..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Lapor Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lapor Pajak. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Maret 2017

Hari Ini Kantor Pajak Tetap Buka Layanan Walau Libur Nyepi

Hari ini, Selasa 28 Maret 2017 adalah merupakan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur Nasional. Walaupun ditetapkan sebagai hari libur nasional, namun demi mensukseskan program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) dan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2016 yang keduanya akan segera berakhir tanggal 31 Maret 2017, maka Direktorat Jenderal Pajak menginstruksikan kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kanwil Wilayah (Kanwil) DJP (kecuali untuk unit kerja yang berada di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat) untuk membuka layanan pada hari ini.

Instruksi ini dituangkan dalam Surat Direktur P2Humas Nomor S-234/PJ.09/2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang Pemberitahuan Penambahan Layanan. Dalam surat ini diberitahukan bahwa pada hari ini tanggal 28 Maret 2017, Direktorat Jenderal Pajak membuka layanan untuk penyampaian Amnesti Pajak dan Penyampaian SPT Tahunan PPh mulai pukul 08.00 sampai dengan 21.00 waktu setempat.

Namun pemberian layanan tambahan di tanggal 28 Maret 2017 ini dikecualikan untuk unit kerja yang berada di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Dengan demikian, bagi Pembaca Setia Tax Learning yang masih belum menyampaikan Amnesti Pajak dan SPT Tahunan PPh Tahun 2016, maka segeralah gunakan kesempatan untuk menyampaikannya pada hari ini hingga 4 hari ke depan sampai dengan 31 Maret 2017. Namun penulis menyarankan untuk menghindari antrian yang lama, maka sebaiknya bagi yang ingin menyampaikan SPT Tahunan PPh, agar menyampaikannya secara online melalui eFiling. Untuk melakukan hal ini, maka hari ini dapat digunakan kesempatan untuk meminta EFIN (yaitu nomor identitas khusus bagi Wajib Pajak untuk dapat mengakses layanan eFiling) ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa formulir aktivasi EFIN yang telah diisi dan dilampiri dengan fotokopi KTP dan NPWP.

Penyampaian SPT secara eFiling sangatlah mudah, efisien, efektif dan dapat dilakukan dalam waktu 24 jam sehari.

Penulis juga mengucapkan kepada rekan-rekan segenap umat Hindu yang merayakan Nyepi, Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939.

Rabu, 27 April 2016

Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan secara e-SPT

Jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2015 tinggal 3 (tiga) hari lagi. Apabila Wajib Pajak Badan menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2015 setelah tanggal 30 April 2016, maka akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan penyampaian SPT yaitu sebesar Rp 1.000.000.

Saat ini Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT secara manual menggunakan hardcopy formulir SPT atau dengan menggunakan program e-SPT berupa data elektronik yang akan dilaporkan.

Khusus untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun 2015, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan mengenai bentuk SPT yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak Badan. Melalui Pengumuman yang dikeluarkan oleh Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-04/PJ.09/2016 tanggal 27 April 2016 tentang Kewajiban Pelaporan Pajak Secara Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak Pengguna e-Faktur.

Melalui pengumuman ini diingatkan bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan yang telah diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur):
  1. PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur yang telah ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015).
  2. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik (Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 03/PJ/2015).
  3. Dengan demikian, seluruh Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-Faktur wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh secara elektronik (e-Filing dan e-SPT).

Dengan demikian, maka bagi Wajib Pajak Badan yang masih belum menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya, maka disarankan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2015 sebelum tanggal 30 April 2016. Dan bagi Wajib Pajak Badan yang telah membuka Faktur Pajak secara e-Faktur, maka harus menyampaikan SPT Tahunan secara e-SPT.

Sabtu, 16 April 2016

Cara Membuat Kode atau ID Billing Untuk Setor Pajak melalui SMS

Saat ini untuk melakukan setoran pajak, Wajib Pajak terlebih dahulu harus menggunakan sistem e-Billing. Kelak setelah Juni 2016, seluruh setoran pajak sudah tidak dapat menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi sebagaimana yang biasanya dilakukan oleh Wajib Pajak selama ini.

Bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro penerima setoran pajak hanya dapat melayani pembayaran pajak yang telah diinput menggunakan sistem e-Billing dan telah mendapatkan suatu kode yang disebut sebagai Kode Billing. Sewaktu melakukan pembayaran ke Bank, Wajib Pajak penyetor pajak sudah tidak perlu membawa kertas/hardcopy yang berisi uraian dari setoran pajak yang akan dilakukannya tersebut. Namun hanya cukup menunjukkan kode yang diperoleh dari hasil input pembayaran yang telah diinput ke sistem e-Billing.

Selain dengan cara membuat kode billing melalui situs e-Billing, cara lain untuk mendapatkan kode billing adalah mengirim melalui short message service (SMS) ke operator telepon seluler. Saat ini salah satu operator telepon seluler yang melayani pembuatan e-Billing ini adalah Telkomsel.

Berikut ini penulis sajikan langkah-langkah untuk mendapatkan kode billing dengan cara mengirim SMS ke Telkomsel.


Rabu, 30 Maret 2016

Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2015 hingga 30 April 2016 Tidak Kena Denda

Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2015 yang melewati tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016, tidak akan dikenakan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT (sanksi sebesar Rp 100.000). Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 yang disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-03/PJ.09/2016 tanggal 30 Maret 2016.

Berikut pengumumannya.



PENGUMUMAN
Nomor: PENG- 03  /PJ.09/2016

TENTANG
PELAPORAN PAJAK ELEKTRONIK SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2016
TIDAK DIKENAKAN SANKSI

Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.     Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik.
2.     Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
3.     Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
4.     Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
5.     Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administasi.
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Maret 2016
         Direktur,
ttd

Mekar Satria Utama
NIP 19680623 199311 1 001​



Selasa, 05 Januari 2016

Bayar Pajak Sudah Harus Pakai Sistem e-Billing

Mulai 1 Januari 2016 ini, pembayaran (penyetoran) pajak sudah harus menggunakan sistem e-Billing. Pembayaran pajak secara manual menggunakan hardcopy Surat Setoran Pajak (SSP) yang selama ini kita kenal akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Selanjutnya penyetoran pajak yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak sudah harus dilakukan secara online dengan menggunakan sistem e-Billing. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan dalam Siaran Pers dari Direktorat Jenderal Pajak tanggal 30 Desember 2015.

Walaupun sejak 1 Januari 2016, penyetoran pajak secara manual menggunakan hardcopy SSP ini akan diakhiri, namun dalam masa transisi, sistem pembayaran pajak secara manual dengan menggunakan SSP masih dapat dilayani sebagian besar Bank BUMN (yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara) serta PT Pos Indonesia (kantor pos). Pelayanan pembayaran pajak secara manual ini akan dilakukan hingga tanggal 30 Juni 2016. Selanjutnya sejak 1 Juli 2016 seluruh pembayaran pajak hanya dapat dilakukan menggunakan sistem e-Billing secara online.

Namun dalam prakteknya beberapa hari ini yang ditemui oleh penulis, sebagian besar Bank BUMN sudah tidak mau menerima setoran pajak secara manual.

Sebenarnya apa itu sistem pembayaran secara online yang disebut e-Billing ini? Bagaimanakah cara pembayaran pajak dengan menggunakan sistem e-Billing? Berikut ini akan penulis uraikan pembayaran pajak sistem e-Billing ini.

Pengertian e-Billing

e-Billing adalah merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan Kode Billing. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak. Sistem pembayaran elektronik (billing system) ini menggunakan basis Modul Penerimaan Negara (MPN) Generasi kedua (MPN-G2). dengan pembayaran pajak secara sistem e-Billing ini memberikan manfaat:
  1. memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak
  2. pembayaran pajak dapat dilakukan kapanpun dalam jangka waktu 24 jam sehari secara online
  3. pembayaran pajak dapat dilakukan dimanapun sepanjang dapat terhubung dengan jaringan internet (tidak harus ke bank persepsi)
  4. menghindari terjadinya kesalahan transaksi akibat kesalahan di bank persepsi atau kantor pos
  5. transaksi terjadi secara real-time sehingga data pembayaran tersebut langsung tercatat di sistem Ditjen Pajak, hal ini tentunya akan mempermudah pengawasan di Ditjen Pajak.
Cara Setor Pajak Pakai e-Billing

Berikut ini akan penulis sajikan panduan cara pendaftaran e-billing dan cara menggunakan e billing untuk melakukan pembayaran pajak.

1. Buka halaman web http://sse.pajak.go.id/index.aspx

2. Pada menu di atas, klik "Daftar baru" dan isikan data NPWP (nanti nama Wajib Pajak akan otomatis muncul) alamat email dan kode verifikasi (Captcha) sesuai dengan kode berupa angka yang muncul. Kemudian klik tombol "Register"

3. Setelah klik tombol "Register" maka akan muncul pop-up menu untuk mengkonfirmasi "Data di simpan?". Klik tombol "OK"

4. Akan muncul pesan bahwa "Data berhasil di simpan. Silakan cek email untuk melakukan konfirmasi. Terima kasih"

5. Tutup web http://sse.pajak.go.id/index.aspx, kemudian buka email yang telah didaftarkan dan akan menerima email konfirmasi dari sistem e-Billing ini.

6. Klik link validasi dari email sistem e-Billing. Note: apabila muncul tampilan error atau tidak bisa divalidasi walaupun sudah menggunakan cara copy paste url-nya, abaikan saja. Selanjutnya buka lagi halaman web http://sse.pajak.go.id/index.aspx lalu login dengan menggunakan UserID dan PIN yang telah diperoleh (diemail). Setelah masuk ke account e-Billing ini, maka kita siap untuk menginput jenis pajak yang akan dibayar, masa pajak serta jumlah pajaknya.

7. Setelah hasil pengisian pembayaran pajak sudah disimpan dan telah terkonfirmasi bahwa data yang diinput sudah disimpan, maka akan muncul tampilan sebagai berikut.

8. Lalu klik tombol "Terbitkan Kode Billing" apabila hasil input telah benar dan sudah siap untuk dicetak untuk melakukan penyetoran pajaknya. Namun apabila masih terdapat data yang salah, maka masih dapat diedit dengan klik tombol "Edit Pengisian SSP".

9. Apabila sudah muncul kode billing, maka Surat Setoran Elektronik (SSE) ini sudah dapat dicetak dan dibawa ke bank persepsi/kantor pos untuk disetorkan pajaknya. Kode Billing ini berlaku selama 7 hari dan apabila pajaknya tidak disetorkan setelah lewat 7 hari, maka kode billing ini akan menjadi tidak berlaku dan Wajib Pajak harus menginput kembali.

Ketentuan mengenai e-Billing ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014.

Tambahan posting 14 Februari 2016

Mulai 16 Februari 2016, server untuk e-billing pajak versi 1 di http://sse.pajak.go.id sudah akan digantikan dengan e-billing pajak versi 2. Pada e-billing versi 2 ini dilengkapi dengan fitur untuk:
  1. pembuatan Billing atas NPWP pihak lain (untuk Potongan/Pungutan pajak)
  2. pembuatan Billing untuk untuk jenis Pembayaran Pajak tanpa-NPWP
tempat pembayaran pajak yang telah menggunakan MPN G2 ini adalah:

No Bank/Pos Persepsi Kanal Pembayaran
Teller ATM Internet
Banking
Mobile
Banking
EDC
1 PT BRI
ok
ok
ok
ok
ok
2 PT BNI
ok
ok
ok
ok
ok
3 PT Bank Mandiri
ok
ok
ok
ok
ok
4 PT Bank CIMB Niaga
ok
-
ok
-
-
5 PT Pos Indonesia
ok
-
-
-
-
6 BPD Sumsel Babel
ok
-
-
-
-
7 Citibank, N.A
ok
-
-
-
-
8 BPD Jabar Banten
ok
ok
-
-
-
9 Bank Central Asia
ok
ok
ok
-
-
10 PT. BII, Tbk
ok
-
-
-
-
11 Bank Of Tokyo
ok
-
-
-
-
12 BPD Kalsel
ok
-
-
-
-
13 BPD Riau Kepri
ok
-
-
-
-
14 Bank Nusantara Parahyangan
ok
-
-
-
-
15 BPD Lampung
ok
-
-
-
-
16 BPD Nusa Tenggara Timur
ok
-
-
-
-
17 BPD Sumatera Barat
ok
ok
-
-
-
18 BPD Sulawesi Utara
ok
-
-
-
-
19 PT Bank Panin, Tbk
ok
-
-
-
-
20 BPD Sumatera Utara
ok
-
-
-
-
21 PT Bank HSBC
ok
-
-
-
-
22 Bank BNI Syariah
ok
-
-
-
-
23 PT Bank Jawa Timur
ok
ok
-
-
-
24 Dutsche Bank
ok
-
-
-
-
25 PT Bank DBS Indonesia
ok
-
-
-
-
26 PT Bank Permata
ok
-
ok
-
-
27 Bank BTN
ok
-
-
-
-
28 Bank Mizuho
ok
-
-
-
-
29 BPD Bali
ok
-
ok
ok
-
30 PT Bank UOB Indonesia
ok
-
-
-
-
31 PT Bank Aceh
ok
-
-
-
-
32 Ekonomi Raharja
ok
-
-
-
-
33 BPD Kaltim
ok
ok
-
-
-
34 BPD Bengkulu
ok
-
-
-
-
35 Bank Danamon
ok
-
ok
-
-
36 Bank Syariah Mandiri
ok
-
-
-
-
37 Bank Sumitomo
ok
-
-
-
-
38 BPD NTB
ok
-
-
-
-
39 Bank Artha Graha
ok
-
-
-
-
40 Ekonomi Raharja
ok
-
-
-
-
41 BANK ANZ INDONESIA
ok
-
-
-
-
42 BPD SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT
ok
-
-
-
-
43 BPD DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ok
ok
-
-
-
44 STANDARD CHARTERED BANK
ok
-
-
-
-
45 BANK OF AMERICA
ok
-
-
-
-
46 KEB HANA BANK
ok
-
-
-
-
Last Update 22/10/2015

Selasa, 03 Maret 2015

Perubahan Cara Mengisi Daftar Harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2014

Wajib Pajak wajib untuk melaporkan seluruh harta yang dimilikinya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada bagian “Harta pada Akhir Tahun”. Bagi Wajib Pajak yang menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir:
  1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770), maka laporan harta yang dimilikinya tersebut harus dilaporkan pada Bagian A Lampiran 1770 – IV secara terperinci per jenis harta.
  2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S), maka laporan harta yang dimilikinya tersebut harus dilaporkan pada Bagian B Lampiran 1770 S – II secara terperinci per jenis harta.
  3. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS), maka laporan harta yang dimilikinya tersebut harus dilaporkan pada Bagian C angka 11 dengan mencantumkan hanya jumlah total dari seluruh harta yang dimilikinya pada akhir tahun pajak (tidak perlu merinci satu persatu hartanya).
Untuk tahun pajak 2014 ini terdapat perubahan pada bentuk dan isi pada bagian “Harta pada Akhir Tahun” pada Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Formulir 1770 dan Formulir 1770 S sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014.

Berikut ini adalah bagian dari masing-masing formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang memuat informasi pelaporan jumlah harta pada akhir tahun pajak.

Gambar 1 – Bagian Daftar Harta pada Formulir SPT 1770

Gambar 2 – Bagian Daftar Harta pada Formulir SPT 1770 S

Gambar 3 – Bagian Daftar Harta pada Formulir SPT 1770 SS


Selama ini, Wajib Pajak bebas mengisi jenis hartanya, sehingga tidak terdapat keseragaman dalam pengisian dan pengelompokan jenis harta. Pada formulir SPT Tahunan tahun 2014 ini, pengisian Jenis Harta diatur menjadi lebih rinci dan lebih distandarkan. Standarisasi pengelompokan jenis harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014 ini dilakukan dengan adanya kode harta. Dengan demikian, maka Wajib Pajak tidak dapat dengan sesukanya mengelompokkan nama dan jenis harta, namun pengelompokannya tersebut harus berdasarkan urutan kode dan jenis harta.

Pengelompokan harta pada SPT Tahunan tahun 2014 ini yang berdasarkan kode harta menyebabkan penyajian jenis harta pada SPT ini juga menjadi semakin detail dan terperinci. Sebagai contoh, selama ini banyak ditemukan Wajib Pajak yang melaporkan harta berupa uang tunai, tabungan, giro, deposito dan setara kas lainnya menjadi satu jenis harta dengan nama Kas dan Setara Kas. Mulai tahun pajak 2014 ini, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta uang tunai, tabungan, giro, deposito dan setara kas ini harus mencantumkan dalam daftar harta pada SPT Tahunannya secara terpisah menjadi 5 (lima) kelompok harta. Jadi pencantuman kelima jenis harta ini sudah tidak boleh digabung menjadi satu. Selain itu, Wajib Pajak wajib mencantumkan kode harta (sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) pada kolom Kode Harta (kolom no. 2).

Untuk pencantuman Nama Harta, dalam petunjuk pengisan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mensyaratkan agar nama harta yang diisi adalah sebagai berikut:
  1. Untuk tanah, dicantumkan lokasi dan luas tanah;
  2. Untuk Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);
  3. Untuk Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya);
  4. Untuk Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya (cantumkan merek/jenis dan tahun pembuatannya);
  5. Untuk Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar;
  6. Untuk Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri (cantumkan nama bank untuk setiap rekening simpanan);
  7. Untuk Piutang (cantumkan identitas pihak yang menerima);
  8. Untuk Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) (cantumkan nama penerbit);
  9. Untuk Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya) (cantumkan nama perkumpulan);
  10. Untuk Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) (cantumkan nama tempat penyertaan modal);
  11. Untuk Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan.
Untuk kolom Tahun Perolehan dan kolom Harga Perolehan diisi dengan tahun dan harga diperolehnya masing-masing harta tersebut. Sedangkan untuk kolom Keterangan diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB atau untuk kendaraan bermotor diisi Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Apabila dibandingkan dengan pengisian daftar harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 dan sebelumnya, maka pengisian daftar harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2014 harus lebih rinci dan lebih detail seperti untuk nama harta yang harus dicantumkan secara rinci misalkan nama bank untuk setiap rekening simpanan tabungan/deposito, lokasi dan luas bangunan, merek dan tahun produksi kendaraan bermotor, identitas pihak yang berpiutang.

Daftar Kode Harta

Berikut ini adalah daftar kode harta yang wajib diisikan pada kolom Kode Harta (kolom nomor 2) pada daftar harta di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kas dan Setara Kas:
011 : uang tunai
012 : tabungan
013 : giro
014 : deposito
019 : setara kas lainnya
Piutang:
021 : piutang
022 : piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
029 : piutang lainnya
Investasi:
031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 : saham
033 : obligasi perusahaan
034 : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
035 : surat utang lainnya
036 : reksadana
037 : Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
038 : penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
039 : Investasi lainnya
Alat Transportasi:
041 : sepeda
042 : sepeda motor
043 : mobil
049 : alat transportasi lainnya
Harta Bergerak Lainnya:
051 : logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
052 : batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
053 : barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055 : peralatan elektronik, furnitur
059 : harta bergerak lainnya
Harta Tidak Bergerak
061 : tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
062 : tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
063 : tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
069 : harta tidak gerak lainnya.

Contoh Pengisian Daftar Harta

Berikut adalah contoh pengisian Daftar Harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Sabtu, 19 Juli 2014

Batas Waktu Setor dan Lapor Pajak di Juli 2014

Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh dan PPN untuk masa Juni 2014 yang jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2014 dan 31 Juli 2014 kembali bertepatan dengan hari Libur. Tanggal 20 Juli 2014 yang merupakan tanggal batas waktu untuk menyampaikan SPT Masa PPh masa Juni 2014 (baik PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 25 bagi yang setorannya adalah nihil) bertepatan dengan hari Minggu.

Sedangkan batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Juni 2014 pada tanggal 31 Juli 2014 adalah bertepatan dengan Hari Cuti Bersama Nasional. Bahkan sejak hari Senin, 28 Juli 2014 hingga 3 Agustus 2014 adalah merupakan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri, serta Hari Sabtu dan Minggu.

Praktis waktu untuk melaporkan SPT Masa untuk masa Juli 2014 yang harus dilakukan oleh para Wajib Pajak yang akan semakin singkat dan perlu diperhatikan lebih cermat.

Walaupun penulis sudah sering mengulas mengenai batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Masa apabila tanggal batas waktu penyetoran dan pelaporan jatuh pada hari libur, namun karena di bulan ini akan kita alami kembali bahwa tanggal batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Masa jatuh pada hari libur maka penulis akan kembali mengingatkan mengenai dasar hukum dan perlakuannya melalui artikel berikut ini.

Batas Waktu Penyetoran Pajak

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 ditegaskan bahwa:

Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya."

Sedangkan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010, menegaskan bahwa Hari libur nasional yang dimaksud ini adalah termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah hari libur apabila jatuh tempo pembayaran PPh atau PPN bertepatan dengan hari libur. Yang termasuk sebagai hari libur menurut ketentuan perpajakan ini adalah hari Sabtu, hari Minggu, Hari Libur yang ditetapkan secara Nasional oleh Pemerintah dan cuti bersama yang berlaku secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPh dan PPN

Ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 ditegaskan bahwa:

Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.”

Sama halnya seperti ketentuan untuk penyetoran pajak, definisi dari hari libur nasional ini dijelaskan dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 yaitu termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sama halnya seperti perlakuan untuk pembayaran atau penyetoran pajak, maka pelaporan pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah hari libur apabila jatuh tempo pembayaran PPh atau PPN bertepatan dengan hari libur.

Perlakuan Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa di bulan Juli 2014 yang Bertepatan dengan Hari Libur

Berdasarkan ketentuan yang telah diuraikan di atas, dengan demikian maka batas waktu untuk melakukan penyetoran dan pelaporan pajak untuk masa pajak Juni 2014 yang harus dilakukan pada bulan Juli 2014 ini supaya tidak terlambat dan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda keterlambatan adalah sebagai berikut.

1. Pelaporan SPT Masa PPh

Untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 23/26, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dan SSP lembar ketiga PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang setoran PPh Pasal 25-nya Nihil, paling lambat pelaporannya adalah pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014.

2. Penyetoran Kurang Bayar sesuai SPT Masa PPN masa Juni 2014

Untuk melakukan penyetoran atau pembayaran PPN yang kurang bayar berdasarkan perhitungan pada SPT Masa PPN masa Juni 2014 dapat dilakukan paling lambat pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2014.

3. Pelaporan SPT Masa PPN masa Juni 2014

Untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN masa Juni 2014 dapat dilakukan paling lambat pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2014.

Jadi untuk para Pembaca Setia Tax Learning, tidak perlu khawatir apabila hari Jumat kemarin masih belum sempat melaporkan SPT Masa PPh, maka besok Senin tanggal 21 Juli 2014 masih dapat melaporkan SPT Masa PPh masa Juni 2014 secara tepat waktu. Sedangkan apabila hingga hari Jumat tanggal 25 Juli 2014 nanti masih belum sempat untuk menyetorkan atau melaporkan SPT Masa PPN, maka setelah Libur Hari Raya Idul Fitri, masih dapat melakukan penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN yaitu pada tanggal 4 Agustus 2014.

Walaupun masih ada kesempatan ini, namun penulis tetap menyarankan agar SPT Masa PPN masa Juni 2014 sudah dapat dilaporkan serta kekurangan bayar PPN-nya telah disetorkan paling lambat sebelum libur Hari Raya Idul Fitri, supaya liburan dan perayaan Hari Raya Idul Fitrinya akan tenang.

Bersama ini, penulis mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 H untuk Pembaca Setia Tax Learning yang merayakannya. Mohon maaf lahir dan batin.

Rabu, 02 April 2014

Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 Masih Tepat Waktu Hingga 30 April 2014

Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2013 telah berakhir dua hari yang lalu, 31 Maret 2014. Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, maka Wajib Pajak yang terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Namun ada kabar gembira untuk para Wajib Pajak Orang Pribadi yang hingga kini masih belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2013, karena khusus untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2013 ini, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2014 tanggal 25 Maret 2014 yang memberikan toleransi bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2013 setelah batas waktu tanggal 31 Maret 2014 tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT. Toleransi yang diberikan berupa pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT ini diberikan dengan syarat penyampaian SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2013 tersebut disampaikan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) hingga tanggal 30 April 2014. Sanksi administrasi berupa denda yang tidak akan dikenakan ini adalah berupa sanksi denda Pasal 7 ayat (1) UU KUP atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan sebesar Rp 100.000.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014, diatur bahwa penyampaian SPT PPh Orang Pribadi secara e-Filing dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT dengan menggunakan Formulir 1770 S dan 1770 SS. Dengan demikian, maka kebijakan berupa pemberian toleransi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 hingga 30 April 2014 dan tidak dikenakan sanksi administrasi denda ini hanya berlaku untuk untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan dengan menggunakan Formulir SPT 1770 S dan 1770 SS. Sedangkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha dan pekerjaan bebas yang harus melaporkan dengan Formulir SPT 1770 tidak dapat menikmati kebijakan ini.

Senin, 10 Maret 2014

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2013

Setiap bulan Maret dan bulan April, Wajib Pajak selalu diingatkan dengan salah satu kewajibannya, yaitu melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau SPT Tahunan PPh Badan (bagi Wajib Pajak Badan). Menurut ketentuan UU KUP, kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lambat harus dilakukan pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak. Sedangkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Badan, paling lambat harus dilakukan pada bulan keempat setelah berakhirnya tahun pajak.

Dengan demikian, maka untuk kewajiban perpajakan tahun pajak 2013, Wajib Pajak Orang Pribadi (yang memiliki tahun buku sama dengan tahun pajak dari Januari s.d. Desember) harus melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya paling lambat hari Senin, 31 Maret 2014. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan (yang memiliki tahun buku sama dengan tahun pajak dari Januari s.d. Desember) harus melaporkan SPT Tahunan PPh Badannya paling lambat hari Rabu, 30 April 2014.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Bertepatan Hari Libur

Apabila kita cermati kalender bulan Maret 2014 ini, maka tanggal 31 Maret 2014 yang jatuh pada hari Senin bertepatan dengan hari Libur Nasional Hari Raya Nyepi. Tanggal 29 dan 30 Maret 2014 adalah jatuh pada hari Sabtu dan Minggu. Dengan demikian, maka hari kerja terakhir di bulan Maret 2014 adalah pada hari Jumat, 28 Maret 2014.

Tidak sama seperti batas waktu pelaporan SPT Masa yang apabila pada tanggal jatuh tempo pelaporan SPT bertepatan dengan hari libur, maka batas waktu pelaporan SPT dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, apabila tanggal jatuh tempo pelaporan SPT bertepatan dengan hari libur, maka batas waktu pelaporan SPT tetap dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir (artinya tetap pada tanggal 31 Maret).

Selama ini pihak Direktorat Jenderal Pajak selalu memberikan pelayanan tambahan untuk penerimaan SPT Tahunan PPh dengan cara tetap membuka kantor pelayanan pajak untuk memberikan pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh apabila pada tanggal batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bertepatan dengan hari libur. Namun pada tahun lalu, yaitu untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 yang juga bertepatan dengan hari Libur Nasional, Direktorat Jenderal Pajak sudah tidak lagi memberikan pelayanan tambahan dengan membuka kantor pada hari libur. Sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dilakukan secara manual ke kantor pelayanan pajak dilakukan pada hari kerja terakhir di bulan Maret 2013 yaitu pada tanggal 29 Maret 2013.

Lalu bagaimanakah pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun ini?

Seperti tahun 2013, tahun ini Direktorat Jenderal Pajak juga tidak akan memberikan pelayanan tambahan dengan membuka kantor pelayanan pajak untuk melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara manual. Hal ini dapat kita lihat pada pengumuman tentang tambahan waktu pelayanan yang akan diberikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak yang telah diumumkan melalui situs resminya. Dari pengumuman ini dapat kita lihat bahwa tambahan waktu pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh tahun 2013 ini adalah:
NO. Hari Tanggal Jam Kerja (waktu setempat)
1. Sabtu 22 Maret 2014 08.00 s.d. 15.00
2. Jumat 28 Maret 2014 08.00 s.d. 20.00
3. Sabtu 26 April 2014 08.00 s.d. 15.00
4. Rabu 30 April 2014 08.00 s.d. 20.00


Dengan adanya pengumuman ini, maka dapat dipastikan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2013 yang dilakukan secara manual ke kantor pelayanan pajak adalah hingga hari Jumat, 28 Maret 2014 pukul 20.00 waktu setempat. Sedangkan hingga tanggal 31 Maret 2014, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi masih dapat dilakukan dengan menggunakan cara:
  1. Dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  2. Dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  3. e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/ Application Service Provider (ASP).
Catatan:
Pada hari ini, 21 Maret 2014 halaman dari situs resmi Ditjen Pajak yang mengumumkan tentang jadwal pelayanan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan tahun 2013 telah dihapus. Dan berdasarkan informasi yang penulis peroleh dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta, beberapa KPP tetap membuka pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh Tahun 2013 pada hari Sabtu, 29 Maret 2014 dan 31 Maret 2014 dari pukul 08.00 s.d. 15.00. Namun pelayanan ini masih bersifat kebijakan dari masing-masing Kepala KPP. Jadi bagi Pembaca Setia Tax Learning yang akan melaporkan SPT Tahunan pada hari libur ini agar menghubungi masing-masing KPP untuk mengetahui informasi pelayanannya.

Selasa, 18 Februari 2014

Mulai Januari 2014 Wajib Pajak yang Bayar PPh Final 1% Harus Lapor SPT Masa

Sejak masa Juli 2013, Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari peredaran bruto yang diperolehnya setiap bulan. Ketentuan ini lebih dikenal dengan istilah PPh bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Tujuan Pemerintah menetapkan ketentuan ini adalah untuk memudahkan bagi Wajib Pajak yang termasuk dalam usaha yang dikategorikan sebagai UKM dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

Pemenuhan kewajiban PPh bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu sejak masa Juli 2013 hingga Desember 2013, dilakukan hanya dengan cara menyetorkan PPh yang dihitung sebesar 1% dari peredaran bruto (omzet) yang diterimanya selama satu bulan ke kantor pos, bank persepsi atau melalui ATM. Sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 yang menegaskan bahwa Wajib Pajak yang sudah menyetorkan PPh final sebesar 1% ini dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.

Namun jika kita simak dalam pasal selanjutnya, Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 mengatur bahwa ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 diberlakukan mulai masa pajak Januari 2014. Dalam Pasal 10 ayat (2) ini menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan sebesar 1% dari peredaran bruto ini wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

Dengan demikian, maka mulai kewajiban pajak masa Januari 2014, Wajib Pajak yang memenuhi kategori Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu wajib menyampaikan SPT Masa PPh (baik pada masa yang bersangkutan terdapat PPh yang harus disetorkan ataupun setoran PPh-nya Nihil).

Bagaimanakah Bentuk SPT Masa PPh untuk Wajib Pajak Dengan Peredaran Bruto Tertentu?

Sebenarnya dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 telah ditegaskan bahwa bentuk SSP, bentuk SPT Masa PPh dan tata cara pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Saat ini ketentuan yang telah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak adalah tentang bentuk SSP, dan tata cara pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan. Namun hingga saat ini belum ada Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang bentuk SPT Masa PPh untuk Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu (atau mungkin penulis yang memang belum memperoleh ketentuan ini?).

Sebagai antisipasi atas belum adanya ketentuan mengenai bentuk formulir SPT yang harus dilaporkan, maka penulis menyarankan kepada para Pembaca setia Tax Learning yang harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu untuk melaporkan formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 pada nomor urut 11 jenis Penghasilan Tertentu Lainnya. Berikut penulis telah sertakan bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) yang dapat digunakan untuk melaporkan kewajiban PPh Final 1% ini.

Ingat bahwa batas waktu pelaporan SPT Masa PPh masa Januari 2014 ini adalah pada tanggal 20 Februari 2014 ini

Catatan:
Sampai dengan hari ini (30 Desember 2014) tidak ada Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 14 dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 mengenai bentuk SPT Masa PPh dan penegasan pelaporan SPT Masanya. Justru yang ada adalah surat penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2014 sebagaimana telah diubah dengan SE-38/PJ/2014, yaitu:

Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran PPh final 1% dan telah mendapatkan validasi NTPN, dianggap telah menyampaikan/melaporkan SPT Masa PPh, dengan tanggal pelaporan sesuai tanggal NTPN yang tercantum pada SSP atau cetakan struk ATM.

Wajib Pajak dengan jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) nihil tidak wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ini.

Ketentuan mengenai pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ini diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014.

Rabu, 20 November 2013

Bayar PPh Final 1% Bisa Lewat ATM

Slogan membayar pajak itu mudah semakin gencar dikampanyekan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam prakteknya tidak hanya melalui kampanye saja, namun DJP juga berupaya mendukung dan membuat semua kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak tersebut melalui regulasi, sarana, prasarana dan prosedur. Pada tanggal 15 November 2013, DJP kembali meluncurkan satu metode baru dalam pembayaran pajak yang semakin memudahkan bagi Wajib Pajak. Prosedur baru ini adalah pembayaran pajak melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Sebagaimana kita ketahui bahwa mulai 1 Juli 2013, DJP telah mengeluarkan satu kebijakan baru bagi para pengusaha dan Wajib Pajak dalam melakukan penghitungan PPh atas penghasilan yang diperolehnya. Kebijakan baru ini adalah berupa pemberlakuan ketentuan untuk menghitung PPh atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dengan omzet setahun yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar. PPh yang terutang atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak ini adalah sebesar 1% dari peredaran bruto (omzet) setiap bulannya dan bersifat final.

Sebagai upaya untuk lebih memudahkan bagi Wajib Pajak ini dalam melakukan pembayarannya, maka sejak 15 November 2013 diluncurkanlah program pembayaran PPh Final 1% ini melalui ATM. Bekerja sama dengan 4 (empat) bank, yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA), DJP membuat suatu terobosan baru yang mempermudah Wajib Pajak yang akan membayar PPh Final 1% ini. Direncanakan pada akhir Desember, DJP juga akan bekerja sama dengan Bank DKI untuk menyelenggarakan pembayaran PPh Final 1% melalui ATM ini.

Selain melalui ATM, pembayaran PPh Final 1% dapat juga dilakukan melalui mobile banking (m-banking).

Bukti Pembayaran Pajak

Pembayaran PPh Final 1% yang dilakukan melalui ATM ini akan dibuktikan dengan struk bukti transaksi yang dicetak dari mesin ATM pada saat transaksi dilakukan. Jadi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran melalui ATM ini harus menyimpan struk ini dan kelak akan dilampirkan pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh (Orang Pribadi atau Badan).

Sebagaimana kita ketahui bahwa struk bukti transaksi yang dicetak dari mesin ATM tersebut umumnya akan memudar setelah beberapa lama, oleh sebab itu penulis menyarankan kepada para Pembaca setia Tax Learning yang melakukan pembayaran PPh melalui ATM ini agar mem-fotokopi struk ATM tersebut untuk diarsip.

Namun apabila struk ATM ini hilang, pihak DJP berjanji dapat membantu untuk melacak pembayaran tersebut serta membuatkan salinan bukti pembayaran tersebut. Namun prakteknya seperti apa, hingga saat ini penulis belum memperoleh ketentuan dan prosedurnya.

Langkah-Langkah Pembayaran PPh melalui ATM

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Final 1% melalui ATM.



Tampilan lengkap pada layar ATM adalah sebagai berikut:




(c) http://syafrianto.blogspot.com

Rabu, 31 Juli 2013

Jatuh Tempo Setor dan Lapor Pajak

Sebenarnya penulis telah beberapa kali menurunkan artikel yang membahas ketentuan mengenai penyetoran dan pelaporan pajak yang apabila tanggal jatuh temponya tersebut bertepatan dengan hari libur. Namun karena masih banyaknya pertanyaan yang diterima oleh penulis mengenai hal ini, apalagi minggu depan kita akan kembali mengalami jatuh tempo penyetoran pajak yang bertepatan dengan hari libur, maka penulis kembali menyajikan artikel yang membahas masalah ini.

Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1434 H yang menurut penanggalan akan jatuh pada hari Kamis dan Jumat tanggal 8 dan 9 Agustus 2013, maka Pemerintah melalui 3 Menteri menetapkan Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2013 bahwa pada hari Senin, Selasa, dan Rabu tanggal 5, 6 dan 7 Agustus 2013 ditetapkan sebagai Cuti Bersama. Akibatnya sejak hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2013 hingga hari Minggu tanggal 11 Agustus 2013 adalah merupakan hari libur dan cuti bersama secara nasional. Tentunya salah satu pihak yang akan mengalami kesulitan akibat libur ini adalah para Wajib Pajak dan orang-orang yang terlibat dengan pekerjaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban pajak. Karena pada saat ini, salah satu kewajiban perpajakan yang akan mengalami jatuh tempo adalah penyetoran untuk pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final, PPh Pasal 26 untuk masa Juli 2013. Jatuh tempo penyetoran kewajiban pemotongan PPh masa Juli 2013 ini adalah tanggal 10 Agustus 2013.

Akibatnya penulis banyak mendapatkan pertanyaan tentang apakah ada toleransi yang diberikan pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak terhadap hal ini.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 ditegaskan bahwa:

Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya."

Sedangkan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010, menegaskan bahwa Hari libur nasional yang dimaksud ini adalah termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Dengan demikian, apabila tanggal jatuh tempo penyetoran pajak jatuh pada hari libur, maka penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Oleh sebab itu, untuk kewajiban penyetoran PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 dan PPh Final (PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15) masa Juli 2013 yang jatuh temponya pada tanggal 10 Agustus 2013 ini ternyata jatuh pada hari Libur Nasional, sehingga setoran ini dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah libur Nasional tersebut, yaitu pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2013.

Jadi, para Pembaca sekalian, tidak perlu khawatir lagi, apabila sampai dengan hari Jumat sore tanggal 2 Agustus 2013 masih belum dapat memenuhi tenggat waktu penyetoran pajak jenis ini, maka setoran dapat dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2013.

Akhirnya Penulis mengucapkan selamat berlibur panjang, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1434 H bagi para Pembaca yang merayakannya. Mohon maaf Lahir dan Batin. Serta, selamat menjalankan kewajiban perpajakan Anda.

Artikel Sejenis:
9 April 2009 adalah Hari Libur Nasional
Batas Waktu Setor dan Lapor Pajak Bulan September 2010, Apa Ada Toleransi?

Kamis, 28 Maret 2013

Catatan tentang Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012

Hari ini merupakan hari terakhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 yang dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Drop Box penerimaan SPT Tahunan. Walaupun batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2012 ini adalah hingga tanggal 31 Maret 2013, namun karena mulai besok tanggal 29 s.d. 31 Maret 2013 jatuh pada hari libur nasional, hari sabtu dan hari minggu, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa pada ketiga hari tersebut, mereka tidak membuka pelayanan khususnya dalam penerimaan SPT Tahunan PPh. Pihak Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu hingga tanggal 31 Maret 2013 dengan menggunakan fasilitas e-filling atau Jasa kantor pos/ekspedisi lainnya dengan tanggal tercatat.

Berdasarkan hasil pantauan penulis pada beberapa lokasi penerimaan SPT Tahunan PPh (KPP maupun Drop Box) di wilayah Jakarta, pada hari terakhir ini para Wajib Pajak sangat antusias mendatangi tempat-tempat tersebut untuk melaporkan SPT Tahunannya. Akibatnya, terlihat antrian yang cukup panjang. Di beberapa KPP bahkan antrian sudah mencapai angka 1.000 walaupun baru pukul 10.00. Ini menunjukan bahwa memang kesadaran masyarakat kita terhadap pajak sudah semakin meningkat.

Namun ada faktor lain juga yang menyebabkan antrian para Wajib Pajak yang membludak ini. Faktor tersebut adalah akibat pihak Direktorat Jenderal Pajak meliburkan seluruh jajaran di bawahnya mulai tanggal 29 s.d. 31 Maret 2013, sehingga hari terakhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 ke KPP tinggal hari ini. Direktorat Jenderal Pajak baru mengumumkan hal ini di surat kabar Kontan tanggal 11 Maret 2013. Sedangkan dalam situs resminya informasi ini tidak diletakkan di halaman utama website. Sehingga hanya sedikit orang yang mengetahui informasi ini.

Padahal selama ini pihak Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah meliburkan pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh pada hari akhir menjelang jatuh tempo pelaporan. Bahkan pada hari libur, KPP tetap buka melayani pelaporan SPT. Barulah pada tahun inilah pihak KPP meliburkan pelayanan penerimaan SPT Tahunan pada 3 hari terakhir. Hal yang tidak diantisipasi oleh para Wajib Pajak inilah yang menyebabkan sedikit kehebohan di kalangan Wajib Pajak pada beberapa hari terakhir ini.

Bagi Anda yang hingga saat ini masih belum sempat melaporkan SPT Tahunan PPh pribadi Anda tahun 2012, dan tidak sempat untuk mengejar batas waktu hingga malam ini pukul 20.00 waktu setempat, maka tidak perlu khawatir, karena masih ada kesempatan untuk melaporkan SPT melalui jasa Kantor Pos atau ekspedisi dengan tanggal tercatat atau melalui fasilitas e-filling hingga tanggal 31 Maret 2013. Penulis memperoleh informasi dari pihak Kantor Pos Besar Jakarta, di Jalan Lapangan Banteng, buka dan melayani pengiriman dokumen/surat pada hari Sabtu, 30 Maret 2013 mulai pukul 09.00 s.d. 13.30 WIB.

Kamis, 21 Maret 2013

Kantor Pelayanan Pajak Buka Hari Sabtu 23 Maret 2013

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 tinggal 11 hari lagi. Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang telah memiliki kewajiban perpajakan namun hingga hari ini masih belum memenuhi kewajiban menyampaikan (baca: lapor) SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, segeralah membuat dan menyampaikan SPT Tahunan Anda untuk menghindari dikenakan denda sebesar Rp 100.000 karena terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Berdasarkan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2013 (baca artikelnya di sini) yang menegaskan bahwa pada tanggal 29 s.d. 31 Maret 2013 Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia tidak dibuka untuk melayani Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya. Akibatnya hari kerja yang masih tersisa sehingga Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 secara tepat waktu tinggal 6 hari lagi.

Kabar gembira untuk para Wajib Pajak, karena pada hari Sabtu ini tanggal 23 Maret 2013 Direktur Jenderal Pajak menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kantor Pelayanan Pajak untuk memberikan pelayanan tambahan dengan membuka kantor untuk melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012.

Dengan demikian, maka bagi para Pembaca Setia Tax Learning yang sampai saat ini masih belum memiliki waktu untuk melaporkan SPT Tahunannya karena kesibukan kerja, dapat memanfaatkan waktu libur di hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 untuk datang ke Kantor Pelayan Pajak guna melaporkan SPT Tahunannya.

Berdasarkan informasi yang penulis peroleh dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, disebutkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 ini Kantor Pelayanan Pajak tetap buka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 waktu setempat.

Selain itu, pada tanggal 28 Maret 2013 (hari terakhir Kantor Pelayanan Pajak dibuka untuk melayani pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012), pelayanan pelaporan pajak dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Marilah kita gunakan kesempatan ini untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun 2012 sebagai wujud menjadi Wajib Pajak yang patuh.

Rabu, 13 Maret 2013

Kantor Pelayanan Pajak Tutup Tanggal 29-31 Maret 2013

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2012 adalah tanggal 31 Maret 2013. Kebetulan tanggal 29 Maret 2013 jatuh pada hari libur nasional Wafat Isa Almasih, tanggal 30 Maret 2013 adalah hari Sabtu dan tanggal 31 Maret 2013 adalah hari Minggu. Dengan demikian, maka 3 hari terakhir di bulan Maret 2013 yang merupakan hari libur.

Biasanya pada tahun-tahun sebelumnya, apabila batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh jatuh pada hari libur, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak mengambil kebijakan untuk tetap membuka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada hari libur tersebut. Namun untuk tahun 2013 ini pihak Direktorat Jenderal Pajak tidak memberlakukan kebijakan tersebut lagi.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2013, ditegaskan bahwa batas pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2012 adalah pada tanggal 31 Maret 2013. Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang disampaikan langsung ke KPP, batas akhir pelaporannya adalah tanggal 28 Maret 2013 pukul 20.00 WIB.

Sedangkan bagi Wajib Pajak yang tetap akan menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2012 pada tanggal 29 s.d. 31 Maret 2013 dapat menyampaikannya melalui e-Filling atau Kantor Pos/Ekspedisi lainnya. Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan pada 29 s.d. 31 Maret 2013 melalui e-Filling atau Kantor Pos/Ekspedisi lainnya tetap dianggap menyampaikan SPT tepat pada waktunya.

Penulis menyayangkan bahwa pengumuman mengenai perubahan kebijakan ini dilakukan menjelang berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan dan hingga hari ini penulis hanya menemukan pengumuan ini di Surat Kabar Kontan. Sedangkan di situs resmi DJP penulis belum menemukan pengumuman ini.

Untuk menggunakan jasa e-Filling, Wajib Pajak harus terlebih dahulu meminta nomor e-FIN supaya dapat menginput dan menyampaikan SPT secara online. Sedangkan kantor pos atau jasa ekspedisi belum tentu melayani pengiriman surat pada hari libur tersebut. Oleh sebab itu, mungkin Wajib Pajak yang tetap akan menyampaikan SPT-nya pada 3 hari terakhir dari batas waktu penyampaian SPT ini akan mengalami kendala dan hambatan.

Oleh sebab itu, penulis menyarankan kepada para Pembaca Setia Tax Learning untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2012 ini paling lambat tanggal 28 Maret 2013 untuk menghindari keterlambatan penyampaian SPT.

Selamat mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda.

Selasa, 12 Maret 2013

Ketentuan Penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun 2013

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2012 berakhir pada tanggal 31 Maret 2013. Sehingga praktis tinggal 19 (sembilan belas) hari lagi batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Apalagi pada akhir bulan Maret ini (hari Jumat, 29 Maret 2013) bertepatan dengan hari libur Nasional dan tanggal 31 Maret 2013 adalah hari Minggu. Dengan demikian, maka bagi Pembaca Setia Tax Learning yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2012, disarankan agar segera membuat dan melaporkan SPT tersebut sebelum batas waktu.

Apa sajakah ketentuan dan tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun ini? Apakah ada perubahan dibandingkan dengan ketentuan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun lalu?

Ketentuan penyampaian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi untuk Tahun 2013 ini mengalami beberapa perubahan dibandingkan dengan ketentuan tahun sebelumnya. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012. Beberapa perubahan yang terjadi antara lain adalah:

Penyampaian SPT Tahunan Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat WP Terdaftar

SPT Tahunan yang langsung disampaikan oleh WP ke KPP tempat dia terdaftar akan dilakukan penelitian kelengkapan terlebih dahulu sebelum diberikan Tanda Terima. Apabila tidak lengkap, maka SPT Tahunan tersebut akan dikembalikan kepada WP untuk dilengkapi. Khusus untuk SPT Pembetulan, selain kelengkapan, juga akan dilakukan penelitian pemenuhan ketentuan penyampaian SPT Pembetulan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6) UU KUP oleh Account Representative Wajib Pajak yang bersangkutan. Persyaratan yang dipenuhi bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Pembetulan adalah:
-belum dilakukan pemeriksaan atas masa/tahun pajak dibetulkannya SPT tersebut.
-pembetulan yang menyatakan rugi/lebih bayar harus disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan
-dalam hal WP menerima Surat Ketetapan Pajak, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi yang telah dikompensasikan dalam SPT yang akan dibetulkan tersebut, pembetulan dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.

SPT yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak tidak perlu menggunakan amplop/kemasan lainnya, apabila Wajib Pajak masih menggunakan amplop/kemasan lainnya, maka petugas penerima akan membuka amplop/kemasan lainnya tersebut.

SPT Lebih Bayar, SPT Pembetulan, SPT yang tidak tepat waktu dan e-SPT, harus disampaikan Wajib Pajak ke Tempat Pelayanan Terpadu KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

SPT Dianggap Tidak Disampaikan

SPT dianggap tidak disampaikan apabila memenuhi kriteria: 
-SPT tidak ditandatangani;
-SPT tidak dilampiri dokumen/keteranga yang dipersyaratkan;
-SPT Lebih Bayar yang disampaikan setelah 3 (tiga) tahun dan telah ditegur tertulis;
-SPT yang disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan atau diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Referensi: siaran Pers DJP