Loading...

Friday, July 22, 2011

Penomoran Faktur Pajak Harus Berurutan

Faktur Pajak adalah merupakan bukti pungutan pajak yang harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan (penjualan) Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur Pajak yang dibuat oleh seorang Pengusaha Kena Pajak harus memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN). Dalam ketentuan Pasal 13 ayat (5) ini, diatur bahwa salah satu informasi yang harus ada dalam faktur pajak adalah harus mencantumkan kode, nomor seri dan tanggal faktur pajak. Apabila suatu faktur pajak tidak mencantumkan informasi mengenai kode, nomor seri dan tanggal faktur pajak maka faktur ini tidak memenuhi persyaratan formal dan material sebagai faktur pajak dan akan dianggap cacat serta tidak dapat dikreditkan oleh pihak pembeli BKP atau pengguna JKP.

Lebih lanjut, tata cara pemberian kode dan nomor seri faktur pajak serta tanggal faktur pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010. Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 diatur secara terperinci tentang bagaimana cara pemberian nomor seri faktur. Secara ringkas, hal-hal yang harus dilakukan dalam pemberian nomor dan tanggal faktur pajak adalah:
  1. Nomor urut pada Nomor Seri Faktur Pajak dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak dan mata uang yang digunakan.
  2. Penerbitan Faktur Pajak dimulai dari nomor urut 00000001 pada setiap awal tahun kalender mulai 1 Januari, kecuali bagi PKP yang baru dikukuhkan atau yang pindah KPP.
  3. Bila sebelum awal tahun kalender berikutnya, nomor urut pada Faktur Pajak yang digunakan oleh PKP telah mencapai Nomor Urut 99999999 (telah habis), maka PKP dapat memulai Nomor Urut pada Faktur Pajak berikutnya dari awal, yaitu 00000001. Untuk melakukan hal ini, PKP harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan.
  4. PKP yang tidak memenuhi ketentuan pemberian nomor dan tanggal pada Faktur Pajak sebagaimana disebutkan di atas, maka Faktur Pajak yang diterbitkan dianggap cacat.

Dalam prakteknya, sering terjadi kesalahan penerbitan Faktur Pajak akibat pemberian nomor seri faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemungkinan kesalahan ini terjadi akibat kesalahan manusiawi dari pembuat Faktur Pajak. Penulis sering menerima pertanyaan mengenai kesalahan pemberian nomor seri faktur pajak ini. Misalkan terjadi penomoran yang tidak berurut atau ada nomor yang terlewatkan (nomor loncat), nomor urut yang semakin besar namun tanggal pada faktur malah tanggal terdahulu (kembali ke tanggal sebelum faktur pajak yang terakhir telah diterbitkan), pada tanggal 1 Januari lupa membuat nomor seri faktur pajak kembali ke nomor pertama (Nomor 00000001). Apabila terjadi hal-hal seperti ini, tentunya menyebabkan faktur pajak yang diterbitkan setelah kesalahan tersebut akan menjadi cacat. Lalu, bagaimanakah solusi yang dapat dilakukan atas Faktur Pajak yang cacat karena hal ini? Pertanyaan ini sangat sering diajukan oleh para Pengusaha Kena Pajak maupun para Pembaca Setia Tax Learning kepada penulis. Oleh sebab itu, maka pada artikel berikut ini penulis akan uraikan solusinya.

Untuk mengantisipasi dan memberikan panduan kepada PKP yang telah menerbitkan Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-65/PJ/2010, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ/2010. Dalam penegasannya disebutkan bahwa apabila PKP yang menerbitkan Faktur Pajak dengan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) PER-65/PJ/2010 dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Faktur Pajak yang salah pengisian nomor urutnya diganti dengan Faktur Pajak pengganti dengan mengisi nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dengan nomor urut yang sebenarnya.
  2. Kode Status pada Kode Faktur Pajak Pengganti adalah Kode Status 1 (satu).
  3. Tahun Penerbitan pada Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti adalah tahun penerbitan Faktur Pajak yang diganti.
  4. Tanggal penerbitan Faktur Pajak Pengganti sama dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak yang diganti.
  5. Pada Faktur Pajak Pengganti dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti.
  6. Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak yang diganti agar diadministrasikan dan digabungkan menjadi 1 (satu) berkas.
  7. PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti.

a. Kesalahan penomoran faktur pajak pada awal tahun tidak dimulai dari nomor “00000001”

Bagi PKP melakukan kesalahan penomoran faktur pajak dimana pada awal tahun (1 Januari) penomoran faktur pajak tidak kembali ke nomor awal, maka pembetulan yang harus dilakukan adalah seperti contoh berikut:
Pada tahun 2010 PT A telah menerbitkan Faktur Pajak sebanyak 48 Faktur dengan nomor Faktur Pajak terakhir adalah 010.000-10.00000048 tanggal 31 Desember 2010. Faktur Pajak yang diterbitkan pertama kali pada tahun 2011 (atas transaksi pertama di tahun 2011) masih diberi nomor urut menyambung dari nomor urut faktur pajak yang telah diterbitkan di tahun 2010, yaitu dengan nomor Faktur Pajak 010.000-11.00000049 tanggal 1 Januari 2011. Faktur Pajak kedua juga salah diberi nomor urut, yaitu dengan Nomor Faktur Pajak 010.000-11.00000050 tanggal 28 Februari 2011. Kesalahan penomoran ini baru disadari oleh PKP pada saat akan menerbitkan Faktur Pajak yang ketiga pada tanggal 2 Maret 2011.

Maka atas kesalahan pemberian nomor urut Faktur Pajak yang pertama dan kedua di tahun 2011 tersebut, PKP harus melakukan penggantian Faktur Pajak dengan mekanisme sesuai yang telah diuraikan di atas, menjadi:
  1. Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000049 tanggal 1 Januari 2011 diganti menjadi Nomor 011.000-11.00000001 tanggal 1 Januari 2011
  2. Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000050 tanggal 28 Februari 2011 diganti menjadi Nomor 011.000-11.00000002 tanggal 28 Februari 2011.
Atas penggantian Faktur Pajak ini, PKP harus membetulkan SPT Masa PPN yang telah melaporkan kedua faktur pajak yang nomornya salah ini.

Sedangkan pada tanggal 2 Maret 2011, ketika PKP akan menerbitkan faktur pajak yang ketiga, maka Faktur Pajak yang ketiga ini harus diberi nomor urut yang benar, yaitu 010.000-11.00000003 tanggal 2 Maret 2011.

b. Kesalahan penomoran faktur pajak selama tahun pajak berjalan yang tidak urut (nomor loncat)

Bagi PKP melakukan kesalahan penomoran faktur pajak selama tahun pajak berjalan yang tidak urut (nomor terlewat atau loncat), maka pembetulan yang harus dilakukan adalah seperti contoh berikut:
Sejak 1 Januari 2011 sampai dengan 28 Februari 2011 PT B telah menerbitkan Faktur Pajak sebanyak 4 Faktur dengan nomor Faktur Pajak terakhir adalah 010.000-11.00000004 tanggal 28 Februari 2011. Ternyata pada saat menerbitkan Faktur Pajak yang kelima dan keenam PT B telah salah memberikan nomor Faktur Pajak yaitu dengan nomor Faktur Pajak 010.000-11.00000008 tanggal 3 Maret 2011 dan nomor Faktur Pajak 010.000-11.00000009 tanggal 20 April 2011 (nomor urut terloncat 3 nomor).
PT B baru menyadari kesalahan ini pada tanggal 8 Mei 2011 ketika akan membuat Faktur Pajak yang ketujuh.
Maka atas kesalahan pemberian nomor urut Faktur Pajak yang pertama dan kedua di tahun 2011 tersebut, PKP harus melakukan penggantian Faktur Pajak dengan mekanisme sesuai yang telah diuraikan di atas, menjadi:
  1. Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000008 tanggal 3 Maret 2011 diganti menjadi Nomor 011.000-11.00000005 tanggal 3 Maret 2011
  2. Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000009 tanggal 20 April 2011 diganti menjadi Nomor 011.000-11.00000006 tanggal 20 April 2011.
Atas penggantian Faktur Pajak ini, PKP harus membetulkan SPT Masa PPN yang telah melaporkan kedua faktur pajak yang nomornya salah ini.

Sedangkan pada tanggal 8 Mei 2011, ketika PKP akan menerbitkan faktur pajak yang ketujuh, maka Faktur Pajak yang ketujuh ini harus diberi nomor urut yang benar, yaitu 010.000-11.00000007 tanggal 8 Mei 2011.
(c)http://syafrianto.blogspot.com

Baca Selengkapnya......

Aturan Terbaru tentang Pajak atas Impor Film Cerita

Beberapa bulan terakhir ini, dunia industri film impor sempat heboh dengan adanya ketentuan mengenai pengenaan pajak atas impor film cerita. Para importir film asing selama ini dianggap telah melalaikan kewajibannya untuk memungut PPh atas pembayaran royalti dan pembayaran penghasilan kepada para produsen film di Luar Negeri. Para pelaku usaha di dunia perfilman menganggap bahwa selama ini tidak ada ketentuan yang mengharuskan mereka untuk memungut PPh atas impor yang mereka lakukan. Sedangkan menurut Pemerintah, sebenarnya ketentuan yang mengatur mengenai pengenaan PPh atas impor film dari luar negeri telah berlaku sejak lama. Akibatnya timbul perselisihan antara kalangan pengusaha perfilman (terutama produsen film di Hollywood) dengan Pemerintah Indonesia.

Sehingga untuk memberikan kepastian hukum mengenai pengenaan pajak atas impor film cerita, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.03/2011 tanggal 13 Juli 2011 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor Dan Penyerahan Film Cerita Impor, Serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor.

Film cerita impor yang diatur dalam ketentuan ini didefinisikan sebagai karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara yang mengisahkan cerita fiktif atau narasi dan dapat dipertunjukkan yang direkam pada pita seluloid, pita video, cakram optik, atau bahan lainnya yang berasal dari luar Daerah Pabean untuk dieksploitasi di dalam negeri.

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

a. Saat Impor Film Cerita oleh Importir

Impor film cerita dari luar negeri yang dilakukan oleh importir ini adalah merupakan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sehingga terutang PPN. PPN yang terutang ini dipungut pada saat impor media Film Cerita Impor.

Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung PPN terutang atas impor Film Cerita ini adalah Nilai Lain yang telah memperhitungkan nilai dari media Film Cerita Impor. Nilai Lain ini ditetapkan berupa uang sebesar Rp12.000.000 per copy Film Cerita Impor. Besarnya Nilai Lain ini dapat ditinjau kembali secara berkala yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

b. Saat Penyerahan dari Importir kepada Pengusaha Bioskop

Atas penyerahan Film Cerita Impor oleh Importir kepada Pengusaha Bioskop, terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung PPN terutang atas impor Film Cerita ini adalah Nilai Lain. Nilai Lain ini ditetapkan berupa uang sebesar Rp12.000.000 per copy Film Cerita Impor. Besarnya Nilai Lain ini dapat ditinjau kembali secara berkala yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pemungutan PPN dilakukan hanya sekali untuk setiap copy Film Cerita Impor. Mekanisme pemungutannya dilakukan pada saat pertama kali copy Film Cerita Impor tersebut diserahkan kepada Pengusaha Bioskop.


PAJAK PENGHASILAN (PPh)

Atas kegiatan impor Film Cerita Impor juga terutang PPh Pasal 22. Dasar pemungutan PPh Pasal 22 untuk kegiatan impor Film Cerita Impor adalah Nilai Impor atas media Film Cerita Impor yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk (Cost Insurance and Freight/CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.


PEMBERLAKUAN KETENTUAN INI

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku tanggal 13 Juli 2011. Dengan berlakunya ketentuan ini, maka aturan mengenai penyerahan Film Cerita Impor tidak lagi menggunakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
http://syafrianto.blogspot.com


Baca Selengkapnya......

Thursday, July 21, 2011

Penghitungan PPh atas Surplus BI

Mulai 1 Januari 2009 Surplus Bank Indonesia (BI) ditetapkan secara tegas sebagai penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) melalui ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf s UU Nomor 36 Tahun 2008. Surplus BI yang menjadi objek pajak dan bagaimana cara penghitungan PPh atas surplus Bank Indonesia ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 tanggal 11 Juli 2011.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini ditegaskan bahwa Surplus Bank Indonesia yang merupakan objek Pajak Penghasilan adalah surplus Bank Indonesia menurut laporan keuangan audit (yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan) setelah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang PPh dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia yang dilakukan atas:
a. pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing;
b. penyisihan aktiva; dan
c. penyusutan aktiva tetap.

Selisih Kurs

Laba Rugi selisih kurs mata uang asing yang diakui sebagai penghasilan atau yang dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing yang telah direalisasi, yang diperoleh dari selisih antara kurs jual mata uang asing pada tanggal transaksi dengan harga perolehan rata-rata. Laba Rugi ini diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Pedoman Akuntansi Keuangan Bank Indonesia.

Penyisihan Aktiva

Penyisihan aktiva hanya dilakukan terhadap piutang tak tertagih berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sebagaimana diatur dalam Pedoman Akuntansi Keuangan Bank Indonesia. Penyisihan aktiva ini dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.

Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

Penyusutan Aktiva

Penyusutan aktiva tetap atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya.

Atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh sebelum Tahun Pajak 2009, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. dasar penyusutan sejak Tahun Pajak 2009 menggunakan nilai sisa buku per tanggal 31 Desember 2008 sesuai dengan Pedoman Akuntansi Keuangan Bank Indonesia; dan
  2. nilai sisa buku per tanggal 31 Desember 2008 dianggap sebagai harga perolehan Tahun Pajak 2009 dengan menggunakan kelompok harta berwujud sesuai masa manfaat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh.

Atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dibiayakan sekaligus dan perolehan harta berwujud dimaksud sebelum Tahun Pajak 2009, diperlakukan sebagai biaya pada tahun pengeluaran.

Atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dibiayakan sekaligus dan perolehan harta berwujud dimaksud sejak Tahun Pajak 2009, pembebanan harta berwujud dimaksud dilakukan melalui penyusutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya.

Penyesuaian (Koreksi) Fiskal Lainnya

Penyesuaian atau koreksi fiskal yang terkait dengan surplus Bank Indonesia yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yang berlaku secara umum.

Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh BI selama Tahun Pajak berjalan dihitung berdasarkan: penerapan tarif umum atas surplus Bank Indonesia menurut Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) Tahun Pajak yang bersangkutan yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dikurangi dengan:
  1. PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang dipungut/dipotong oleh pihak ketiga; dan
  2. PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 24 UU PPh,
dibagi 12 (dua belas).

Jika dalam Tahun Pajak berjalan terdapat perubahan atas ATBI yang telah disetujui oleh DPR, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan perubahan atas ATBI dan berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah bulan disetujuinya perubahan atas ATBI.
Perhitungan PPh Terutang Akhir Tahun

Pada akhir tahun, dihitung kembali jumlah PPh Terutang yang sebenarnya atas surplus BI dan kekurangan pembayaran PPh harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan, paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang KUP beserta peraturan pelaksanaanya.

Mulai Berlaku

Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.

Baca Selengkapnya......

Monday, July 4, 2011

Perlakuan PPh atas Bunga Obligasi

Obligasi (bond atau Note) dalam istilah keuangan dan akuntansi adalah merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi yang berisi janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya yang kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Obligasi adalah termasuk salah satu jenis sekuritas yang cukup baik dijadikan sebagai alat untuk melakukan investasi. Obligasi ada yang diterbitkan oleh Pemerintah suatu negara dan ada pula yang diterbitkan oleh perusahaan swasta. Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah RI antara lain adalah:
  1. Surat Utang Negara (SUN), yaitu obligasi yang memiliki jangka waktu 1 hingga 10 tahun. SUN biasanya memiliki nominal nilai yang sangat besar dan bunga yang paling tinggi dibandingkan dengan obligasi pemerintah yang lainnya.
  2. Surat Perbendaharaan Negara (SPN), yaitu obligasi yang memiliki jangka waktu di bawah 1 tahun.
  3. Obligasi Ritel Indonesia (ORI), obligasi yang diterbitkan Pemerintah RI sejak Agustus 2006. ORI diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada individu untuk memiliki surat berharga yang diterbitkan pemerintah. Melalui ORI itulah, investor individual dapat menanam dananya dengan nilai yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan bila berinvestasi di obligasi biasa.
  4. SUKUK Ritel (Surat Berharga Syariah Negara Ritel) adalah sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu. Sukuk ini serupa dengan obligasi namun berdasarkan prinsip syariah.

Obligasi memiliki berbagai jenis, antara lain yaitu (dikutip dari Wikipedia dan Advanced Accounting):
  1. obligasi suku bunga tetap (fixed rate note)
  2. obligasi suku bunga mengambang (floating rate note)
  3. obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), obligasi ini tidak memberikan pembayaran bunga, namun diperdagangkan dengan pemberian potongan harga (discount) sehingga harga jualnya akan berada di bawah nilai pari (nilai yang tercantum dalam obligasi).
  4. junk bond, yaitu obligasi yang memiliki peringkat investasi paling rendah karena memiliki risiko yang cukup tinggi namun imbalan penghasilan yang akan diperoleh dari obligasi ini adalah yang paling tinggi.
  5. Obligasi inflasi (inflation linked bond) yaitu obligasi yang nilai pokok utang yang tercantum dalam obligasi mengacu kepada indeks inflasi.
  6. Obligasi subordinasi yaitu obligasi yang memiliki peringkat prioritas pembayaran paling rendah jika dibandingkan dengan obligasi jenis lainnya dalam hal penerbit obligasi mengalami kepailitan.
  7. Obligasi atas unjuk, obligasi ini dalam bentuk sertifikat resmi namun tanpa nama pemegang obligasinya, sehingga siapapun yang memegang obligasi ini adalah merupakan pemilik resminya. Obligasi ini sangat mudah untuk diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya.
  8. Obligasi tercatat, obligasi ini kepemilikannya dicatat dan didaftarkan oleh penerbit atau lembaga administrasi efek. Pembayaran bunga dan pokok utang akan ditransfer langsung kepada pemegang obligasi yang namanya tercatat.
  9. Obligasi tanpa warkat (book-entry bond) adalah suatu obligasi yang tidak memiliki sertifikat. Obligasi ini menggunakan sistem elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi efek.
  10. Obligasi perang (war bond) adalah suatu obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara guna membiayai perang.

Dalam ketentuan perpajakan, penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak yang berasal dari Bunga obligasi adalah merupakan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh diatur bahwa penghasilan yang diperoleh dari bunga obligasi dan surat utang negara dikenakan pajak yang bersifat final. Ketentuan lebih lanjut dan tata cara pengenaan PPh atas penghasilan dari bunga obligasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi. Bunga obligasi yang diatur dalam ketentuan ini adalah berupa imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Jenis obligasi yang diatur dalam ketentuan ini adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Pemotongan PPh yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima Bunga obligasi adalah:
  1. WP dana pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh.
  2. WP Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.


Tarif PPh
a. atas bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar:
  1. 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
  2. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
Dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) Obligasi;


b. atas diskonto Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar:
  1. 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
  2. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo Obligasi di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);


c. atas diskonto Obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securities) sebesar:
  1. 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
  2. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo Obligasi di atas harga perolehan Obligasi;


d. atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar:
  1. 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
  2. 5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013;
  3. 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.

Baca Selengkapnya......
Loading...


My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?

Lowongan Kerja: