Loading...

Wednesday, July 28, 2010

Perlakuan Zakat Dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak

Zakat merupakan sumbangan yang dapat dikurangkan terhadap penghasilan neto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Zakat yang diperbolehkan untuk dikurangkan terhadap penghasilan neto sesuai dengan ketentuan dalam Pasal ini adalah zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah.

Selain zakat, dalam Pasal ini juga menegaskan bahwa sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah juga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan neto dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Guna memberikan ketegasan mengenai perlakuan zakat dalam penghitungan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh ini, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-80/PJ/2010 tanggal 23 Juli 2010.



Baca Selengkapnya......

Tuesday, July 20, 2010

Standard Operating Procedure Layanan Unggulan Bidang Perpajakan

Reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus dilakukan. Pembenahan dalam segala segi dan aspek di Direktorat ini semakin disempurnakan. Salah satunya adalah dengan penetapan standar pelayanan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Wajib Pajak dan masyarakat. Penetapan standar pelayanan ini dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 dan dijabarkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan.

SOP Layanan Unggulan Bidang Perpajakan merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal DJP dengan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat atau para pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan DJP ini. Kepastian pelayanan ini ditetapkan untuk kegiatan proses, jangka waktu penyelesaian, biaya atas jasa pelayanan, dan persyaratan administrasi serta digunakan sebagai acuan pelaksanaan pelayanan publik bagi unit pelaksana teknis di DJP. Jadi saat ini masyarakat dan para Pembaca setia Tax Learning dapat mengetahui bagaimana sebenarnya prosedur pengurusan suatu kegiatan perpajakan dan berapa lama jangka waktu pelayanan yang wajib diberikan oleh pihak DJP.

Layanan Unggulan Bidang Perpajakan yang ditetapkan ini terdiri dari 16 jenis layanan, yang terdiri dari:

1. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Jangka waktu penyelesaian: 1 (satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap atau 1 (satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran melalui Sistem e-Registration diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sepanjang permohonan pendaftaran NPWP diisi secara lengkap.

2. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Jangka waktu penyelesaian: 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

3. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN
Jangka waktu penyelesaian:
  1. Untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu (WP Patuh) sesuai Pasal 17C UU KUP: 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Proses melalui penelitian.
  2. Untuk Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sesuai Pasal 17D UU KUP: 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap.
  3. Untuk Wajib Pajak selain yang memenuhi syarat Pasal 17C dan Pasal 17D UU KUP: jangka waktu penyelesaian adalah paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor atau paling lama 8 (delapan) bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Lapangan.

4. Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)
Jangka waktu penyelesaian: 3 (tiga) minggu sejak:
  1. permohonan WP diterima;
  2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)/Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) diterbitkan;
  3. Surat Keputusan (SK) Keberatan, SK Pembetulan, SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau SKP Penghapusan Sanksi Administrasi, SKP Pengurangan Ketetapan Pajak atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterbitkan;
  4. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterima kantor DJP yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.

5. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Keberatan Penetapan PPh, PPN dan PPnBM
Jangka waktu penyelesaian: 9 (sembilan) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.

6. Pelayanan Penyelesaian Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor
Jangka waktu penyelesaian: 5 (lima) hari kerja seja surat permohonan diterima lengkap.

7. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan PBB
Jangka waktu penyelesaian:
  1. KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak permohonan pengurangan diterima,
  2. Kantor Wilayah DJP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan pengurangan diterima;
  3. Kantor Pusat DJP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan sejak permohonan diterima lengkap.


8. Pelayanan Pendaftaran Objek Pajak Baru dengan Penelitian Kantor
Jangka waktu penyelesaian: 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

9. Pelayanan Penyelesaian Mutasi Seluruhnya Objek dan Subjek PBB
Jangka waktu penyelesaian: 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

10. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 23
Jangka waktu penyelesaian: 1 (satu) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

11. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang diterima atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan
Jangka waktu penyelesaian: 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

12. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Jangka waktu penyelesaian: 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima secara lengkap.

13. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN atas Barang Kena Pajak Tertentu
Jangka waktu penyelesaian: 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap.

14. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Keberatan PBB
Jangka waktu penyelesaian: 9 (sembilan) bulan sejak surat permohonan diterima.

15. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi
Jangka waktu penyelesaian: 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan lengkap.

16. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan dan Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
Jangka waktu penyelesaian: 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan Wajib Pajak.

Seluruh pelayanan yang diberikan DJP ini tidak dipungut biaya atas jasa layanannya. Untuk persyaratan kelengkapan dokumen serta arus proses pelayanan dapat dilihat pada lampiran SE-79/PJ/2010 ini.

Dengan adanya SE-79/PJ/2010 ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2007 tanggal 14 Agustus 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. SE-79/PJ/2010 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 15 Juli 2010.

Baca Selengkapnya......

Wednesday, July 14, 2010

Ketentuan PPh Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) adalah merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang eceran yang memiliki 1 (satu) atau lebih tempat usaha, yang melakukan kegiatan usaha berupa:
-penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
-penyerahan jasa,
melalui suatu tempat usaha.

Berdasarkan ketentuan Pasal 25 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008, penghitungan dan penentuan angsuran PPh Pasal 25 untuk WP OPPT ini berbeda dengan Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya. Aturan lebih rinci mengenai tata cara dan pelaksaaan pengenaan PPh Pasal 25 bagi WP OPPT ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. PER-32/PJ/2010 ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-77/PJ/2010 tanggal 12 Juli 2010.

Ketentuan yang diatur bagi WP OPPT ini adalah:

WP OPPT wajib mendaftarkan diri untum memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjannya meliputi tempat usaha tersebut (diterbitkan NPWP cabang) dan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak. Jadi apabila WP OPPT ini memiliki beberapa lokasi usaha di beberapa tempat, maka setiap tempat usaha milik WP OPPT ini wajib didaftarkan untuk memperoleh NPWP dengan salah satu tempat sebagai tempat domisili WP ini menjadi pusat dan untuk lokasi usaha lainnya menjadi cabang. Ketentuan pendaftaran NPWP ini juga berlaku dalam hal tempat usaha dan tempat tinggal WP OPPT berada dalam wilayah kerja KPP yang sama. Jadi dimungkinkan jika WP OPPT memiliki beberapa lokasi usaha dalam satu wilayah kerja KPP, maka di KPP ini dapat terdaftarkan beberapa NPWP dengan status cabang.

Apabila tempat tinggal WP OPPT sekaligus juga merupakan tempat usaha WP OPPT, maka terhadap WP OPPT tersebut hanya diterbitkan NPWP domisili (dan tidak perlu diterbitkan NPWP cabang).

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk WP OPPT ini ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut. Pembayaran PPh Pasal 25 ini dilakukan melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan mencantumkan NPWP sesuai dengan pembayaran untuk masing-masing cabang (harus diperhatikan NPWP Domisili atau NPWP cabang yang digunakan sesuai untuk pembayaran masing-masing lokasi usaha sesuai dengan NPWP-nya).

Pembayaran PPh Pasal 25 ini merupakan kredit pajak atas PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Ketentuan Pelaporan:
WP OPPT yang membayar angsuran PPh Pasal 25, dimana SSP-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP, sehingga WP ini tidak perlu melaporkan kembali SSP yang telah disetorkan tersebut ke KPP.
Namun apabila WP OPPT yang angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapatkan validasi dengan NTPN, maka tetap harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi WP OP yang sebelumnya tidak termasuk WP OPPT namun berdasarkan ketentuan PER-32/PJ/2010 ini termasuk sebagai WP OPPT, maka angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Juli 2010 mengikuti ketentuan sebagai WP OPPT dengan mengacu pada PER-32/PJ/2010 ini.

Baca Selengkapnya......

Tuesday, July 13, 2010

Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Risiko Rendah

Dalam ketentuan UU PPN yang baru, menetapkan adanya kriteria Pengusaha Kena Pajak Risiko Rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Kriterian PKP risiko rendah ini diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) dan Pasal 9 ayat (4d). Aturan pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010.

Tata cara mengenai penetapan PKP kriteria risiko rendah ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Risiko Rendah, yang disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-76/PJ/2010 tanggal 5 Juli 2010.

Ketentuan ini mengatur antara lain:

Untuk mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, terlebih dahulu PKP harus mengajukan permohonan kepada Kepala KPP tempat dia terdaftar dan dikukuhkan sebagai PKP untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah dengan melampirkan:
  1. keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi, bagi perusahaan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  2. keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Akta Pendirian dan perubahannya, bagi perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; atau
  3. Surat Pernyataan bahwa nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) adalah produksi sendiri dan Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya yang diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian, bagi produsen selain Perusahaan Terbuka dan BUMN/BUMD.

Kepala KPP menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.

Keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah ini berlaku untuk 24 (dua puluh empat) Masa Pajak sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.

Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah ini dinyatakan tidak berlaku lagi apabila dalam masa berlakunya jangka waktu sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah ini, terhadap Pengusaha Kena Pajak dilakukan:
  1. pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan; atau
  2. pemeriksaan dan ternyata dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.

Ketentuan ini berlaku pada tanggal ditetapkannya yaitu tanggal 5 Juli 2010.

Baca Selengkapnya......

Konsultasi Pajak Gratis: Syarat Untuk Bebas Fiskal Luar Negeri

Ketentuan pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2010, sehingga sejak tanggal 1 Januari 2011, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri akan dibebaskan dari pengenaan Fiskal Luar Negeri tanpa terkecuali. Berarti jangka waktu pengenaan Fiskal Luar Negeri ini hanya tinggal setengah tahun lagi. Namun walaupun demikian, masih banyak Pembaca Setia Tax Learning yang mengajukan pertanyaan kepada penulis seputar ketentuan perpajakan atas pengenaan Fiskal Luar Negeri ini.
Berikut beberapa pertanyaan yang berhasil dirangkum oleh penulis, antara lain:

  1. pak anto saya rachel, saya berumur 21 tahun, dan saya mahasiswa atau belum bekerja sama sekali dan belum berpenghasilan, jadi saya masih tanggungan orang tua, dan bulan depan saya mau berlibur ke LN, pertanyaan saya apakah saya bisa menggunakan npwp papa saya supaya saya bisa bebas fiskal atau saya harus punya npwp sendiri?soalnya kalo saya tidak punya npwp mahal bgt kalo harus byr fiskal 2,5 juta..gmn menurut bpk yang hrs saya lakukan biar saya bisa bebas dari fiskal LN? makasih pak..
  2. dear mas anto^^ saya mo tanya nich....saya mahasiswa umur 24 tahun...saya mau ke LN tapi tidak punya NPWP saya belum kerja....klo saya pakai NPWP adik saya bagaimana dan saya lampir kan KK Nantinya bisa bebas fiskal???
  3. saya mempunyai NPWP,tetapi kedua ortu saya tidak mempunyai NPWP. apa mereka hrs membyar Fiskal? umur bapak saya udah 60 lbh si, atau hanya lampirkan KK dan NPWP saya?atau harus isi fomulir apa? thanks..
  4. Jika saya sudah mempunyai npwp dan orang tua karena tinggal di daerah tidak mempunyai npwp, jadi kalau mao keluar negri dengan memakai npwp saya yang masi dalam 1 kartu keluarga, apakah bisa bebas fiskal. thanks
  5. ibu saya seorang PNS /guru SD,,saya mau keluar negeri karena acara kampuz,,tapi ibu saya tidak punya kartu NPWP karena pendaftarannya secara kolektif,,bukan kah ibu saya wajib pajak??apakah saya tidak bisa bebas biaya fiskal??

Jawab:

Ketentuan mengenai pengenaan Fiskal Luar Negeri terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Jangka waktu ketentuan mengenai fiskal luar negeri ini berlaku hingga tanggal 31 Desember 2010 sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8a) UU PPh.
Aturan pelaksanaan dari Pasal 25 ayat (8) UU PPh ini diatur lebih lanjut dalam:
-Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2009.
Artikel mengenai ketentuan fiskal luar negeri ini telah dibahas oleh penulis dalam tulisan berikut:
-Tata Cara Pembayaran dan Pengecualian Pembayaran Fiskal Luar Negeri
-Ralat Kedua Peraturan Dirjen Pajak tentang Fiskal Luar Negeri
-Artikel lainnya tentang Fiskal Luar Negeri

Memang dalam ketentuan Pasal 25 ayat (8) UU PPh, Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2008 dan Pasal 2 ayat (1) PER-53/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan PER-14/PJ/2009 ditegaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar PPh (disebut sebagai Fiskal Luar Negeri). Jadi jika kita mencermati ketentuan ini, maka dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib memiliki NPWP agar terbebas dari pengenaan Fiskal Luar Negeri (FLN).
Dengan adanya ketentuan ini, maka akan timbul pertanyaan di masyarakat seperti pertanyaan-pertanyaan yang telah penulis ungkapkan di atas ini. Apabila seorang mahasiswa yang belum memiliki penghasilan dan hidupnya masih sepenuhnya ditanggung oleh orang tua seperti kasus Rachel di atas, atau kasus yang dialami oleh mahasiswa yang berumur 24 tahun namun belum memiliki penghasilan tersebut, apakah wajib memiliki NPWP dahulu baru dapat memperoleh pembebasan FLN?
Untuk mengantisipasi hal ini, sebenarnya Dirjen Pajak telah mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-88/PJ/2008 (artikel dan aturannya dapat dibaca di sini).
Bagi Orang Pribadi yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun namun masih belum memiliki penghasilan atau seluruh kehidupannya masih ditanggung oleh orang tua seperti kasus Rachel tersebut dapat memperoleh pembebasan pengenaan FLN sesuai dengan penegasan dalam angka 1 SE-88/PJ/2008 dimana Orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak dalam negeri karena belum memenuhi syarat objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, tidak wajib membayar FLN dengan melampirkan Surat Pernyataan Berpenghasilan Di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (contoh Lampiran II SE-88/PJ/2008).

Sedangkan atas pertanyaan lainnya mengenai ketentuan dapat menanggung anggota keluarga bagi pemilik NPWP, sehingga anggota keluarga yang tidak memiliki NPWP tersebut dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan pengenaan FLN dengan menggunakan NPWP keluarga atau saudaranya tersebut, berikut penjelasan yang dapat diberikan. Ketentuan FLN ini adalah berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi beserta anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki NPWP akan bertolak ke Luar Negeri, maka anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya juga mendapatkan fasilitas pembebasan FLN dengan menggunakan NPWP Wajib Pajak penanggung sepenuhnya ini, walaupun anggota keluarga tersebut tidak memiliki NPWP. Yang termasuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak sepenuhnya menurut PER-53/PJ/2008 adalah isteri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak (yang memiliki NPWP tersebut) dan diakui oleh Wajib Pajak tersebut berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku. Jadi disini dapat kita artikan Wajib Pajak yang menanggung sepenuhnya ini adalah merupakan kepala keluarga dan anggota keluarga yang dapat ditanggungnya adalah isteri (atau suami), anak kandung, anak tiri, orang tua kandung, mertua (orang tua kandung isteri atau suami), dan anak angkat yang seluruh kehidupannya ditanggung oleh Wajib Pajak. Ini sama seperti ketentuan untuk PTKP. Jadi menjawab pertanyaan penanya nomor 3 atau nomor 4 di atas, orang tuanya yang telah berusia lebih dari 60 tahun ini dapat saja ditanggung apabila memang orang tuanya ini tidak mendapatkan penghasilan sama sekali dan seluruh kehidupannya telah ditanggung oleh sang anak yang telah memiliki NPWP tersebut. Apabila memang memenuhi ketentuan pembebasan dari pengenaan FLN, maka dokumen yang harus dilampirkan adalah fotokopi NPWP/SKT/SKTS si penanggung pajak (yang memiliki NPWP), fotokopi kartu keluarga dan/atau Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya orang tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga (bentuk formulirnya seperti pada Lampiran IV.2 PER-53/PJ/2008).

Menjawab pertanyaan nomor 5 dimana sang Ibu adalah seorang guru (PNS) yang tidak memiliki NPWP, maka tidak dapat menanggung Anda untuk mendapatkan pembebasan FLN. Namun apabila Anda memang tidak memiliki penghasilan, maka Anda dapat melihat solusi atas pertanyaan Mahasiswi Rachel dan Mahasiswa yang berusia 24 tahun di atas, yaitu dapat memperoleh fasilitas tidak wajib membayar FLN dengan melampirkan Surat Pernyataan Berpenghasilan Di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (contoh Lampiran II SE-88/PJ/2008).

Semoga penjelasan ini dapat dipahami.

Baca Selengkapnya......

Tuesday, July 6, 2010

Ketentuan PPh atas Bunga Simpanan Koperasi

Guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi, maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi.

Dalam peraturan ini diatur ketentuan sebagai berikut:

Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar:
  1. 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau
  2. 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.
Pajak Penghasilan ini wajib dipotong oleh koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi pada saat pembayaran.

Koperasi sebagai pemotong PPh ini wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan baik atas penghasilan dari bunga simpanan yang dikenakan pemotongan PPh sebesar 10% (sepuluh persen) maupun 0% (nol persen).

Kewajiban Penyetoran PPh
Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh koperasi ini wajib disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran ini bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Kewajiban Pelaporan
Koperasi wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan yang telah dilakukannya tersebut dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir. Apabila batas akhir pelaporan ini bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya, yaitu tanggal 14 Juni 2010 dan sekaligus mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/1998 tentang Batas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan, dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Selengkapnya......

Ketentuan PPh atas Dividen yang Diterima WP Orang Pribadi

Pengenaan PPh atas Penghasilan berupa Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi tidak lagi dikenakan PPh Pasal 23 melainkan dikenakan PPh tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Ketentuan yang berlaku mulai tahun pajak 2009 ini menetapkan bahwa PPh atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan tarif sebesar 10% (maksimal) dan bersifat final. Lebih lanjut ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009.

Tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tanggal 14 Juni 2010.

Dalam ketentuan ini diatur hal-hal sebagai berikut:

Atas penghasilan dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.

Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen dan dilakukan pada saat dividen tersebut disediakan untuk dibayarkan.

Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan. PPh yang telah dipotong oleh pihak yang wajib melakukan pemotongan ini harus disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran ini bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Atas pemotongan PPh yang dilakukan oleh pihak pembayar dividen ini harus dilaporkan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Apabila batas akhir penyampaian laporan tersebut bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan, yaitu tanggal 14 Juni 2010.

Baca Selengkapnya......
Loading...


My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?

Lowongan Kerja: