Setelah melalui Rapat Paripurna DPR yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 2 September 2009, akhirnya Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) menjadi Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Secara garis besar dalam UU PPh ini berisi ketentuan mengenai:
Bagi pembaca yang berminat untuk mendapatkan/men-download UU PPh 2008 tersebut dapat mencarinya di situs: http://taxlearning.blogspot.com
Download UU PPh 2008 di http://taxlearning.blogspot.com
Secara garis besar dalam UU PPh ini berisi ketentuan mengenai:
- Pemberian insentif bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP, seperti pembebasan fiskal luar negeri mulai tahun 2009, pengenaan tarif PPh yang berbeda antara yang memiliki NPWP dengan yang tidak memiliki NPWP.
- Perubahan dengan menurunkan Tarif PPh untuk Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi (lihat ulasannya pada Menu UU PPh 2008, pada bagian sebelumnya di situs ini).
- Pengenaan tarif PPh yang lebih rendah dari tarif seharusnya bagi Wajib Pajak Badan yang telah go-public dan melepaskan sahamnya minimal 40% di lantai bursa; yaitu diberikan diskon 5% dari tarif PPh Badan.
- Pengenaan tarif PPh yang lebih rendah (50% lebih rendah) dari tarif seharusnya bagi Wajib Pajak yang tergolong sebagai perusahaan kelas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sehingga kelak tarif PPh untuk UMKM adalah sekitar 14% di tahun 2009 dan 12,5% di tahun berikutnya.
- Menaikkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mulai dari Rp 15.840.000 setahun.
- Pengenaan PPh untuk Surplus yang diperoleh Bank Indonesia.
Undang-undang PPh yang telah disahkan ini akan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2009.
Saat ini, Undang-undang tersebut telah diberi nomor, dengan Nomor 36 Tahun 2008.Bagi pembaca yang berminat untuk mendapatkan/men-download UU PPh 2008 tersebut dapat mencarinya di situs: http://taxlearning.blogspot.com
Download UU PPh 2008 di http://taxlearning.blogspot.com
0 Comments
Posting Komentar