..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 05 November 2012

Mulai 1 Januari 2013 PTKP Naik Jadi Rp 24.300.000

Kabar gembira buat masyarakat di Indonesia, mulai 1 Januari 2013 orang pribadi yang menerima penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), maka besarnya PPh yang harus disetor atau dipotong oleh pihak pemberi penghasilan akan lebih kecil dibandingkan dengan besarnya pajak selama ini.

Hal ini disebabkan karena Pemerintah telah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP yang selama ini untuk diri Wajib Pajak yang sebesar Rp 15.840.000 setahun dinaikkan menjadi sebesar Rp 24.300.000.

Kebijakan mengubah besarnya PTKP ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Besarnya PTKP disesuaikan menjadi sebagai berikut:

  1. Rp24.300.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp2.025.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp24.300.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh;
  4. Rp2.025.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Ketentuan mengenai penyesuaian PTKP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

0 Comments

Posting Komentar