..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Jumat, 21 Januari 2011

Tata Cara Pengajuan Pembebasan dari Pemotongan/Pemungutan PPh

Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena:
  1. mengalami kerugian fiskal;
  2. berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal; atau
  3. Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang,
atau Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final, berdasarkan ketentuanPasal 21 ayat (1) dan (2) PP Nomor 94 Tahun 2010, dapat mengajukan permohoan pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.

Tata cara pengajuan permohonan ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tanggal 10 Januari 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan Dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain.

Dalam PER-1/PJ/2011 ini diatur ketentuan sebagai berikut:

Wajib Pajak yang Dapat Mengajukan Permohonan Pembebasan kepada Dirjen Pajak
Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena:
  1. mengalami kerugian fiskal;
  2. berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal; atau
  3. Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain.

Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan PPh bersifat final, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang dapat dikreditkan.

Jenis Pajak Yang Dapat Diajukan Permohonan Pembebasan
Permohonan pembebasan dapat diajukan terhadap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Surat Keterangan Bebas
Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh ini diberikan Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keterangan Bebas (SKB), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan
Permohonan pembebasan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan syarat telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan kecuali untuk Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi.
Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 Impor, dan/atau Pasal 23 dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PER-1/PJ/2011 ini.
Permohonan dilampiri penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan, kecuali untuk Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.

Masa Berlaku SKB
SKB ini berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

Artikel Terkait:
PP Nomor 94 Tahun 2010

Kamis, 20 Januari 2011

Download aplikasi e-SPT

Dewasa ini pihak Direktorat Jenderal Pajak semakin gencar mengkampanyekan penggunaan program e-SPT sebagai sarana untuk membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Program e-SPT sendiri adalah merupakan program yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dibagi-bagikan secara gratis kepada para Wajib Pajak. Program e-SPT ini selain dapat diperoleh langsung di Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia, juga dapat di-download secara langsung dari situs resmi DJP.

Berikut adalah program-program e-SPT yang digunakan untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT. Program e-SPT ini dapat didownload di situs resmi DJP yaitu sebagai berikut:

Aplikasi E SPT untuk Tahun Pajak 2008 dan sebelumnya :

  1. E-SPT Permohonan Perpanjangan Penyampaian SPT PPh Tahunan (SPT 1770Y)
  2. E-SPT PPh Tahunan
  3. E-SPT PPh Orang Pribadi 1770
  4. E-SPT PPh Orang Pribadi 1770S
  5. E-SPT PPh Orang Pribadi 1770SS
  6. E-SPT Masa PPh


Aplikasi E SPT untuk Tahun Pajak 2009 :

  1. E-SPT PPh Pasal 21 (Sesuai PER-32/PJ/2009) :
    - Installer
    - Patch "Update Aplikasi"
  2. E-SPT Masa PPh (Sesuai PER-53/PJ/2009) Untuk Pelaporan SPT Masa November 2009 dan Seterusnya :
    - eSPT PPh 4(2) PER-53 PJ 2009 (25072010) Installer
    - eSPT PPh 4(2) PER-53 PJ 2009 (25072010) Patch
    - eSPT PPh 15 PER-53 PJ 2009 (30102009) Installer
    - eSPT PPh 22 PER-53 PJ 2009 (30102009) Installer
    - eSPT PPh 23-26 PER-53 PJ 2009 (30112009) Installer
    - eSPT PPh 23-26 PER-53 PJ 2009 (30112009) Patch
  3. E-SPT Tahunan PPh Badan (Sesuai PER-39/PJ/2009) :
    - eSPT PPh Tahunan Badan 1771 Dollar (26042010) Installer
    - eSPT PPh Tahunan Badan 1771 Rupiah (
    15042010) Installer
    - eSPT PPh Tahunan Badan 1771 Dollar (26042010) Patch Update
    - eSPT PPh Tahunan Badan 1771 Rupiah (15042010) Patch Update

  4. E-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Sesuai PER-34/PJ/2009) :
    - eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770 (01022010) Installer
    - eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770 S (01022010) Installer
    - eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770 SS (21012010) Installer
    - eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770 (01022010) Patch Update
    - eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770 S (01022010) Patch Update



  5. E-SPT PPN :
    -eSPT PPN 1107 (05052010) PKP yang menggunakan Norma (Pedagang Perhiasan, Mobil bekas)
  6. -eSPT Masa PPN
** Terbaru **
Aplikasi E SPT untuk Tahun Pajak 2011 dan seterusnya:
E-SPT PPN :


- eSPT MASA PPN 1111 Update ke versi 1.5  dari versi 1.4 Patch Update
- eSPT MASA PPN 1111 versi 1.4 (Update Terbaru, bagi Wajib Pajak yang sudah menggunakan penomoran faktur) -  Part 1   Part 2   Part 3  Part 4   Part 5   Part 6   Patch Update 
- e-SPT PPN 1111 versi 1.3 - Part1    Part2   Part3   Part4   Part5   Part6   Part7   Patch Update
- eSPT MASA PPN 1111 v1.0.1.0 (03012011) Part1 Part2 Part3 Part4 Part5
- Patch eSPT Masa PPN 1111 (03012011)
- eSPT MASA PPN 1111 DM v1.0.1.0 (03012011) Part1 Part2 Part3 Part4 Part5 PKP yang menggunakan Norma (Pedagang Perhiasan, Mobil Bekas)
- Patch eSPT Masa PPN 1111 DM (03012011)
Cara Join Rar : Setelah download seluruh part, letakkan dalam satu folder, dan ekstrak hanya part 1 saja. 


Untuk Program eSPT selengkapnya atau versi update terbaru dapat di lihat di situs resmi DJP

Rabu, 19 Januari 2011

Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Setelah 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan akhirnya digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010.

Salah satu hal penting yang ditunggu-tunggu oleh kalangan bisnis di Indonesia adalah adanya ketentuan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengenaan PPh Badan dalam rangka Penanaman Modal yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2010 ini. Ketentuan mengenai pemberian fasilitas PPh dalam PP Nomor 94 Tahun 2010 ini diatur dalam Pasal 29. Fasilitas PPh ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Industri pionir yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Selain ketentuan mengenai pemberian Fasilitas PPh, dalam PP Nomor 94 Tahun 2010 ini juga diatur:

Bukan Objek Pajak

Dividen
Penegasan objek pajak berupa dividen sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh tidak termasuk pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran yang berasal dari:
  1. kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang telah menyetor modal atau membeli saham di atas harga nominal, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimilikinya setelah pembagian saham bonus tidak melebihi jumlah setoran modal; dan
  2. kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Agio dan Disagio Saham
  1. Agio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai pasar saham dan nilai nominal saham, tidak termasuk objek pajak.
  2. Disagio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai nominal saham dan nilai pasar saham, bukan merupakan pengurang dari penghasilan bruto.
Bagian Laba yang Diterima/Diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif
Termasuk juga keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaannya baik yang dimiliki oleh Subjek Pajak Dalam Negeri maupun Subjek Pajak Luar Negeri adalah tidak termasuk objek pajak.

Objek Pajak
Capital Gain Pengalihan harta perusahaan kepada karyawan
Dalam hal terjadi pengalihan harta perusahaan kepada pegawainya, maka keuntungan berupa selisih antara harga pasar harta tersebut dengan nilai sisa buku merupakan penghasilan bagi perusahaan.

Pembagian Laba
Pembagian laba secara langsung dan/atau tidak langsung yang berasal dari saldo laba termasuk saldo laba berdasarkan proyeksi laba tahun berjalan merupakan objek pajak, kecuali bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan (Dividen yang diterima PT/Koperasi/BUMN/BUMD yang kepemilikannya pada perusahaan pembagi dividen lebih dari 25%).

Surplus Bank Indonesia
Surplus Bank Indonesia menurut laporan keuangan audit setelah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia adalah merupakan objek pajak. Ketentuan tata cara penghitungan dan pembayaran PPh diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dibayar dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

Pajak Masukan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto ini yang berhubungan dengan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud serta biaya yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun, harus dikapitalisasi dengan pengeluaran atau biaya tersebut dan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.

Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham
Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh WP dalam bentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
-pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
-modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
-pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
-perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Bila pinjaman yang diterima tidak memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di atas, maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Ketentuan ini sebenarnya dulunya telah diatur dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992. Namun pengaturan dalam bentuk surat ini tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga saat ini ketentuan ini diatur langsung dalam Peraturan Pemerintah.

Perlakuan Kredit Pajak atas Pemotongan PPh Dalam Tahun Yang Berbeda
Dalam hal pemotongan PPh Pasal 23 UU PPh atau Pasal 26 UU PPh dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas PPh yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukannya pemotongan (Pasal 16 PP Nomor 94 Tahun 2010).

Senin, 17 Januari 2011

Sumbangan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Akhir tahun 2010, Pemerintah telah mengeluarkan 8 Paket Kebijakan di Bidang Fiskal sebagai upaya untuk mendorong perekonomian di Indonesia untuk dapat lebih bersaing di tengah krisis ekonomi dunia yang masih belum berakhir. Salah satu paket yang diterbitkan oleh Pemerintah adalah berupa penetapan jenis sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, j, k, l dan m Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf I, j, k, l dan m UU PPh ini disebutkan bahwa kelima jenis sumbangan yang diatur dalam ayat ini ketentuannya harus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Oleh sebab itu, untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai sumbangan ini, maka Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 (PP Nomor 93 Tahun 2010) tanggal 30 Desember 2010 menetapkan ketentuan lebih detil mengenai jenis sumbangan yang dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung besarnya PPh terutang.

Dalam PP Nomor 93 Tahun 2010 ini mengatur mengenai:

Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan
Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangkan penghitungan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak terdiri atas:
  1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;
  2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
  3. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
  4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga; dan
  5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial, merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
Kelima jenis sumbangan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
  1. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya;
  2. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
  3. didukung oleh bukti yang sah; dan
  4. lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Contoh:
PT Gunung Raya pada tahun 2009 mempunyai penghasilan neto fiscal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pada tahun 2010 Wajib Pajak memberikan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga melalui lembaga pembinaan olahraga sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Pada tahun 2010 Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Wajib Pajak tidak diperkenankan mengurangkan sumbangan tersebut dari penghasilan bruto tahun 2010 karena akan menyebabkan rugi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Besarnya Nilai Sumbangan yang Dapat Dikurangkan
Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto Fiskal Tahun Pajak sebelumnya.

Contoh:
Penghasilan neto fiskal Wajib Pajak adalah Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah) maka jumlah sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu maksimal 5% (lima persen) atau sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Apabila Wajib Pajak memberikan sumbangan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) maka yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).

Sumbangan kepada Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa
Sumbangan dan/atau biaya yang telah disebutkan di atas, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya tersebut diberikan kepada pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Bentuk Sumbangan yang Dapat Dikurangkan
Sumbangan sebagaimana dimaksud di atas (sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga) dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.
Sedangkan untuk biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya dapat diberikan dalam bentuk sarana dan/atau prasarana.

Penentuan besarnya nilai sumbangan
Nilai sumbangan dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan:
  1. nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan;
  2. nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan telah disusutkan;
  3. harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
Nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.

Kewajiban bagi Pemberi Sumbangan
Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto ini wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan.

Ketentuan bagi Pihak Penyalur atau Penerima Sumbangan
a. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional:
  1. Badan penanggulangan bencana dan lembaga atau pihak yang menerima sumbangan sehubungan dengan Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap triwulan
  2. Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya yang mempunyai NPWP melaporkan sumbangan dan/atau biaya sebagai lampiran laporan keuangan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak diterimanya sumbangan.
b. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, Sumbangan fasilitas pendidikan, Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, dan Biaya pembangunan infrastruktur sosial
Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya sehubungan dengan Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, Sumbangan fasilitas pendidikan, Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, dan Biaya pembangunan infrastruktur sosial wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.

Saat Berlakunya Ketentuan ini

Mulai Tahun Pajak 2010. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan dan pelaporannya akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(c)TaxLearning17012011

Jumat, 14 Januari 2011

Inilah 8 Paket Kebijakan Perpajakan

Kementerian Keuangan menerbitkan 8 paket kebijakan perpajakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Kedelapan paket kebijakan perpajakan ini diumumkan melalui siaran pers Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 11 Januari 2011 serta telah dimuat di situs resmi Kementerian Keuangan.

Kedelapan paket kebijakan di bidang perpajakan tersebut adalah:

  1. Pemisahan fungsi pembuatan kebijakan dari DJP ke BKF.
  2. PMK pelaksanaan Pasal 36A KUP yaitu penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melakukan pelanggaran hukum dalam melaksanakan tugasnya.
  3. MoU antara DJP dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
  4. Kebijakan PPN untuk kesetaraan perlakuan film impor dan nasional (SE-03/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukan Film Impor).
  5. PP Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Litbang, Fasilitas Pendidikan, Olah Raga, dan Infrastruktur Sosial.
  6. PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh Dalam Tahun Berjalan yang memberikan dasar hukum kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan fasilitas pembebasan PPh.
  7. Penyederhanaan prosedur pembebasan PPh 22 Impor atas impor barang.
  8. Perlakuan perpajakan untuk penyederhanaan birokrasi dalam penyaluran bantuan, hibah, sumbangan (pelimpahan wewenang kepada Dirjen Bea Cukai).