..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 18 Juni 2024

Aturan PBB di Jakarta 2024: Bebas Pajak Hanya Berlaku untuk Satu Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mengubah Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Berdasarkan aturan terbaru, pembebasan pajak hunian di Jakarta yang nilainya di bawah Rp 2 miliar kini hanya berlaku untuk satu rumah. Berbeda dengan kebijakan tahun sebelumnya (tahun 2023 dan sebelumnya) dimana semua warga DKI Jakarta yang memiliki hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tidak dikenai pajak.

Ketentuan di tahun 2024 ini untuk pembebasan PBB di bawah Rp 2 miliar masih diberikan, tetapi hanya untuk satu hunian saja. Apabila warga Jakarta yang memiliki lebih dari satu hunian yang nilai NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar maka rumah kedua dan seterusnya akan tetap dikenakan PBB walaupun nilai NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar. Pembebasan pengenaan PBB ini akan diterapkan pada hunian dengan NJOP terbesar.

Kebijakan baru mengenai pengenaan PBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024. Pasal 3 beleid tersebut mengatur:

(1) Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024.

(2) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut:
  1. berupa Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan
  2. dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
(3) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.

(4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Untuk mendapat pembebasan pajak, warga yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah atau sama dengan Rp 2 miliar harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam sistem pajak merupakan yang paling mutakhir. Sebab, jika belum memenuhi kriteria pemuktahiran NIK, pembebasan pajak untuk satu rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar tak bisa diberlakukan.

Bagi warga Jakarta yang belum melakukan pemutakhiran NIK yang terdaftar pada sistem PBB (misalkan karena sudah terjadi transaksi jual-beli tapi tidak mengajukan perubahan data di SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang), sehingga di SPPT PBB masih tercantum pemilik lama), dapat melakukan pemutahiran NIK melalui pajak online.

0 Comments

Posting Komentar