapat melaporkan SPT melalui Mobil Pajak, Pojok Pajak dan Drop Box"

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun 2008 semakin dekat. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menegaskan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh:
  1. bagi Wajib Pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat adalah 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak. Dalam hal ini berarti untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2008, paling lambat harus disampaikan tanggal 31 Maret 2009.
  2. bagi Wajib Pajak badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lambat adalah 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Dalam hal ini berarti untuk SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008, paling lambat harus disampaikan tanggal 30 April 2009.

Kapan Batas Waktu Setoran PPh Pasal 29?

Menurut Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditegaskan bahwa apabila pajak terutang ternyata lebih besar dari kredit pajak yang mengakibatkan timbulnya pajak kurang bayar, maka kekurangan pembayaran pajak ini harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh Badan disampaikan. Hal ini berarti sebelum SPT Tahunan PPh tersebut disampaikan (paling lambat penyampaian adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan) Wajib Pajak sudah harus melunasi PPh Pasal 29.

Ke Mana Saya Harus Membayar PPh Pasal 29

Pembayaran PPh Pasal 29 dan umumnya untuk pembayaran PPh dan PPN dapat dilakukan di Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro di seluruh Indonesia.
Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima pembayaran pajak. Pada umumnya bank yang dapat menerima pembayaran pajak adalah Bank Pemerintah dan Bank Umum Swasta Nasional. Biasanya kantor bank yang melayani pembayaran pajaka adalah Kantor Pusat dan Kantor Cabang Utama, serta ada beberapa bank yang juga melayani pembayaran pajak pada Kantor Cabang Pembantu.

Ke Mana Saya Harus Melaporkan/Menyampaikan SPT Tahunan PPh?

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 diatur bahwa SPT Tahunan PPh harus disampaikan secara langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak, dikirim melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Untuk penyampaian secara langsung SPT Tahunan PPh tahun 2008 ini, Direktorat Jenderal Pajak memberikan pelayanan (sebagaimana diumumkan kepada masyarakat dengan Pengumuman Nomor PENG-04/PJ.09/2009 tanggal 13 Pebruari 2009) sebagai berikut:
  1. SPT Tahunan PPh disampaikan secara langsung atau melalui jasa kiriman tercatat ke KPP atau KP2KP terdekat.
  2. SPT Tahunan PPh disampaikan melalui drop box Ditjen Pajak yang ditempatkan di KPP, Pojok Pajak, Mobil Pajak, atau tempat-tempat tertentu lainnya.
  3. SPT Tahunan PPh Formulir 1770 SS dapat dikumpulkan melalui kantor karyawan masing-masing, yang selanjutnya disampaikan ke KPP atau KP2KP secara kolektif (oleh pemberi kerja).

Ketentuan mengenai penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui tempat lain yang meliputi Pojok Pajak, Mobil Pajak dan Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (Drop Box) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2009 tanggal 18 Pebruari 2009.

Bagaimana cara membuat laporan SPT dan formulir apa yang harus digunakan?
Jika Anda adalah Wajib Pajak yang berprofesi sebagai pegawai, pekerja, direktur, atau orang-orang yang bekerja dan mendapatkan imbalan sehubungan dengan pekerjaannya itu, dapat mempelajari cara pengisian SPT Tahunan PPh, Formulir apa yang harus digunakan dan bagaimana pelaporannya dengan membaca buku MY TAX SPT 1770 SS DAN 1770 S, Petunjuk Praktis Pengisian dan Penghitungan Pajak Pribadi Anda (Direktur dan Karyawan) karangan Syafrianto & Lani Dharmasetya yang diterbitkan oleh Elex Media Komputindo. Buku ini dapat diperoleh di toko buku Gramedia di seluruh Indonesia.

Kamis, 12 Februari 2009

WP Tidak Perlu Mengajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Dalam rangka mengantisipasi dampak krisis keuangan global yang dapat berakibat pada perubahan keadaan usaha atau kegiatan dari Wajib Pajak serta untuk meringankan likuiditas dari Wajib Pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan insentif perpajakan berupa pemberian pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Januari sampai dengan Juni 2009 tanpa melalui permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak serta pemberian persetujuan dari pihak DJP. Wajib Pajak hanya cukup menyampaikan surat pemberitahuan untuk melakukan pengurangan setoran PPh Pasal 25 yang disertai dengan alasannya. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Pebruari 2009 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha.
Direktur Jenderal Pajak juga mengeluarkan penegasan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan PER-10/PJ/2009 ini melalui Surat Edaran Nomor SE-33/PJ/2009 tanggal 23 Maret 2009.

WAJIB PAJAK YANG DAPAT MEMANFAATKAN FASILITAS INI

Wajib Pajak yang dapat diberikan pengurangan PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dalam tahun 2009 dan kepadanya dapat diberikan pengurangan PPh Pasal 25 sampai dengan 25% dari PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar, untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009.
Penentuan dasar pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 25% ini adalah atas:
  1. besarnya PPh Pasal 25 yang seharusnya disetorkan untuk masa Desember 2008; atau
  2. Dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008, adalah atas besarnya PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak Bank, BUMN, BUMD, WP Masuk Bursa dan WP lain yang wajib membuat laporan keuangan berkala.

TATA CARA PROSES PENGURANGAN PPh PASAL 25
Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang besarnya PPh Pasal 25 yang diminta kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar dengan menggunakan format sesuai Lampiran I dan Lampiran II PER-10/PJ/2009, disertai dengan:
  1. Penghitungan PPh yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008 atau penghitungan sementaran PPh terutang tahun pajak 2008, dan
  2. Perkiraan penghitungan PPh yang akan terutang tahun 2009.
Pemberitahuan ini harus ditandatangani oleh Pengurus atau Direksi dan disampaikan paling lama tanggal 30 April 2009.

PERLAKUAN UNTUK PENGURANGAN PPh PASAL 25 MASA JULI s.d. DESEMBER 2009
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis (dengan format sesuai Lampiran I dan Lampiran III PER-10/PJ/2009) mengenai pengurangan besarnya PPh Pasal 25 untuk masa Juli s.d. Desember 2009 kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama tanggal 30 Juni 2009 apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa besarnya PPh yang akan terutang untuk tahun 2009 kurang dari 75% dari PPh yang terutang yagn menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009, yang disertai dengan perkiraan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang tahun 2009 berdasarkan:
  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan pengajuan permohonan, dan
  2. perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh sejak bulan pengajuan permohonan sampai dengan Desember 2009.

Atas permohonan ini KPP melakukan evaluasi dengan mempertimbankan kondisi Wajib Pajak di tahun 2009 dan menerbitkan surat keputusan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima lengkap. Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala KPP tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan paling lama 3 hari kerja sejak jangka waktu penerbitan surat keputusan tersebut berakhir.
Jika Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, maka Wajib Pajak membayar PPh Pasal 25 masa pajak Juli sampai dengan Desember 2009 sebesar PPh Pasal 25 yang dihitung sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) UU PPh.

Bagi Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan untuk mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000) dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 sesuai dengan KEP-537/PJ./2000.

Selasa, 10 Februari 2009

Batasan SPT 1770 SS: Penghasilan Bruto sampai dengan Rp 60 Juta

Untuk tahun pajak 2008, batasan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir 1770 SS untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya telah dinaikkan menjadi sebesar Rp 60.000.000,00. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2009 tanggal 2 Februari 2009.

PER-7/PJ/2009 ini mengubah ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008.
Dalam perubahan ini disebutkan bahwa bentuk formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Yang menjadi permasalahan adalah apakah ketentuan ini berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan tahun 2008? Jika kita cermati pada Pasal II disebutkan bahwa Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (yaitu tanggal 2 Februari 2009). Namun jika kita tinjau lagi ketentuan yang diubahnya yaitu PER-24/PJ/2008, maka dapat kita temukan sejak kapan ketentuan ini berlaku. Pada Pasal 4 PER-24/PJ/2008 ditegaskan bahwa Form 1770 SS ini berlaku untuk tahun pajak 2008 dan Pasal ini tidak diubah. Artinya ketentuan batasan Rp 60.000.000,00 memang diterapkan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh OP Tahun 2008.
Namun terdapat satu kesalahan dalam ketentuan ini adalah, ternyata lampiran yang dilampirkan berupa formulir 1770 SS, pada bagian petunjuknya masih tetap format yang lama yaitu batasan pengguna SPT ini adalah untuk penghasilan maksimal Rp 48.000.000,00.

Untuk download file SPT Tahunan PPh Formulir 1770 SS format excel: klik di sini.

PPh atas Dividen yang Diterima oleh WP Orang Pribadi Dalam Negeri

Ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai pengenaan PPh atas Dividen yang diterima oleh WP Orang Pribadi Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2d) telah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009.
Sebelum tanggal 31 Desember 2008, pengenaan PPh atas dividen yang diterima oleh orang pribadi perlakuannya sama dengan dividen yang diterima oleh badan, yaitu dikenakan sebesar 15% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU PPh. Namun sejak 1 Januari 2009 atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tidak lagi dikenakan PPh Pasal 23, melainkan ketentuan pemajakannya diatur dalam Pasal 17 ayat (2d).
Ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2009 ini adalah sebagai berikut:

SUBJEK PAJAK
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri penerima dividen

OBJEK PAJAK
Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri.

PEMOTONG PAJAK
Pihak yang membayarakan atau pihak yang ditunjuk selaku pembayar dividen.

TARIF PAJAK
Sebesar 10% dan bersifat final

Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2009 dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bantuan dan Sumbangan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Penghasilan yang diperoleh dari Sumbangan dan Bantuan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 bukanlah merupakan objek PPh. Menindaklanjuti ketentuan ini, dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009.
Di dalam PP ini mengatur penghasilan yang tidak dikenakan PPh tersebut adalah berupa bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak pemberi dan penerima bantuan atau sumbangan tersebut.
Ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2009 ini adalah:


DEFINISI SUMBANGAN DAN BANTUAN YANG BUKAN OBJEK PAJAK
Zakat adalah zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan penerima zakat yang berhak.
Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia adalah: sumbangan keagamaan yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan penerima sumbangan yang berhak.
Bantuan atau sumbangan ini adalah pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada orang pribadi atau badan.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.