Loading...

Friday, November 25, 2011

Siapa Saja Yang Wajib Membuat Transfer Pricing Documentation?

Setelah artikel Kewajiban Membuat Dokumentasi Penetapan Transfer Pricing Yang Wajar atas Transaksi Hubungan Istimewa diposting di blog ini, penulis langsung mendapatkan pertanyaan dari para Pembaca Setia Tax Learning. Mereka menanyakan Wajib Pajak yang bagaimana yang memiliki kewajiban untuk membuat Transfer Pricing Documentation. Sebenarnya masih banyak pertanyaan yang akan timbul sehubungan dengan adanya perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 yang kini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, karena ketentuan yang diubah melalui PER-32/PJ/2011 ini terdiri dari 16 Pasal yang diubah serta menambahkan 2 Pasal baru. Namun karena keterbatasan waktu, penulis belum sempat mengulas seluruh perubahan yang terjadi.

Pada tulisan berikut ini, penulis akan membahas mengenai Wajib Pajak yang bagaimana yang diwajibkan untuk melakukan Penentuan Harta Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sesuai PER-32/PJ/2011 ini.

a. Siapa yang Wajib memenuhi ketentuan PER-32/PJ/2011?

Apabila kita membaca bunyi dari Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, maka dapat kita simpulkan bahwa Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) ini harus diterapkan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia.

Lebih lanjut pada Pasal 2 ayat (2) ditegaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka ketentuan PER-32/PJ/2011 ini hanya berlaku atas transaksi yang memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan karena:
  1. perlakuan pengenaan PPh Final atau tidak Final pada sektor usaha tertentu;
  2. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau
  3. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa Wajib Pajak yang termasuk dalam kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan memiliki hubungan istimewa, wajib untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (4) ditegaskan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha apabila nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp 10 milyar dalam 1 tahun pajak untuk setiap lawan transaksi.

b. Apa yang harus dilakukan apabila termasuk sebagai kriteria Wajib Pajak yang disebutkan dalam PER-32/PJ/2011?

Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (4) diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, yaitu dengan cara (Pasal 3 ayat (2)):
  1. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;
  2. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;
  3. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan
  4. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.


c. Simpulan

Berdasarkan uraian pada bagian a dan bagian b di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa:
Wajib Pajak yang harus Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diatur dalam PER-32/PJ/2011 adalah Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia yang bertransaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa:
  1. di luar Indonesia (Wajib Pajak Luar Negeri); atau
  2. Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia yang memanfaatkan perbedaan tarif pajak seperti perlakuan PPh Final dan tidak Final, perlakuan pengenaan PPnBM, atau transaksi dengan WP Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;
dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp 10 milyar dalam 1 tahun pajak untuk setiap lawan transaksi.

Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan di atas ini wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan membuat dokumentasinya (membuat transfer pricing documentation/TP Doc).


Dengan demikian maka PER-32/PJ/2011 ini mencabut ketentuan bagi Wajib Pajak yang selama ini diwajibkan untuk membuat transfer pricing documentation dengan langkah yang lebih sederhana, yaitu untuk:
Wajib Pajak yang memiliki transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang meliputi:
  1. penjualan, pengalihan, pembelian atau perolehan barang berwujud maupun barang tidak berwujud;
  2. sewa, royalti, atau imbalan lain yang timbul akibat penyediaan atau pemanfaatan harta berwujud maupun harta tidak berwujud;
  3. penghasilan atau pengeluaran sehubungan dengan penyerahan atau pemanfaatan jasa;
  4. alokasi biaya; dan
  5. penyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrumen keuangan, dan penghasilan atau pengeluaran yang timbul akibat penyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrumen keuangan dimaksud,
dengan nilai transaksi (nilai penghasilan atau pengeluaran) tidak melampaui Rp 10 juta.

Artikel Terkait:
Kewajiban Membuat Dokumentasi Penetapan Transfer Pricing Yang Wajar atas Transaksi Hubungan Istimewa

Baca Selengkapnya......

Thursday, November 24, 2011

Kewajiban Membuat Dokumentasi Penetapan Transfer Pricing Yang Wajar atas Transaksi Hubungan Istimewa

Saat ini Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa wajib membuat dokumentasi mengenai penentuan harga wajar transaksi

Dalam Standar Akuntansi Keuangan dan ketentuan perpajakan, transaksi yang terjadi antara pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa diharuskan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle/ALP) diatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Selama ini selalu timbul sengketa antara Wajib Pajak dan Petugas Pajak (Fiskus) dalam hal menentukan nilai wajar atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Apalagi pada tahun 1993 Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan panduan bagi pemeriksaan atas transaksi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa yang diindikasikan adanya transfer pricing melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993. Walaupun sudah ada panduan bagi fiskus dalam melakukan pemeriksaan atas transaksi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa, namun pihak Direktorat Jenderal Pajak tidak mengeluarkan ketentuan berupa petunjuk atau panduan kepada Wajib Pajak dalam menentukan kewajaran harga ini. Bahkan dalam SPT Tahunan PPh Badan juga telah mewajibkan Wajib Pajak untuk mengungkapkan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa serta metode penentuan harga dalam Lampiran Khusus 3A.

Barulah pada tanggal 6 September 2010 Direktur Jenderal Pajak menerbitkan ketentuan mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010. Peraturan ini telah memberikan kepastian kepada Wajib Pajak mengenai penetapan harga wajar atas transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Namun sejak 11 November 2011 PER-43/PJ/2010 ini diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011. Salah satu ketentuan yang cukup penting (yaitu pada Pasal 2 dan Pasal 3 PER-32/PJ/2011 ini) untuk diketahui adalah bahwa bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia dengan nilai seluruh transaksi melebihi Rp 10 milyar dalam 1 tahun pajak untuk setiap lawan transaksi diwajibkan untuk:
  1. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;
  2. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;
  3. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan
  4. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana disebukan di atas.


Dengan demikian maka saat ini sudah jelas ketentuan bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia dengan nilai lebih dari Rp 10 milyar dalam setahun untuk membuat transfer pricing documentation.

Apabila Anda mempunyai pertanyaan lebih lanjut mengenai pembuatan transfer pricing documentation untuk memenuhi ketentuan ini, maka Anda dapat menghubungi penulis melalui email atau secara langsung ke alamat berikut.

Artikel Terkait:
- Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Transaksi Hubungan Istimewa
- Siapa Saja Yang Wajib Membuat Transfer Pricing Documentation?

Baca Selengkapnya......
Loading...


My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?

Lowongan Kerja: