..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Jumat, 30 Januari 2009

Saat Pemotongan PPh Pasal 23 dengan Menggunakan Tarif Baru

Sejak 1 Januari 2009, kebijakan pemotongan PPh Pasal 23 telah berubah. Perubahan yang terjadi ini seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 beserta aturan-aturan pelaksananya. Ketentuan pemotongan PPh Pasal 23 mulai 1 Januari 2009 ini cukup berbeda jika dibandingkan dengan ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Ketentuan pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini terlihat lebih sederhana (terutama dalam hal tarif pemotongan) jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Tentunya hal ini bertujuan agar tercipta asas pemungutan pajak yang bersifat sederhana.

Namun dengan adanya ketentuan baru ini yang berbeda jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya akan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat/Wajib Pajak yang akan menerapkannya terutama dalam hal menentukan masa peralihan ("cut-off") dari peraturan lama ke peraturan yang baru. Penulis banyak mendapatkan pertanyaan mengenai praktek pemotongan PPh Pasal 23 terutama pada masa-masa awal diberlakukannya ketentuan baru ini. Misalkan, bagaimanakah pemotongan terhadap objek PPh Pasal 23 yang telah ditandatangani kontraknya pada tahun 2008, namun realisasi atau pembayarannya baru terjadi di tahun 2009? Kapan saat terutangnya PPh Pasal 23, karena jika dilihat dari ketentuan lama, hal ini ditegaskan secara jelas dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak? dan masih banyak pertanyaan lainnya.
Jadi bagaimanakah pelaksanaan ketentuan baru mengenai pemotongan PPh Pasal 23 ini?

Saat Terutang PPh Pasal 23

Dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 ini disebutkan bahwa "Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan..."
Dengan demikian maka saat terutang PPh Pasal 23 menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 ini adalah:
- Saat dibayarkan (cash basis)
- Saat disediakan untuk dibayar (dapat berupa dicadangkan untuk dibayar)
- Saat jatuh tempo pembayaran (saat terutang/di-accrued).

Penegasan saat terutang PPh Pasal 23 menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 ini sedikit berbeda dengan yang ditegaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2000, dimana sebelumnya disebutkan bahwa saat terutang PPh Pasal 23 adalah pada saat penghasilan tersebut dibayarkan atau terutang, dan ditegaskan lagi dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 bahwa PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Sebenarnya UU Nomor 36 Tahun 2008 ini lebih mempertegas dan mengatur "suatu celah" yang selama ini belum terantisipasi. Akibat adanya celah ini yang sering digunakan oleh Wajib Pajak untuk tidak/belum memungut dan menyetorkan PPh Pasal 23. Celah tersebut adalah pada kata-kata saat terutangnya penghasilan. Selama ini Wajib Pajak mengatakan bahwa saat terutangnya penghasilan adalah pada saat dibayarkan secara cash atau saat di-accrue sebagai biaya oleh pihak pembayar penghasilan. Sedangkan jika penghasilan tersebut tidak pernah dibayarkan secara cash atau dibebankan sebagai biaya (hanya ada kontrak bahwa terjadi transaksi, maka Wajib Pajak selalu berkelit bahwa hal ini tidak termasuk saat terutangnya PPh Pasal 23.

Namun dengan adanya ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 ini, maka atas transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 23, akan terutang PPh juga apabila atas transaksi tersebut telah disediakan untuk dibayarkan. Jadi ketentuan mengenai saat terutang PPh Pasal 23 menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 ini lebih lengkap karena menambahkan 1 ketentuan saat terutang yang tidak diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2000.

Kembali ke pertanyaan awal, bagaimanakah jika ada transaksi yang terjadi di bulan Desember 2008, namun biayanya baru dibayarkan pada bulan Januari 2009 bagaimanakah ketentuan pemotongan PPhnya? Apakah menggunakan ketentuan UU PPh yang lama atau yang baru? Jika kita lihat dari kasus tersebut, maka terlebih dahulu kita harus menentukan saat terutangnya. Dalam kasus tersebut, transaksi dilakukan pada bulan Desember 2008 maka tentunya biaya tersebut telah diakui (di-accrued) untuk bulan Desember 2008. Hanya saja pembayaran baru dilakukan pada bulan Januari 2009.

Oleh sebab itu, maka berdasarkan ketentuan UU PPh (baik yang lama maupun yang baru): Saat terutang PPh adalah pada saat biaya tersebut diakui, karena kejadian itu yang terjadi lebih dahulu dibandingkan dengan saat dibayarkan biaya tersebut. Sehingga pemotong pajak harus memotong PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut pada bulan Desember 2008 dengan menggunakan ketentuan dan tarif berdasarkan aturan yang lama (yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007).

Bagaimana seandainya pada bulan Desember 2008, transaksi tersebut belum dipotong PPh Pasal 23, apakah pada bulan Januari 2009 pemotongan dapat menggunakan tarif yang baru berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 244/PMK.03/2008? Jika pemotong pajak belum memotong PPh Pasal 23 atas transaksi yang dilakukan/di-accrued pada bulan Desember 2008 namun baru dibayar pada bulan Januari 2009, maka Pemotong Pajak tetap harus membuat bukti potong bulan Desember 2008 dan melaporkannya sebagai pemungutan PPh Pasal 23 untuk bulan Desember 2008.

(c) syafrianto 30012009

"Sunset Policy" Hasilkan Rp 5,56 Triliun

Jakarta, Kompas - Program sunset policy atau pengampunan sanksi pajak berupa denda telah menambah penerimaan pajak Rp 5,56 triliun, selama tahun 2008. Ini berasal dari wajib pajak yang mengaku kesalahannya dalam melaporkan penerimaan kena pajaknya selama tahun 2007.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, kamis (29/1).

Sunset policy mulai berlaku 1 Januari 2008 hingga 31 Desember 2008, tetapi pemerintah menambah batas waktunya menjadi 28 Februari 2009. Fasilitas sunset policy ini hanya dapat dimanfaatkan jika wajib pajak melaporkan penerimaan yang belum disebutkan pada saat membayar pajak tahun 2007. Oleh karenanya, mereka harus mengoreksi surat pemberitahuan pajak (SPT) tahun 2007. Laporan wajib pajak ini akan menambah penerimaan pajak.

556.194 berkas

Menurut Sri Mulyani, pada periode Januari-Desember 2008, jumlah SPT yang dikoreksi wajib pajak sebanyak 556.194 berkas, dengan nilai pajak kurang bayarnya senilai Rp 5,56 triliun. Nilai penerimaan itu setara 15,2 persen terhadap surplus penerimaan pajak tahun 2008.

Surplus penerimaan pajak terjadi karena realisasi penerimaan pajak yang dihimpun lebih tinggi dibanding target awalnya. Target penerimaan pajak dalam APBN Perubahan 2008 mencapai Rp 534,53 triliun, tetapi realisasinya sebesar Rp 571,1 triliun sehingga ada surplus Rp 36,57 triliun.

”Dari 556.194 SPT yang dilaporkan, sebanyak 508.465 di antaranya masuk selama Desember 2008. Itu artinya, sebagian besar wajib pajak yang melaporkan perubahan SPT di akhir masa berlakunya sunset policy,” ujar Sri Mulyani.

Penyampaian koreksi SPT tersebut belum termasuk laporan SPT yang dimasukkan wajib pajak pada periode 1-28 Januari 2009. Pada periode tersebut ada tambahan SPT sebanyak 156.759 berkas, dengan nilai kekurangan pajak Rp 1,43 triliun.

Dengan demikian, total SPT yang dilaporkan sejak sunset policy diberlakukan pada 1 Januari 2008 hingga 28 Januari 2009 mencapai 712.953 berkas, dengan nilai kekurangan pajak yang dilaporkan Rp 6,99 triliun.

Banyak menolak

Anggota Komisi XI DPR Dradjad H Wibowo mengatakan, perpanjangan masa sunset policy bisa dilakukan jika DPR menerima perubahan atas Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

”Namun, ini masih banyak yang menolaknya karena UU tersebut baru saja disahkan. Seperti tidak lazim jika sudah diubah lagi,” ujarnya.

Sumber: Kompas 30 Januari 2009

Selasa, 27 Januari 2009

Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Dalam menghitung besarnya penghasilan neto sebagai dasar pengenaan pajak penghasilan, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan 2 (dua) metode, yaitu dengan menggunakan metode pembukuan dan metode pencatatan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Metode penghitungan penghasilan neto dengan melakukan pembukuan menurut ketentuan perpajakan adalah didasarkan pada proses penyusunan pembukuan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Sedangkan untuk metode penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan pencatatan, lebih lanjut diatur melalui peraturan-peraturan pelaksanaan dari UU KUP tersebut. Salah satu peraturan pelaksanaan dari UU KUP mengenai tata cara penggunaan metode pencatatan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2007.
Dalam memberikan petunjuk yang lebih jelas kepada para Wajib Pajak atas ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Nomor PER-4/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dalam Peraturan ini, ditegaskan mengenai petunjuk pelaksanaan pencatatan sebagai berikut:

Wajib Pajak Yang Melakukan Pencatatan

Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah:
WP OP yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; dan
WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Pencatatan yang harus diselenggarakan

Pencatatan yang harus diselenggarakan oleh WP OP meliputi:
  1. Peredaran dan/atau penerimaan bruto dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak final;
  2. Penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak final, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
  3. Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan final yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Selain pencatatan atas peredaran dan/atau penerimaan bruto tersebut di atas, WP OP juga harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban (baik yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maupun yang tidak digunakan untuk melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas).

Untuk WP OP yang memiliki lebih dari satu jenis usaha/tempat usaha, maka pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha/tempat usaha yang bersangkutan.

Cara Pembuatan Pencatatan

  1. Pencatatan peredaran dan/atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto meliputi seluruh peredaran dan/atau penerimaan dan/atau penghasilan bruto yang telah diterima secara tunai.
  2. Pencatatan dibuat dalam satu Tahun Pajak, yaitu jangka waktu 1 Januari s.d. 31 Desember.
  3. Pencatatan dibuat secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran dan/atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto.
  4. Pencatatan dilakukan menggunakan mata uang Rupiah sebesar nilai yang sebenarnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia.
  5. Pencatatan diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan.
  6. Catatan dan dokumen dasar pencatatan harus disimpan di tempat tinggal/tempat usaha/tempat pekerjaan bebas WP selama 10 tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak.

Format pencatatan dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2009, serta mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor 520/PJ/2000.

Penyampaian SPT Wajib Dilakukan Secara Elektronik Menggunakan e-SPT

Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya di seluruh Indonesia, KPP di lingkungan Kanwil DJP Khusus dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di tahun 2009 ini telah diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh, SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN dalam bentuk elektronik dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT secara elektronik ini (atau masih menyampaikan SPT secara manual menggunakan hardcopy) dianggap tidak menyampaikan SPT dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Kewajiban untuk menyampaikan SPT secara elektronik menggunakan aplikasi e-SPT ini diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, antara lain mengatur mengenai:

Saat Diwajibkannya Penyampaian SPT secara Elektronik
Bagi Wajib Pajak yang ditetapkan terdaftar di KPP sebelum tanggal 20 Januari 2009:
--> kewajiban penyampaian e-SPT terhitung sejak 1 Juli 2009.
Bagi Wajib Pajak yang ditetapkan terdaftar di KPP setelah tanggal 20 Januari 2009:
--> kewajiban penyampaian e-SPT terhitung sejak awal bulan keenam setelah bulan Wajib Pajak ditetapkan.
Namun jika ada WP yang ingin menyampaian e-SPT sebelum jangka waktu yang ditentukan tersebut, maka hal ini diperkenankan.
Sanksi Bagi Wajib Pajak:
- tidak menyampaikan SPTnya secara e-SPT sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan;
- menyampaikan e-SPT namun tidak dilampirkan keterangan/dokumen yang harus dilampirkan sesuai ketentuan
dianggap tidak menyampaian SPT dan terhadapnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Cara Penyampaian e-SPT
Penyampaian e-SPT oleh Wajib Pajak ini dapat dilakukan dengan cara:
- langsung ke KPP atau dikirimkan melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir; atau
- melalui e-Filling sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembetulan SPT
Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT), wajib disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT).
Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy), dapat disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT) atau dalam bentuk bentuk kertas (hardcopy).

Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT) sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tetap menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik.

Untuk mendapatkan program e-SPT ini dapat diakses pada bagian berikut: DOWNLOAD

Untuk mengetahui cara instalasi Program e-SPT, dapat diakses petunjuknya pada bagian berikut: Cara Instalasi Program e-SPT

Daftar NPWP Januari dan Pebruari 2009 Dapat Fasilitas Sunset Policy

Pemberian Fasilitas Sunset Policy kepada Wajib Pajak diperpanjang batas waktunya hingga tanggal 28 Pebruari 2009 melalui Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 5 Tahun 2008. Namun dalam PERPU Nomor 5 Tahun 2009 ini (yang mengubah ketentuan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007), hanya mengubah isi ketentuan dari Pasal 37A ayat (1). Sehingga perpanjangan batas waktu pemberian fasilitas sunset policy hingga tanggal 28 Pebruari 2009 tersebut hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar hingga tanggal 31 Desember 2008 untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh-nya. Sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru mendaftarkan diri (mulai 1 Januari 2009 sampai dengan 28 Pebruari 2009) tidak diberikan fasilitas sunset policy, karena ketentuannya masih tetap mengacu kepada Pasal 37A ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang tidak diubah (baca artikelnya di: Peraturan Pengganti UU tentang Perpanjangan Sunset Policy).
Namun demikian, ternyata pada prakteknya di lapangan masih banyak orang pribadi yang tidak dapat dilayani proses pendaftarannya untuk memperoleh NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2009, yang salah satunya disebabkan oleh sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak yang belum mampu melayani seluruh proses pendaftaran tersebut.
Menghadapi permasalahan tersebut, maka Direktur Jenderal Pajak memberikan penegasan mengenai bagaimana perlakuannya terhadap Wajib Pajak yang baru terdaftar sejak 1 Januari 2009 sampai dengan 28 Pebruari 2009 melalui Surat Nomor S-11/PJ/2009 tanggal 23 Januari 2009.

Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-11/PJ/2009 ini ditegaskan bahwa untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak yang tidak terlayani karena keterbatasan kemampuan sistem aplikasi, maka terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh NPWP dalam bulan Januari dan Pebruari 2009 diperlakukan sama dengan Wajib Pajak orang pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela dalam tahun 2008. Sehingga Wajib Pajak orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan Tahun-Tahun Pajak sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009.