Jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2015 tinggal 3 (tiga) hari lagi. Apabila Wajib Pajak Badan menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2015 setelah tanggal 30 April 2016, maka akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan penyampaian SPT yaitu sebesar Rp 1.000.000.
Saat ini Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT secara manual menggunakan hardcopy formulir SPT atau dengan menggunakan program e-SPT berupa data elektronik yang akan dilaporkan.
Khusus untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun 2015, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan mengenai bentuk SPT yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak Badan. Melalui Pengumuman yang dikeluarkan oleh Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-04/PJ.09/2016 tanggal 27 April 2016 tentang Kewajiban Pelaporan Pajak Secara Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak Pengguna e-Faktur.
Melalui pengumuman ini diingatkan bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan yang telah diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur):
Dengan demikian, maka bagi Wajib Pajak Badan yang masih belum menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya, maka disarankan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2015 sebelum tanggal 30 April 2016. Dan bagi Wajib Pajak Badan yang telah membuka Faktur Pajak secara e-Faktur, maka harus menyampaikan SPT Tahunan secara e-SPT.
Saat ini Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT secara manual menggunakan hardcopy formulir SPT atau dengan menggunakan program e-SPT berupa data elektronik yang akan dilaporkan.
Khusus untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun 2015, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan mengenai bentuk SPT yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak Badan. Melalui Pengumuman yang dikeluarkan oleh Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-04/PJ.09/2016 tanggal 27 April 2016 tentang Kewajiban Pelaporan Pajak Secara Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak Pengguna e-Faktur.
Melalui pengumuman ini diingatkan bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan yang telah diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur):
- PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur yang telah ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015).
- Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik (Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 03/PJ/2015).
- Dengan demikian, seluruh Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-Faktur wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh secara elektronik (e-Filing dan e-SPT).
Dengan demikian, maka bagi Wajib Pajak Badan yang masih belum menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya, maka disarankan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2015 sebelum tanggal 30 April 2016. Dan bagi Wajib Pajak Badan yang telah membuka Faktur Pajak secara e-Faktur, maka harus menyampaikan SPT Tahunan secara e-SPT.
0 Comments
Posting Komentar