Loading...

Friday, August 19, 2011

Saat Penyerahan BKP/JKP sebagai Dasar Saat Terutang PPN dan Saat Pembuatan Faktur Pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam memori penjelasan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) ditegaskan bahwa Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan transaksi melalui "electronic commerce".

Prinsip akrual sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU PPN tersebut mencerminkan bahwa penentuan saat terutangnya PPN atas penyerahan barang dan penyerahan jasa sejalan dengan norma dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum, penyerahan barang dianggap telah terjadi apabila risiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur dengan handal. Demikian juga dengan penyerahan jasa diakui pada saat pendapatan atas penyerahan jasa tersebut telah dapat diestimasi atau diukur dengan handal. Dalam sistem akrual, pendapatan atau piutang diakui pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa melihat apakah atas transaksi tersebut telah dibayar ataupun belum dibayar. Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice/faktur penjualan yang sekaligus menjadi dokumen sumber dan sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang.

SAAT TERUTANG PPN

Selaras dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan kelaziman dalam praktek bisnis, ketentuan dalam Undang-Undang PPN mengatur saat penyerahan BKP dan saat penyerahan JKP adalah sebagai berikut:

Saat penyerahan BKP

a.untuk penyerahan BKP berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:
  1. BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
  2. BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang, untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;
  3. BKP berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
  4. harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
b.untuk penyerahan BKP berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.

c.untuk penyerahan BKP tidak berwujud, terjadi pada saat:
  1. harga atas penyerahan BKP tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
  2. kontrak atau perjanjian ditandatangani atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat sebagaimana dimaksud di atas ini tidak diketahui.

Saat Penyerahan JKP
  1. harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
  2. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas tidak diketahui; atau
  3. saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri JKP.

SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK

PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP pada saat:
  1. penyerahan BKP dan/atau JKP sesuai dengan ketentuan Saat Terutang PPN sebagaimana yang telah dijelaskan di atas; atau
  2. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP.

Dalam hal tertentu, saat pembuatan Faktur Pajak adalah:
  1. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, sehubungan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang diselesaikan dalam suatu masa tertentu, misalnya penyerahan jasa pemborong bangunan; atau
  2. pada saat Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah menyampaikan tagihan, sehubungan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.

Dalam hal satu faktur penjualan diterbitkan untuk mencatat atau mengakui beberapa kali pengiriman barang yang sesuai dengan dokumen pengiriman barang (delivery order), atas penyerahan barang tersebut dapat diterbitkan satu Faktur Pajak, baik dalam bentuk Faktur Pajak atau faktur penjualan (dalam hal faktur penjualan berfungsi sebagai Faktur Pajak). Penerbitan faktur penjualan tersebut adalah sebagai dasar pengakuan piutang atau pencatatan penghasilan bagi PKP Penjual dan harus dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan dilakukan secara konsisten.

Penjelasan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2011 tanggal 3 Agustus 2011.

Baca Selengkapnya......

Jadwal Mata Ujian untuk USKP Periode Oktober 2011

Berikut ini adalah jadwal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) untuk Periode Oktober 2011.

Tingkat

Hari/Tanggal

Mata Ujian

Waktu

Sertifikat A

Sabtu, 29 Oktober 2011

PPh OP & SPT PPh OP

08.00-12.00

KUP, PPSP, PP

13.00-15.00

PBB, BPHTB, BM

15.30-16.30

Minggu, 30 Oktober 2011

PPN & SPT PPN

08.00-12.00

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)

13.00-15.30

Kode Etik Profesi

16.00-17.00

Sertifikat B

Sabtu, 29 Oktober 2011

PPh Badan dan SPT PPh Badan

08.00-12.00

KUP, PPSP, PP

13.00-14.45

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)

15.00-17.00

Minggu, 30 Oktober 2011

PPN & SPT PPN

08.00-12.00

Akuntansi Perpajakan

13.00-17.00

Sertifikat C

Sabtu, 29 Oktober 2011

PPh Badan & SPT PPh Badan

08.00-12.00

Pajak Internasional

13.00-16.00

Minggu, 30 Oktober 2011

Akuntansi Perpajakan

08.00-12.00

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)

13.00-16.00



Baca Selengkapnya......

Thursday, August 4, 2011

Fasilitas Tidak Kena PPN atas Jasa Angkutan Udara dan Telekomunikasi di Kawasan Bebas

Pemerintah kembali akan memberikan fasilitas perpajakan, khususnya untuk PPN, atas penyerahan Jasa Angkutan Udara (penerbangan) dan Jasa Telekomunikasi di Kawasan Bebas. Kebijakan pemberian fasilitas ini disampaikan melalui Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor 124/HMS/2011 tanggal 3 Agustus 2011.

Fasilitas perpajakan yang akan diberikan tersebut adalah berupa:

a. Fasilitas tidak dikenakan PPN atas Jasa Angkutan Udara

Fasilitas tidak dikenakan PPN atas Jasa Angkutan Udara untuk penyerahan jasa di dalam Kawasan Bebas atau yang semata-mata dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya. Sedangkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dari luar Kawasan Bebas (istilahnya: Tempat Lain Dalam Daerah Pabean) ke dalam Kawasan Bebas atau sebaliknya tetap dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 4B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009.

b. Fasilitas tidak dikenakan PPN atas Jasa Telekomunikasi

Sama halnya seperti fasilitas untuk Jasa Angkutan Udara, atas penyerahan Jasa Telekomunikasi di dalam Kawasan Bebas tidak dikenakan PPN. Sedangkan untuk:
  1. Penyerahan Jasa telekomunikasi dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean/Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas dikenakan PPN, kecuali penyerahan jasa telekomunikasi yang menggunakan jaringan berkabel (fix line) di Kawasan Bebas.
  2. Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean/Tempat Penimbunan Berikat dikenakan PPN.

Ketentuan ini masih menunggu disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah pengganti PP Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Baca Selengkapnya......

Wednesday, August 3, 2011

Ketentuan Pemberian Nomor Urut Faktur Pajak

Setelah artikel mengenai “Penomoran Faktur Pajak Harus Berurutan” dimuat dalam blog Tax Learning, respon dari Pembaca Setia Tax Learning cukup beragam. Bahkan ada beberapa beberapa Pembaca Setia Tax Learning yang berpendapat (yang diposting berupa komentar pada artikel yang bersangkutan) bahwa: apabila Nomor Urut Faktur Pajak terlewat, maka atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan yang nomornya loncat tersebut tidak perlu dibetulkan, namun nomor yang terlewat tersebut dapat digunakan kembali untuk penerbitan Faktur Pajak berikutnya. Jadi artinya Faktur Pajak yang diterbitkan nomornya berurutan, tetapi tanggalnya tidak perlu berurutan. Jadi berdasarkan pendapat ini berarti nomor faktur pajak harus berurutan, namun tanggalnya tidak berurutan, yang ilustrasinya seperti:

No. Faktur Pajak

Tanggal Faktur Pajak

010.000-11.00000001

2 Januari 2011

010.000-11.00000002

25 Januari 2011

010.000-11.00000003

11 Februari 2011

010.000-11.00000004

1 Maret 2011

010.000-11.00000005

25 Februari 2011

010.000-11.00000006

3 Maret 2011


Dari ilustrasi di atas, terlihat bahwa penomoran Faktur Pajak telah sesuai dengan ketentuan, yaitu nomornya berurutan dari nomor faktur pertama hingga faktur terakhir (Faktur Pajak keenam). Namun dari segi tanggal Faktur Pajak, pemberian tanggal atas keenam Faktur Pajak tersebut tidak berurutan, terutama untuk Faktur Pajak keempat dan kelima. Untuk Faktur Pajak Nomor “00000004” diberi tanggal 1 Maret 2011, namun untuk Faktur Pajak Nomor “00000005” justru diberi tanggal 25 Februari 2011 (yang tanggalnya lebih tua daripada tanggal pada Faktur Pajak Nomor “00000004”).

Apakah pendapat dari salah seorang Pembaca Setia Tax Learning ini benar? Untuk menjawab pertanyaan ini, penulis mencoba menjelaskan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

Nomor dan Tanggal Faktur Pajak HARUS Berurutan

Perlu diketahui bahwa ketentuan mengenai pemberian nomor seri faktur pajak dan tanggal yang harus berurutan baru diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 dan mulai berlaku 1 Januari 2007. Sebelum ketentuan ini berlaku, memang tidak ada aturan secara langsung yang mengatur bahwa antara nomor seri faktur dan tanggal harus dibuat berurutan. Barulah di PER-159/PJ/2006, pada Pasal 8 ayat (1) ditegaskan bahwa Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar dan tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan.

Ketentuan PER-159/PJ/2006 saat ini telah diubah dan disempurnakan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-65/PJ/2010 yang juga menegaskan bahwa Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak (yang terdiri dari 2 (dua) digit Tahun Penerbitan dan 8 (delapan) digit Nomor Urut dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak dan mata uang yang digunakan.
Jika kita cermati penegasan pada kedua ketentuan ini, maka dapat disimpulkan bahwa, aturan mengenai pemberian nomor seri Faktur Pajak adalah:
Nomor urut pada Nomor Seri Faktur Pajak DAN tanggal Faktur Pajak HARUS dibuat secara berurutan”

Jadi berdasarkan ketentuan ini ditegaskan bahwa yang harus dibuat berurut bukan hanya Nomor Urut pada Nomor Serinya saja, tetapi juga tanggal Faktur Pajaknya. Sehingga penomoran Faktur Pajak sebagaimana ilustrasi di atas (sesuai dengan pendapat dari salah seorang Pembaca Setia Tax Learning) adalah menyalahi ketentuan tentang penomoran Faktur Pajak. Walaupun Nomor Urut Faktur sudah diterbitkan secara berurutan, namun akibat tanggalnya tidak berurutan, maka pemberian nomor dan tanggal Faktur Pajak seperti ilustrasi di atas dikategorikan sebagai tidak berurutan dan salah.

Berdasarkan angka 7 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2010 ditegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) hanya mengisi Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan. Kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak akan mengakibatkan Faktur Pajak tersebut menjadi cacat. Oleh sebab itu, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak dengan penomoran seperti pada ilustrasi di atas, dimana antara nomor faktur dan tanggal faktur tidak berurutan, akan dinyatakan cacat. Bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak yang cacat karena nomor urut dan tanggal faktur pajak tidak berurutan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yaitu berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Pembetulan Faktur Pajak

Dalam artikel “Penomoran Faktur Pajak Harus Berurutan”, juga ada salah seorang Pembaca Setia Tax Learning yang menanyakan mengenai apakah diperbolehkan apabila atas faktur pajak yang salah dalam hal penomoran, dan diketahui sebelum faktur pajak tersebut dilaporkan kemudian oleh PKP segera melakukan revisi (bukan mekanisme pembetulan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-65/PJ/2010) atas Faktur Pajak yang salah tersebut (mengubah Faktur Pajak yang salah menjadi benar dan sesuai ketentuan). Sehingga pada saat pelaporan, Faktur Pajak tersebut telah benar.
Sebenarnya tidak ada larangan atas tindakan melakukan revisi atas Faktur Pajak yang salah. Jadi menurut penulis, sepanjang Faktur Pajak yang salah tersebut belum beredar apalagi dilaporkan dalam SPT Masa PPN, maka sah-sah saja apabila PKP merevisi Faktur Pajak yang salah tersebut. Atas Faktur Pajak yang salah tersebut kemudian dimusnahkan, sehingga yang diberikan kepada pihak pembeli dan dilaporkan ke Kantor Pajak adalah Faktur Pajak yang telah benar dan sesuai ketentuan.

Justru yang diperbolehkan adalah pihak PKP Penjual melakukan revisi atas Faktur Pajak yang salah serta melaporkan Faktur Pajak yang telah direvisi ini ke Kantor Pajak, namun Faktur Pajak yang diserahkan kepada pembeli tetap Faktur Pajak yang salah. Jika hal ini terjadi, berarti dapat kita katakan bahwa PKP ini telah menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak (yaitu Faktur Pajak yang salah dan yang telah direvisi) atas 1 (satu) transaksi. Tindakan ini justru menyebabkan Faktur Pajak tersebut cacat. Faktur Pajak cacat ini sangat mudah diketahui oleh pihak aparat pajak, karena pihak pembeli juga akan melaporkan Faktur Pajak yang diterimanya tersebut sebagai Pajak Masukan dan kelak jika dikonfirmasi (cross check) dengan Kantor Pajak tempat PKP penjual melaporkan Faktur Pajak Keluarannya akan ditemukan ketidaksesuaian.

Baca Selengkapnya......
Loading...


My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?

Lowongan Kerja: