Berikut pengumumannya.
PENGUMUMAN
Nomor: PENG- 03 /PJ.09/2016
TENTANG
PELAPORAN PAJAK ELEKTRONIK SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2016
TIDAK DIKENAKAN SANKSI
TIDAK DIKENAKAN SANKSI
Sehubungan dengan kendala di sistem
pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan
e-SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Ditjen Pajak memberikan apresiasi
sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik.
2. Ditjen Pajak menyampaikan
permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang
mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi
terhambat.
3. Untuk mengakomodasi permasalahan
tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen
Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi
Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian
SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak
Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
4. Melalui
Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang
menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah
31 Maret 2016 dan tidak melewati 30
April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda
atas keterlambatan penyampaian SPT.
5. Diharapkan dengan adanya keputusan
tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara
elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi
administasi.
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Maret 2016
Direktur,
ttd
Mekar Satria Utama
NIP 19680623 199311 1 001
2 Comments
Pak,penyampaian SPT Tahunan 2015 OP lewat tgl 31 Maret 2016 tidak kena denda tidak berlaku untuk semua WP.
WP yg tidak kena denda cuma yg melaporkan dengan menggunakan sacara online, berarti yg dapat bebas itu yg Karyawan yg menggunakan form 1770S dan 1770SS
Penyampaian SPT Tahunan 2015 yang dilakukan oleh Orang Pribadi yang menggunakan eFiling tidak dikenakan denda keterlambatan lapor (yang sebesar Rp 100.000). Ini artinya memang pengecualian pengenaan denda ini adalah terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan SPT secara online menggunakan eFiling. Untuk Wajib Pajak yang melaporkan SPT secara eFiling adalah yang menggunakan Form 1770 SS, 1770 S dan 1770.
Khusus untuk Wajib Pajak yang menggunakan Form 1770, proses penyampaiannya adalah terlebih dahulu menginput menggunakan program eSPT (secara offline). Setelah di create file CSV, barulah file CSV ini di upload ke eFiling. Sehingga Wajib Pajak yang melaporkan SPT dengan form 1770 juga dapat melaporkan SPT secara eFiling (online). Untuk teknis pelaporannya dapat langsung menghubungi email saya.
Posting Komentar