..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 07 Mei 2020

Ketentuan Insentif Pajak Daerah Sehubungan Dampak Covid-19 - Provinsi DKI Jakarta

Pajak Daerah yang dikelola oleh masing-masing Pemerintah Daerah sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri dari:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan;
  5. Pajak Rokok.;
  6. Pajak Hotel;
  7. Pajak Restoran;
  8. Pajak Hiburan;
  9. Pajak Reklame;
  10. Pajak Penerangan Jalan;
  11. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  12. Pajak Parkir;
  13. Pajak Air Tanah;
  14. Pajak Sarang Burung Walet;
  15. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  16. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Untuk mengelola dan memungut pajak daerah tersebut, maka setiap daerah diberi wewenang untuk membuat Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya untuk menjalankan amanat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ini.

Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta telah mengeluarkan sejumlah Peraturan Daerah khusus untuk mengelola Pajak Daerah, seperti Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir dan sebagainya.

Dalam masa Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah mengeluarkan sejumlah insentif Pajak Daerah guna mengurangi dampak Covid-19 bagi para pelaku usaha.

Kebijakan pemberian insentif di bidang perpajakan oleh Pemprov DKI diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pada Pasal 22 ayat (1) mengatur mengenai pemberian insentif bagi Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB. Insentif yang diberikan ini bentuknya diatur pada Pasal 22 ayat (2) yaitu dalam bentuk:
  1. pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha;
  2. pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB; dan/atau
  3. bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai kelanjutan dari ketentuan Pasal 22 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana Covid-19.

Pasal 2 Pergub Nomor 36 Tahun 2020 ini mengatur mengenai penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status tanggap darurat benca
na Covid-19 yang diberikan secara jabatan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak Daerah terutang tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan ini dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen Pajak Daerah tanpa melalui mekanisme permohonan Wajib Pajak.

0 Comments

Posting Komentar