..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 10 Maret 2014

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2013

Setiap bulan Maret dan bulan April, Wajib Pajak selalu diingatkan dengan salah satu kewajibannya, yaitu melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau SPT Tahunan PPh Badan (bagi Wajib Pajak Badan). Menurut ketentuan UU KUP, kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lambat harus dilakukan pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak. Sedangkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Badan, paling lambat harus dilakukan pada bulan keempat setelah berakhirnya tahun pajak.

Dengan demikian, maka untuk kewajiban perpajakan tahun pajak 2013, Wajib Pajak Orang Pribadi (yang memiliki tahun buku sama dengan tahun pajak dari Januari s.d. Desember) harus melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya paling lambat hari Senin, 31 Maret 2014. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan (yang memiliki tahun buku sama dengan tahun pajak dari Januari s.d. Desember) harus melaporkan SPT Tahunan PPh Badannya paling lambat hari Rabu, 30 April 2014.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Bertepatan Hari Libur

Apabila kita cermati kalender bulan Maret 2014 ini, maka tanggal 31 Maret 2014 yang jatuh pada hari Senin bertepatan dengan hari Libur Nasional Hari Raya Nyepi. Tanggal 29 dan 30 Maret 2014 adalah jatuh pada hari Sabtu dan Minggu. Dengan demikian, maka hari kerja terakhir di bulan Maret 2014 adalah pada hari Jumat, 28 Maret 2014.

Tidak sama seperti batas waktu pelaporan SPT Masa yang apabila pada tanggal jatuh tempo pelaporan SPT bertepatan dengan hari libur, maka batas waktu pelaporan SPT dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, apabila tanggal jatuh tempo pelaporan SPT bertepatan dengan hari libur, maka batas waktu pelaporan SPT tetap dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir (artinya tetap pada tanggal 31 Maret).

Selama ini pihak Direktorat Jenderal Pajak selalu memberikan pelayanan tambahan untuk penerimaan SPT Tahunan PPh dengan cara tetap membuka kantor pelayanan pajak untuk memberikan pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh apabila pada tanggal batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bertepatan dengan hari libur. Namun pada tahun lalu, yaitu untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 yang juga bertepatan dengan hari Libur Nasional, Direktorat Jenderal Pajak sudah tidak lagi memberikan pelayanan tambahan dengan membuka kantor pada hari libur. Sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dilakukan secara manual ke kantor pelayanan pajak dilakukan pada hari kerja terakhir di bulan Maret 2013 yaitu pada tanggal 29 Maret 2013.

Lalu bagaimanakah pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun ini?

Seperti tahun 2013, tahun ini Direktorat Jenderal Pajak juga tidak akan memberikan pelayanan tambahan dengan membuka kantor pelayanan pajak untuk melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara manual. Hal ini dapat kita lihat pada pengumuman tentang tambahan waktu pelayanan yang akan diberikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak yang telah diumumkan melalui situs resminya. Dari pengumuman ini dapat kita lihat bahwa tambahan waktu pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh tahun 2013 ini adalah:
NO. Hari Tanggal Jam Kerja (waktu setempat)
1. Sabtu 22 Maret 2014 08.00 s.d. 15.00
2. Jumat 28 Maret 2014 08.00 s.d. 20.00
3. Sabtu 26 April 2014 08.00 s.d. 15.00
4. Rabu 30 April 2014 08.00 s.d. 20.00


Dengan adanya pengumuman ini, maka dapat dipastikan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2013 yang dilakukan secara manual ke kantor pelayanan pajak adalah hingga hari Jumat, 28 Maret 2014 pukul 20.00 waktu setempat. Sedangkan hingga tanggal 31 Maret 2014, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi masih dapat dilakukan dengan menggunakan cara:
  1. Dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  2. Dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  3. e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/ Application Service Provider (ASP).
Catatan:
Pada hari ini, 21 Maret 2014 halaman dari situs resmi Ditjen Pajak yang mengumumkan tentang jadwal pelayanan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan tahun 2013 telah dihapus. Dan berdasarkan informasi yang penulis peroleh dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta, beberapa KPP tetap membuka pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh Tahun 2013 pada hari Sabtu, 29 Maret 2014 dan 31 Maret 2014 dari pukul 08.00 s.d. 15.00. Namun pelayanan ini masih bersifat kebijakan dari masing-masing Kepala KPP. Jadi bagi Pembaca Setia Tax Learning yang akan melaporkan SPT Tahunan pada hari libur ini agar menghubungi masing-masing KPP untuk mengetahui informasi pelayanannya.

0 Comments

Posting Komentar