..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 10 Oktober 2008

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh

Undang-Undang (UU) PPh akhirnya telah diundangkan dengan telah didaftarkannya dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893.
Undang-Undang yang diberi nomor 36 Tahun 2008 ini telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 23 September 2008 dan mulai akan diberlakukan sejak 1 Januari 2009.
Berikut ini disajikan UU Nomor 36 Tahun 2008 tersebut yang dapat di-download pada link di bawah ini:
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan - Batang Tubuh
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan - Penjelasan
(c) syafrianto 10102008

6 Comments

Anonim

kalau penghasilan karyawan 1,2jt per bulan mulai thn 2009 , ndak perlu buat npwp donk mas ?

Anto 25 Februari 2009 pukul 17.06

Saat ini PTKP setahun untuk status yang paling rendah yaitu: Tidak Kawin tanpa tanggungan(TK/0) adalah Rp 15.840.000 atau Rp 1.320.000 sebulan.
Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi yang perlu memiliki NPWP adalah yang memiliki penghasilan melebihi PTKP.

eLLa

Pak, ada UU No 36 Tahun 2008 yang versi bahasa inggris ga ya?
terima kasih ya

eLLa

Anto 11 September 2009 pukul 17.31

Mohon maaf sampai saat ini saya masih belum memiliki UU No. 36 Tahun 2008 versi Bahasa Inggris. Bagi Pembaca yang sudah memiliki, minta untuk membagikan kepada kita semua. Email ke saya ya.... terima kasih.

Anonim

Siang pak, saya ingin bertanya mengenai pelaporan SPT tahunan OP. Saya telah bekerja di perusahaan X dari Juni 2009, sedangkangsaya baru mempunyai NPWP sejak Sept 2010. Bagaimana cara pelaporan SPT saya pada tahun 2010? trimakasih banyak.

Anto 12 Januari 2011 pukul 12.36

Walaupun Anda baru memiliki NPWP sejak September 2010, namun sebenarnya kewajiban pajak Anda telah terpenuhi dan harus dilaksanakan sejak memenuhi syarat subjektif dan objektif, dimana syarat objektifnya adalah sejak Anda memperoleh penghasilan di atas PTKP.
Untuk kewajiban SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda tahun 2010, adalah dengan melaporkan seluruh penghasilan yang Anda terima sejak 1 Januari 2010 s.d. 31 Desember 2010 (walaupun baru terdaftar NPWP di bulan September 2010).

Posting Komentar