..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Rabu, 28 November 2012

Ketentuan Baru Tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak

Berikut ini penulis memperoleh satu informasi yang cukup penting bagi para Pengusaha Kena Pajak. Mulai 1 April 2013 ketentuan mengenai Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pembuatan, Pembetulan, Pembatalan Faktur Pajak akan mengalami perubahan. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 serta tata cara dan prosedur permohonan kode aktivasi dan password permintaan nomor seri faktur pajak disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 tanggal 22 November 2012.

Salah satu perubahan yang cukup penting adalah,kelak untuk membuat penomoran Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak harus mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak. Jadi nantinya untuk penomoran Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat penomoran sendiri seperti format penomoran Faktur Pajak yang saat ini telah diterapkan, namun harus mendapatkan dahulu nomor seri faktur pajak dari Kantor Pelayanan Pajak. Ketentuan ini akan kembali lagi seperti dahulu sebelum tahun 2007 di mana masing-masing Pengusaha Kena Pajak memiliki Kode Seri Faktur Pajak unik yang terdiri dari 5 huruf abjad.


Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah mengenai Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak. Dalam ketentuan PER-24/PJ/2012 ini ditentukan bahwa Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 digit, yaitu:
-2 digit Kode Transaksi;
-1 digit Kode Status; dan
-13 digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Rabu, 07 November 2012

PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Ketentuan mengenai batasan dan tata cara pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) berubah mulai 22 November 2012 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 yang dikenakan untuk KMS dengan luas keseluruhan bangunan paling sedikit 200 m2. Dasar Pengenaan PPN-nya juga diturunkan menjadi sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Mungkin sebagian dari Pembaca Setia Tax Learning sudah mengetahui mengenai ketentuan pengenaan PPN bagi setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan mendirikan bangunan (membangun) yang dilakukan sendiri tanpa melalui pihak kontraktor bangunan. Pengenaan PPN yang disebut sebagai PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri diatur dalam Pasal 16C UU PPN dan telah diatur sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994. Pengenaan PPN KMS ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.

Batasan dan tata cara pengenaan PPN KMS ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan atau Peraturan Menteri Keuangan dan pertama kali diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994 dengan ketentuan bahwa Kegiatan Membangun Sendiri yang menjadi objek Pengenaan PPN adalah untuk bangunan bersifat permanen dengan batasan luas 400 m2 atau lebih. Besarnya PPN terutang adalah 10% dari Dasar Pengenaan PPN. Dasar Pengenaan PPN ini ditentukan sebesar 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tersebut tidak termasuk harga perolehan tanah.

Seiring dengan perkembangan waktu, kebijakan mengenai batasan pengenaan PPN KMS ini berubah. Mulai 1 Juli 2002 batasan KMS yang menjadi objek PPN adalah untuk kegiatan membangun sendiri bangunan yang bersifat permanen dengan luas 200 m2 atau lebih (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002). Kemudian mulai 1 April 2010, batasan pengenaan PPN KMS ini kembali berubah yaitu dengan ketentuan bahwa KMS yang menjadi objek PPN adalah untuk bangunan yang berupa konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenisnya dan/atau baja dengan luas keseluruhan bangunan paling sedikit 300 m2 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010).

Mulai tanggal 22 November 2012 nanti, ketentuan mengenai batasan dan tata cara pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri kembali mengalami perubahan. Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tanggal 22 Oktober 2012. Ketentuan yang diubah adalah:
-KMS yang menjadi objek PPN dengan luas keseluruhan bangunan paling sedikit 200 m2
-Tarif PPN KMS adalah 10% dari Dasar Pengenaan PPN. Dasar Pengenaan PPN ditetapkan sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Dengan demikian, maka kelak mulai tanggal 22 November 2012 jika ada di antara Pembaca Setia Tax Learning yang melakukan kegiatan membangun sendiri baik untuk tempat tinggal maupun untuk usaha dengan jumlah keseluruhan bangunan minimal adalah 200 m2 akan dikenakan PPN KMS dengan tarif 10% x 20% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Ketentuan selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 akan dibahas dalam artikel berikutnya.

Download:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012
- Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012

Senin, 05 November 2012

Mulai 1 Januari 2013 PTKP Naik Jadi Rp 24.300.000

Kabar gembira buat masyarakat di Indonesia, mulai 1 Januari 2013 orang pribadi yang menerima penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), maka besarnya PPh yang harus disetor atau dipotong oleh pihak pemberi penghasilan akan lebih kecil dibandingkan dengan besarnya pajak selama ini.

Hal ini disebabkan karena Pemerintah telah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP yang selama ini untuk diri Wajib Pajak yang sebesar Rp 15.840.000 setahun dinaikkan menjadi sebesar Rp 24.300.000.

Kebijakan mengubah besarnya PTKP ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Besarnya PTKP disesuaikan menjadi sebagai berikut:

  1. Rp24.300.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp2.025.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp24.300.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh;
  4. Rp2.025.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Ketentuan mengenai penyesuaian PTKP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Selasa, 30 Oktober 2012

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode November 2012

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II 2012 akan dilaksanakan kembali pada tanggal 24 dan 25 November 2012. Pendaftaran USKP ini berakhir pada hari ini tanggal 30 Oktober 2012.

Berikut ini adalah Jadwal pelaksanaan USKP Periode II (November) 2012
Tanggal-tanggal Penting Tahunan 2012

Periode II (November)


Masa Pendaftaran Elektronik (online regristration dan verifikasi berkas persyaratan pendaftaran)
1 Juli 2012
 s.d
 22 Oktober 2012

Batas akhir Pembayaran Biaya Pendaftaran & Biaya Ujian
29 Oktober 2012
Masa Pendaftaran secara Manual (Walk in Regristration)   *)
15 s.d. 30
 Oktober 2012
Pengambilan Kartu Ujian (Kartu Nomor Tanda Peserta USKP)   *)
15 Oktober
 s.d
 1 November 2012

Penyelenggaraan Ujian
24 s.d 25
 November 2012
Pengumuman Hasil USKP
30 Januari 2013

Pengiriman Transkrip Nilai dan Penyerahan Sertifikat KP dimulai tanggal
11 Februari
 &
 31 Maret 2013.


*) Jadwal pelayanan selama “Walk-in Registration dan Jadwal Pengambilan Kartu Ujian” hari Sabtu buka, sedangkan hari Minggu tutup.

Jadwal Ujian USKP
Tingkat
Hari/Tanggal
Mata Pelajaran Yang Diujikan
Waktu
Sertifikat A
Sabtu,
24 November 2012
PPh OP & SPT PPh OP
08:00-12:00
KUP, PPSP, PP
13:00-15:00
PBB, BPHTB, BM
15:30-16:30
Minggu,
25 November 2012
PPN & SPT PPN
08:00-12:00
PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)
13:00-15:30
Kode Etik Profesi
16:00-17:00
Sertifikat B
Sabtu,
24 November 2012
PPh Badan dan SPT PPh Badan
08:00-12:00
KUP, PPSP, PP
13:00-14:45
PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)
15:00-17:00
Minggu,
25 November 2012
PPN & SPT PPN
08:00-12:00
Akuntansi Perpajakan
13:00-17:00
Sertifikat C
Sabtu,
24 November 2012
PPh Badan & SPT PPh Badan
08:00-12:00
Pajak Internasional
13:00-16:00
Minggu,
25 November 2012
Akuntansi Perpajakan
08:00-12:00
PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)
13:00-16:00

Rabu, 03 Oktober 2012

Perubahan Periodisasi Penetapan Kurs Menteri Keuangan

Saat ini Pemerintah sedang merencanakan aksi Sistem Logistik Nasional (Sislognas) dalam rangka implementasi Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dan sebagai upaya untuk mengurangi potensi dwelling time di pelabuhan, maka mulai hari Rabu, 17 Oktober 2012 pukul 00.00 Kementerian Keuangan akan melakukan perubahan periodisasi penetapan kurs Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) atau selama ini dikenal sebagai Kurs Menteri Keuangan.

Selama ini periodisasi penetapan kurs NDPBM ditetapkan dan berlaku mulai Senin sampai dengan Minggu. Maka setelah perubahan periodisasi yang dimulai pada tanggal 17 Oktober 2012 ini, maka periodisasi penetapan kurs NDPBM akan berlaku mulai Rabu sampai dengan Selasa.

Untuk masa transisi perubahan periodisasi maka kurs yang berlaku untuk hari Senin dan Selasa tanggal 15 dan 16 Oktober 2012 akan mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan pada minggu sebelumnya yaitu periode 8 sampai dengan 14 Oktober 2012.

Dengan adanya perubahan periodisasi penetapan kurs ini diharapkan akan menjadi salah satu faktor yang dapat mengurangi potensi penundaan dan perpanjangan masa tunggu (delay) di lapangan sehingga diharapkan proses pre-clearence barang impor di pelabuhan dapat dilaksanakan lebih cepat dan akan meningkatkan perdagangan di Indonesia.

Informasi mengenai perubahan periodisasi penetapan kurs NDPBM ini disampaikan dalam Siaran Pers Kementerian Keuangan tanggal 1 Oktober 2012.