Saat ini untuk melakukan setoran pajak, Wajib Pajak terlebih dahulu harus menggunakan sistem e-Billing. Kelak setelah Juni 2016, seluruh setoran pajak sudah tidak dapat menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi sebagaimana yang biasanya dilakukan oleh Wajib Pajak selama ini.
Bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro penerima setoran pajak hanya dapat melayani pembayaran pajak yang telah diinput menggunakan sistem e-Billing dan telah mendapatkan suatu kode yang disebut sebagai Kode Billing. Sewaktu melakukan pembayaran ke Bank, Wajib Pajak penyetor pajak sudah tidak perlu membawa kertas/hardcopy yang berisi uraian dari setoran pajak yang akan dilakukannya tersebut. Namun hanya cukup menunjukkan kode yang diperoleh dari hasil input pembayaran yang telah diinput ke sistem e-Billing.
Selain dengan cara membuat kode billing melalui situs e-Billing, cara lain untuk mendapatkan kode billing adalah mengirim melalui short message service (SMS) ke operator telepon seluler. Saat ini salah satu operator telepon seluler yang melayani pembuatan e-Billing ini adalah Telkomsel.
Berikut ini penulis sajikan langkah-langkah untuk mendapatkan kode billing dengan cara mengirim SMS ke Telkomsel.
0 Comments
Posting Komentar