PEMOTONGAN PAJAK KEPADA PIHAK YANG TIDAK MEMILIKI NPWP LEBIH BESAR 100%
Jika kita cermati dalam Undang-undang PPh yang baru disetujui di Rapat Paripurna DPR tanggal 2 September 2008, maka terdapat suatu aturan yang cukup memberatkan bagi masyarakat yang menerima penghasilan namun belum memiliki NPWP. Selain ketentuan akan dikenakan dan dipotong PPh Pasal 21 bagi karyawan/pekerja yang tidak memiliki NPWP sebesar 20% lebih tinggi dari tarif seharusnya, juga ada aturan pengenaan (pemotongan dan pemungutan) PPh yang lebih tingi dari tarif seharusnya, yaitu pada Pasal 22 dan Pasal 23.
Dalam kedua Pasal ini ditegaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 dan pemotongan PPh Pasal 23 terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan lebih tinggi 100% (seratus persen) dari pada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan (memiliki) NPWP.
Oleh sebab itu, mulai 1 Januari 2009 Wajib Pajak yang masih belum memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23 dengan nilai yang lebih besar yaitu 2 (dua) kali lipat dibandingkan dengan Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP. Hal ini tentulah sangat merugikan. Jadi, sudah siapkah Anda dalam menghadapi ketentuan perpajakan di tahun 2009? Apakah Anda sudah memiliki NPWP?
Ikuti terus pembahasan isi dari RUU PPh di situs ini.
Copyright (c) syafrianto 01092008
http://syafrianto.blogspot.com
Lihat Pembahasan UU PPh 2008 selengkapnya.
0 Comments
Posting Komentar