..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 26 Februari 2009

Ralat Kedua Peraturan Dirjen Pajak tentang Fiskal Luar Negeri

Direktur Jenderal Pajak kembali mengeluarkan ralat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 yang mengatur tentang Tata Cara Pembayaran dan Pengelolaan Fiskal Luar Negeri melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2009 tanggal 24 Februari 2009. PER-14/PJ/2009 ini adalah merupakan ralat yang kedua atas PER-53/PJ/2008. Ralat yang sebelumnya adalah melalui Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tanggal 19 Januari 2009.

Melalui PER-14/PJ/2009 ini, dilakukan ralat atas Pasal 13 ayat (1) huruf a yaitu menambahkan jangka waktu penggunaan formulir TBPFLN yang dicoret nilai Fiskal LN dan mengganti dengan nilai baru, hingga tanggal 28 Februari 2009.
Pelaksanaan PER-14/PJ/2009 ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2009 tanggal 24 Februari 2009.

Sebelumnya PER-53/PJ/2009 ini juga telah diubah dengan PER-1/PJ/2009 yaitu dengan mengubah isi Pasal 8 dan Lampiran II PER-53/PJ/2009.

Sehingga riwayat Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai ketentuan pembayaran Fiskal Luar Negeri adalah sebagai berikut:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2009 tanggal 9 Januari 2009
- Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tanggal 19 Januari 2009
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2009 tanggal 24 Februari 2009

Peraturan Direktur Jenderal tersebut di atas ini seluruhnya adalah aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008.

2 Comments

Anonim

Dear P. Syafrianto,

Dalam TBFLN yg baru tdp tulisan "Pembayaran ini dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Pembayar Pajak dalam tahun ini"
Pertanyaan :
1. Masih bisakah pembayaran FLN diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang oleh WP Badan (yg menugaskan karyawannya ke Luar Negeri) ?
2. Apabila FLN hanya dpt diperhitungkan dg Pajak Penghasilan yg terutang oleh WP OP, berarti akan terjadi Lebih bayar dalam hal karyawan ybs hanya memperoleh penghasilan yg sdh dipotong PPh 21. Benarkah pemahamannya demikian?

Many thanks & regards
Choliq - Pasuruan

Anto 27 Februari 2009 pukul 16.56

Dalam ketentuan-ketentuan mengenai Fiskal LN yang terbaru ini, tidak ada yang mengatur mengenai Fiskal LN yang dapat dikreditkan sebagai kredit pajak oleh WP badan. Satu-satunya aturan yang mengatur mengenai pengkreditan Fiskal LN hanya pada SE-86/PJ/2008 angka 4. Namun pengkreditan yang diatur di sini hanya diperuntukkan bagi WP orang pribadi.
Namun menurut pendapat saya, sepanjang jika dalam TBPFLN tersebut dapat mencantumkan NPWP dan Nama Wajib Pajak Badan yang membayar dan menugaskan pegawai orang pribadinya, maka TBPFLN tersebut akan menjadi angsuran pembayaran pajak bagi WP badan tersebut, sehingga dapat dikreditkan sebagai kredit pajak.
Mungkin dalam hal ini kita perlu menunggu penegasas lebih lanjut dari Ditjen Pajak mengenai perlakuan pengkreditan TBPFLN bagi WP badan ini.

Posting Komentar