Pemerintah kembali akan memberikan fasilitas perpajakan, khususnya untuk PPN, atas penyerahan Jasa Angkutan Udara (penerbangan) dan Jasa Telekomunikasi di Kawasan Bebas. Kebijakan pemberian fasilitas ini disampaikan melalui Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor 124/HMS/2011 tanggal 3 Agustus 2011.
Fasilitas perpajakan yang akan diberikan tersebut adalah berupa:
a. Fasilitas tidak dikenakan PPN atas Jasa Angkutan Udara
Fasilitas tidak dikenakan PPN atas Jasa Angkutan Udara untuk penyerahan jasa di dalam Kawasan Bebas atau yang semata-mata dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya. Sedangkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dari luar Kawasan Bebas (istilahnya: Tempat Lain Dalam Daerah Pabean) ke dalam Kawasan Bebas atau sebaliknya tetap dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 4B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009.
b. Fasilitas tidak dikenakan PPN atas Jasa Telekomunikasi
Sama halnya seperti fasilitas untuk Jasa Angkutan Udara, atas penyerahan Jasa Telekomunikasi di dalam Kawasan Bebas tidak dikenakan PPN. Sedangkan untuk:
Ketentuan ini masih menunggu disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah pengganti PP Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Fasilitas perpajakan yang akan diberikan tersebut adalah berupa:
a. Fasilitas tidak dikenakan PPN atas Jasa Angkutan Udara
Fasilitas tidak dikenakan PPN atas Jasa Angkutan Udara untuk penyerahan jasa di dalam Kawasan Bebas atau yang semata-mata dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya. Sedangkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dari luar Kawasan Bebas (istilahnya: Tempat Lain Dalam Daerah Pabean) ke dalam Kawasan Bebas atau sebaliknya tetap dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 4B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009.
b. Fasilitas tidak dikenakan PPN atas Jasa Telekomunikasi
Sama halnya seperti fasilitas untuk Jasa Angkutan Udara, atas penyerahan Jasa Telekomunikasi di dalam Kawasan Bebas tidak dikenakan PPN. Sedangkan untuk:
- Penyerahan Jasa telekomunikasi dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean/Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas dikenakan PPN, kecuali penyerahan jasa telekomunikasi yang menggunakan jaringan berkabel (fix line) di Kawasan Bebas.
- Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean/Tempat Penimbunan Berikat dikenakan PPN.
Ketentuan ini masih menunggu disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah pengganti PP Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
0 Comments
Posting Komentar