..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 20 November 2013

Bayar PPh Final 1% Bisa Lewat ATM

Slogan membayar pajak itu mudah semakin gencar dikampanyekan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam prakteknya tidak hanya melalui kampanye saja, namun DJP juga berupaya mendukung dan membuat semua kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak tersebut melalui regulasi, sarana, prasarana dan prosedur. Pada tanggal 15 November 2013, DJP kembali meluncurkan satu metode baru dalam pembayaran pajak yang semakin memudahkan bagi Wajib Pajak. Prosedur baru ini adalah pembayaran pajak melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Sebagaimana kita ketahui bahwa mulai 1 Juli 2013, DJP telah mengeluarkan satu kebijakan baru bagi para pengusaha dan Wajib Pajak dalam melakukan penghitungan PPh atas penghasilan yang diperolehnya. Kebijakan baru ini adalah berupa pemberlakuan ketentuan untuk menghitung PPh atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dengan omzet setahun yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar. PPh yang terutang atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak ini adalah sebesar 1% dari peredaran bruto (omzet) setiap bulannya dan bersifat final.

Sebagai upaya untuk lebih memudahkan bagi Wajib Pajak ini dalam melakukan pembayarannya, maka sejak 15 November 2013 diluncurkanlah program pembayaran PPh Final 1% ini melalui ATM. Bekerja sama dengan 4 (empat) bank, yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA), DJP membuat suatu terobosan baru yang mempermudah Wajib Pajak yang akan membayar PPh Final 1% ini. Direncanakan pada akhir Desember, DJP juga akan bekerja sama dengan Bank DKI untuk menyelenggarakan pembayaran PPh Final 1% melalui ATM ini.

Selain melalui ATM, pembayaran PPh Final 1% dapat juga dilakukan melalui mobile banking (m-banking).

Bukti Pembayaran Pajak

Pembayaran PPh Final 1% yang dilakukan melalui ATM ini akan dibuktikan dengan struk bukti transaksi yang dicetak dari mesin ATM pada saat transaksi dilakukan. Jadi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran melalui ATM ini harus menyimpan struk ini dan kelak akan dilampirkan pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh (Orang Pribadi atau Badan).

Sebagaimana kita ketahui bahwa struk bukti transaksi yang dicetak dari mesin ATM tersebut umumnya akan memudar setelah beberapa lama, oleh sebab itu penulis menyarankan kepada para Pembaca setia Tax Learning yang melakukan pembayaran PPh melalui ATM ini agar mem-fotokopi struk ATM tersebut untuk diarsip.

Namun apabila struk ATM ini hilang, pihak DJP berjanji dapat membantu untuk melacak pembayaran tersebut serta membuatkan salinan bukti pembayaran tersebut. Namun prakteknya seperti apa, hingga saat ini penulis belum memperoleh ketentuan dan prosedurnya.

Langkah-Langkah Pembayaran PPh melalui ATM

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Final 1% melalui ATM.



Tampilan lengkap pada layar ATM adalah sebagai berikut:




(c) http://syafrianto.blogspot.com

0 Comments

Posting Komentar