..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 01 September 2008

Pokok-pokok Perubahan Undang-undang PPh Tahun 2009 (Seri-2)

Draft UU PPh

Mulai edisi ini, akan disajikan mengenai pembahasan atas draft RUU PPh yang telah disepakati dalam rapat Panja RUU tanggal 17 Juli 2008 dan akan segera disahkan sebagai Undang-undang dalam Rapat Paripurna. Semoga kelak ketika disahkan sebagai Undang-undang PPh, draft RUU yang telah disepakati dalam rapat Panja ini sudah tidak mengalami perubahan lagi.

Pembahasan yang dilakukan ini tidak diurutkan seusai dengan urutan Pasal dalam UU tersebut, namun penulis akan memilih sesuai dengan keperluan dan topik yang menarik. Silakan untuk terus mengikuti ulasan mengenai draft UU PPh melalui situs ini.

Pembahasan berikut ini adalah pendapat pribadi dari penulis dan dilarang untuk mengutip, memperbanyak tanpa seijin dari penulis.


PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) NAIK

Kutipan Draft UU PPh:

Pasal 7

(1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:

a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan

d. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

(2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

(3) Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.


Ikuti terus pembahasan isi dari UU PPh di situs ini.

Copyright (c) syafrianto 28082008

http://syafrianto.blogspot.com


Lihat Pembahasan UU PPh 2008 selengkapnya.




0 Comments

Posting Komentar