..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Senin, 14 Januari 2013

Akumulasi Penghasilan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember

SPT Masa PPh Pasal 21 adalah Surat Pemberitahuan (SPT) yang digunakan oleh Pemotong PPh Pasal 21 dalam melaporkan pajak yang telah dipotong atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan. SPT ini dilaporkan setiap bulan (masa) atas pemotongan terhadap gaji, upah, honor atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan kepada orang pribadi. SPT Masa PPh Pasal 21 yang digunakan untuk melaporkan Pemotongan PPh Pasal 21 ini menggunakan formulir dengan kode 1721 (ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009.

Terdapat perbedaan pelaporan antara SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari s.d. November dengan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember. Perbedaan tersebut adalah, untuk SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari s.d. November, jumlah penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 terutang yang dilaporkan adalah jumlah per bulan yang bersangkutan. Sedangkan untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember, jumlah penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 terutang yang dilaporkan adalah akumulasi penghasilan selama setahun (mulai Januari s.d. Desember).

Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah, apakah pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember dengan jumlah penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 yang diakumulasi tersebut juga termasuk untuk Penghasilan yang menjadi objek Final yang tercantum pada halaman ke-2 formulir 1721 (Bagian C), untuk Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Honor Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan dari APBN/APBD? 

Jika kita membaca petunjuk pengisian SPT yang tercantum pada bagian paling bawah halaman pertama formulir 1721, maka dapat kita temukan penjelasan mengenai pelaporan nilai secara akumulasi yaitu: "Khusus untuk masa pajak Desember, jumlah Penghasilan Bruto (kolom 4) dan Jumlah Pajak Terutang (kolom 5) pada angka 6 sampai dengan angka 20 diisi jumlah kumulatif dalam Tahun Kalender yang bersangkutan." Penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 pada angka 6 sampai dengan angka 20 ini adalah Pegawai Tetap, Penerima Pensiun Berkala, Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Distributor MLM, Petugas Dinas Luar Asuransi, Penjaja Barang Dagangan, Tenaga Ahli, Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, bonus dan imbalan lain, pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun, peserta kegiatan, bukan pegawai yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan, bukan pegawai yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan, pegawai atau pemberi jasa sebagai Wajib Pajak Luar Negeri. Sedangkan untuk penghasilan Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Honor Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan dari APBN/APBD, tercantum pada Bagian C angka Nomor 29 sampai dengan 30. Dan pada tidak terdapat penjelasan bahwa atas penghasilan ini harus diakumulasi pada pelaporan SPT Masa Desember. Dengan demikian maka pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember, untuk Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Honor Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan dari APBN/APBD, tercantum pada Bagian C angka Nomor 29 sampai dengan 30 ini tidak perlu diakumulasi, namun hanya cukup dilaporkan sesuai dengan angka sebenarnya pembayaran yang dilakukan pada bulan Desember.

Pemungutan PPh Pasal 22 di Bidang Impor dan Kegiatan Bidang Lain

Selama ini Pemerintah telah menunjuk badan-badan tertentu untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan di bidang impor dan kegiatan usaha di bidang lain. Pemungutan PPh Pasal 22 ini dilakukan untuk setiap kegiatan impor barang, pembelian barang oleh Bendahara Pemerintah, penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, penjualan hasil produksi oleh badan usaha di bidang industri semen, kertas, baja, otomotif, dan pedagang pengumpul.

Saat ini Pemerintah melalui Menteri Keuangan menunjuk satu Wajib Pajak baru sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Wajib Pajak yang bergerak di bidang Industri Farmasi. Penunjukan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 ini mulai diberlakukan 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkannya, tanggal 26 Desember 2012. Berarti peraturan ini mulai berlaku tanggal 23 Februari 2013. Salah satu perubahan signifikan dalam peraturan ini adalah menunjuk pemungut PPh Pasal 22 yang baru yaitu untuk transaksi penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri farmasi dengan PPh Pasal 22 terutang atas penjualan semua jenis obat dengan tarif sebesar 0,3% dari dasar pengenaan PPN.

Di samping itu, untuk kegiatan penjualan hasil produksi yang dilakukan badan usaha bidang industri semen, kertas, baja dan otomotif, ada tambahan kata “atas penjualan hasil produksi kepada distributor” sehingga dalam aturan baru ini pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi.

Selain itu, pihak BUMN kembali ditunjuk untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha. BUMN yang ditunjuk adalah PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero), dan bank-bank BUMN.

Pemungutan PPh Pasal 22 yang baru juga berlaku terhadap kegiatan penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas kepada pihak selain SPBU Pertamina dan SPBU non Pertamina, yang selama ini tidak diatur. Besarnya PPh Pasal 22 atas kegiatan ini adalah sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN.

Untuk penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri, ada juga tambahan aturan untuk pemungutan PPh Pasal 22 yaitu atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor sebesar 0,45% dari dasar pengenaan PPN.

Rabu, 09 Januari 2013

Pedoman Penghitungan PPh Pasal 21 di Tahun 2013

Seiring mulai diberlakukannya PTKP baru sejak 1 Januari 2013, maka Direktur Jenderal Pajak juga telah mengeluarkan pedoman penghitungan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 ini mencabut dan menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2013.

Hal-hal yang diubah dalam PER-31/PJ/2012 ini adalah:

Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2)
Besarnya PTKP pertahun dan perbulan diubah dan disesuaikan dengan ketentuan PTKP baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012.

Pasal 12
Untuk penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau tenaga kerja lepas yang tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilannya dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 2.025.000 (aturan lama masih sebesar Rp 1.320.000), maka atas penghasilan sebesar Rp 200.000 (aturan lama masih sebesar Rp 150.000) tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.

Namun dalam hal penghasilan pegawai tidak tetap ini dalam 1 bulan ini telah melebihi Rp 2.025.000 (aturan lama masih sebesar Rp 1.320.000), maka untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak adalah atas Penghasilan Bruto dikurangi dengan jumlah PTKP yang sebenarnya. PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.

Pasal 15

Untuk penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama sesuai Pasal 17 UU PPh diterapkan atas jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp 200.000 (aturan lama sebesar Rp 150.000) atau jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 2.025.000 (aturan lama sebesar Rp 1.320.000).

Dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 7.000.000 (aturan lama sebesar Rp 6.000.000), PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.

Pasal 16

Tarif Pasal 17 UU PPh diterapkan atas jumlah kumulatif dari:
-Penghasilan Kena Pajak, sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan, yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai yang memiliki NPWP;
-50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan Pegawai yang bersifat berkesinambungan yang tidak memiliki NPWP;
-jumlah penghasilan bruto berupa hororarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
-jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau
-jumlah penghasilan bruto berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Tarif berdasarkan Pasal 17 UU PPh diterapkan atas:
-50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan Pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan;
-jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.

Jumat, 04 Januari 2013

Keberatan Terhadap Ketetapan Pajak

“Dirjen Pajak ancam cabut izin konsultan pajak nakal” dan “Konsultan pajak nakal akan diteliti Dirjen Pajak”, demikian judul dua artikel yang penulis temukan di media berita online. Tertarik dengan kedua artikel tersebut penulis segera menyimak isi beritanya. Kedua artikel tersebut isinya kurang lebih adalah sama. Satu hal yang menarik perhatian penulis adalah bahwa selama ini pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengindikasikan bahwa terdapat sejumlah konsultan pajak nakal yang diduga mengajarkan Wajib Pajak (WP) untuk mengemplang pajak. Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Fuad Rahmany menyatakan salah satu cara konsultan pajak mengajarkan kepada WP untuk mengemplang pajak seperti kutipan berikut ini:

Fuad membeberkan salah satu cara konsultan pajak yang diajarkan kepada wajib pajak adalah mengajukan keberatan terhadap kewajiban pajak yang dikenakan. Padahal selisih pembayaran pajak yang ditetapkan Ditjen Pajak dengan perhitungan para konsultan pajak hanya sedikit. "Kadang selisihnya Rp500 ribu hingga Rp1 juta, tapi mereka ajukan keberatan. Itu taktik mereka untuk memperlambat pembayaran," tambahnya

Penulis kurang setuju dengan apa yang disampaikan oleh Dirjen Pajak seperti yang dikutip oleh kedua media online tersebut, atas cara mengemplang pajak melalui pengajuan keberatan. E

Sebagaimana kita ketahui, bahwa mengajukan keberatan atas suatu ketetapan yang dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (Fiskus) karena ketidaksetujuan atas ketetapan tersebut adalah merupakan hak setiap Wajib Pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

Memang dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP diatur bahwa Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. Ini artinya jika WP mengajukan keberatan, maka atas ketetapan pajak yang tidak disetujui oleh WP dan sedang diajukan keberatan tidak perlu dilunasi dahulu. Dan menurut Pasal 25 ayat (7) UU KUP ditegaskan bahwa atas utang pajak tidak disetujui dan sedang diajukan keberatan ini tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

Berdasarkan ketentuan di kedua ayat ini, maka secara Undang-Undang tindakan untuk tidak menyetorkan utang pajak yang tidak disetujui oleh WP (sehingga mengajukan keberatan) hingga Surat Keputusan Keberatan tersebut terbit adalah sah dan dijamin Undang-Undang.

Walaupun WP telah diberi hak untuk tidak melunasi terlebih dahulu utang pajak yang sedang diajukan keberatan tersebut, namun ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh WP atas tindakannya ini. Konsekuensi ini diatur dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP yaitu dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi yang diberikan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP ini bertujuan supaya WP tidak mengelak dari membayar utang pajaknya dengan cara mengajukan keberatan atas ketetapan tersebut. Akibat dari adanya aturan mengenai pengenaan sanksi ini, maka WP yang akan mengajukan keberatan harus benar-benar yakin bahwa sengketa materi yang mereka ajukan keberatan memiliki potensi besar untuk dikabulkan.

Selain dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (9) UU KUP ini, WP yang menunda pembayaran pajaknya hingga keputusan keberatan diterbitkan juga akan dikenakan sanksi Bunga Penagihan sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU KUP sebesar 2% per bulan dari jumlah utang pajak yang belum dilunasi tersebut.

Jadi apabila WP mencoba untuk mengemplang pajak dengan cara memperlambat pembayaran melalui pengajuan keberatan, maka justru tindakan yang dilakukan ini malah tidak menguntungkan WP sendiri. Karena sanksi dan denda yang harus ditanggung oleh WP adalah cukup besar. Jika proses keberatan yang akan menghabiskan waktu maksimal selama 1 tahun 3 bulan (jangka waktu pengajuan keberatan maksimal 3 bulan dari tanggal ketetapan diterbitkan dan jangka waktu proses keberatan adalah 1 tahun), maka WP akan dikenakan sanksi dan denda yang terdiri dari:
-Sanksi Pasal 25 ayat (9) UU KUP sebesar 50%; dan
-Sanksi Pasal 19 ayat (1) UU KUP sebesar 28% (14 bulan x 2%)
Maka total sanksi dan denda yang harus ditanggung oleh WP adalah sebesar 78% untuk jangka waktu 1 tahun 3 bulan. Padahal saat ini tingkat suku bunga hanyalah sebesar 5% s.d. 6%, maka tindakan dengan menunda pembayaran pajak seperti yang disebutkan dalam artikel tersebut adalah tidak menguntungkan malah merugikan WP sendiri.

Menurut penulis seorang konsultan pajak, tidak akan menyarankan hal ini untuk dilakukan oleh WP, karena jika ini dilakukan hanya sebagai trik untuk menunda pembayaran pajak, maka ketika pihak DJP telah mengeluarkan keputusan dengan menolak permohonan keberatan dari WP tersebut, maka WP yang bersangkutan harus menanggung denda yang demikian besar. Tentulah konsultan pajak tersebut akan dipersalahkan oleh WP yang bersangkutan.

Satu hal lagi yang penulis tidak sependapat dengan kedua artikel di media berita online tersebut adalah mengatakan bahwa tindakan menunda pembayaran pajak dengan menggunakan trik mengajukan keberatan adalah merupakan tindakan “mengemplang pajak” (istilah asingnya adalah “tax evation”). Jika kita melihat kepada literatur, maka istilah tax evation ini dilakukan oleh seorang WP dengan cara melanggar ketentuan atau aturan yang berlaku. Padahal tindakan yang dilakukan ini adalah dengan cara memanfaatkan aturan pajak yang berlaku yaitu aturan Pasal 25 UU KUP. Tindakan ini lebih dikenal sebagai istilah “penghindaran pajak” (tax avoidance).

Melalui artikel ini penulis hanya ingin meluruskan pemberitaan yang telah dilakukan oleh kedua media tersebut. Apabila ada Pembaca Setia Tax Learning yang tidak sependapat dengan pendapat penulis ini, dapat menyampaikan pendapatnya melalui komentar di bawah ini.

(c)http://syafrianto.blogspot.com

Selasa, 01 Januari 2013

Kumpulan Peraturan Pemerintah Tahun 2013

Berikut ini daftar kumpulan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Perpajakan yang diterbitkan selama tahun 2013

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2013
Tanggal 31 Desember 2013
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2013
Tanggal 17 Juni 2013
Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013
Tanggal 12 Juni 2013 Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2013
Tanggal 23 Mei 2013
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah