..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selasa, 12 Juni 2012

Jasa Angkutan Umum Tidak Dikenakan PPN

Sejak tanggal 29 Mei 2012, pengenaan PPN atas usaha jenis Jasa Angkutan Umum menjadi lebih jelas. Hal ini karena Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 tanggal 29 Mei 2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 ini mencabut ketentuan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006.

Dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 mengatur hal-hal sebagai berikut:

Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas:
  1. jasa angkutan umum di darat; dan
  2. jasa angkutan umum di air.

Jasa Angkutan Umum di Darat

Jasa angkutan umum di darat ini meliputi:
  1. jasa angkutan umum di jalan yang merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran; dan
  2. jasa angkutan umum Kereta Api merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api, dengan dipungut bayaran, tidak termasuk dalam hal jasa angkutan menggunakan Kereta Api yang disewa atau yang dicarter.

Kendaraan Angkutan Umum yang dimaksud dalam Peraturan ini adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

Jasa Angkutan Umum di Air

Sedangkan untuk jenis jasa angkutan umum di air meliputi:
  1. jasa angkutan umum di laut yang merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran;
  2. jasa angkutan umum di sungai dan danau yang merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran; dan
  3. jasa angkutan umum penyeberangan yang merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur Kereta Api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran.

Yang tidak termasuk sebagai jenis angkutan umum di air yang atas penyerahannya tidak terutang PPN, sebagaimana ketiga jenis angkutan umum di air yang telah disebutkan di atas, adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.

Senin, 28 Mei 2012

Pendaftaran Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah merupakan pajak yang bersifat objektif yang artinya bahwa besarnya pajak yang terutang ditentukan oleh keadaan objeknya yaitu bumi (tanah) dan/atau bangunan. Kondisi dan keadaan dari subjek pajaknya (siapa yang menjadi penanggung atau pembayar PBB) tidak ikut dalam menentukan besarnya pajak terutang.

Walaupun demikian, untuk dapat menentukan terutangnya pajak atas suatu objek PBB, maka harus ada Subjek Pajaknya. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
  1. mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
  2. memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
  3. memiliki bangunan, dan atau;
  4. menguasai bangunan, dan atau;
  5. memperoleh manfaat atas bangunan.

Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban untuk membayar PBB ditetapkan sebagai Wajib Pajak oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (saat ini pihak Pemerintah Daerah untuk pemungutan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan) sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Namun dewasa ini sering kita jumpai bahwa nama Wajib Pajak yang tercantum dalam SPPT tersebut tidak sesuai dengan keadaan sekarang karena Subjek Pajaknya yang berbeda. Hal ini dapat terjadi salah satunya adalah dikarenakan bahwa telah terjadi mutasi dan perubahan subjek pajak atas objek PBB tersebut, namun masih belum ada pembaharuan data (updating data) yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (Pemerintah Daerah). Bagaimanakah proses pembaharuan data PBB tersebut? Dalam artikelberikut akan penulis uraikan teori singkat mengenai hal ini.

Pendaftaran objek PBB dilakukan oleh Subjek Pajak (baik orang pribadi maupun badan) dengan cara mengambil dan mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut atau tempat yang ditunjuk untuk pengambilan dan pengembalian SPOP dengan dilampiri bukti-bukti pendukung seperti:

  1. Sketsa/denah objek pajak;
  2. fotokopi KTP dan NPWP (milik subjek pajak yang bersangkutan);
  3. fotokopi sertifikat tanah;
  4. fotokopi akta jual beli;
  5. atau bukti pendukung lainnya.

SPOP adalah merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk mendaftarkan Objek Pajak yang akan dipakai sebagai dasar untuk menghitung PBB yang terutang. SPOP disediakan dan dapat diambil gratis di KPP atau KP2KP atau tempat lain yang ditunjuk atau dapat juga melalui teknologi internet dengan mencetak langsung dari situs www.pajak.go.id.

Sehubungan dengan SPOP ini, Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban. Hak dari Wajib Pajak adalah:
  1. memperoleh formulir SPOP secara gratis pada KPP atau KP2KP atau tempat lain yang ditunjuk.
  2. Memperoleh penjelasan, keterangan tentang tata cara pengisian maupun penyampaian kembali SPOP pada KPP atau KP2KP.
  3. Memperoleh tanda terima pengembalian SPOP dari KPP atau KP2KP.
  4. Memperbaiki/mengisi ulang SPOP apabila terjadi kesalahan dalam pengisian dengan melampirkan fotokopi bukti yang sah (sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain-lain).
  5. Menunjuk orang/pihak lain selain pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang dengan surat kuasa khusus bermeterai, sebagai kuasa Wajib Pajak untuk mengisi dan menandatangani SPOP.
  6. Mengajukan permohonan tertulis mengenai penundaan penyampaian SPOP sebelum batas waktu dilampaui dengan menyebutkan alasan-alasan yang sah.

Sedangkan kewajiban dari seorang Wajib Pajak adalah:
  1. Mendaftarkan Objek Pajak dengan cara mengisi SPOP.
  2. Mengisi SPOP dengan jelas (berarti dapat dibaca sehingga tidak menimbulkan salah tafsir), benar (berarti data yang diisi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya), dan lengkap (berarti terisi semua dan ditandatangani serta dilampiri surat kuasa khusus bagi yang dikuasakan).
  3. Menyampaikan kembali SPOP yang telah diisi WP ke KPP atau KP2KP setempat selambat-lambatnya 30 hari setelah formulir SPOP diterima.
  4. Melaporkan perubahan data Objek Pajak/WP ke KPP atau KP2KP setempat dengan cara mengisi SPOP sebagai perbaikan/pembetulan SPOP sebelumnya.

(c)http://syafrianto.blogspot.com

Setelah artikel ini diposting, penulis mendapatkan beberapa pertanyaan dari Pembaca setia Tax Learning. Salah satunya adalah pertanyaan mengenai bagaimana cara mengajukan keberatan atas PBB Rumah. Tata cara pengajuan keberatan atas PBB Rumah ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 ini telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010. Lebih jelasnya dapat dibaca di artikel berikut ini.

Jumat, 18 Mei 2012

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa untuk Masa April 2012

Libur pada akhir pekan ini cukuplah panjang. Sejak hari Kamis tanggal 17 Mei 2012, yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional berkaitan dengan hari peringatan Kenaikan Yesus Kristus (Isa Almasih). Kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2012 ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Cuti Bersama Nasional. Sedangkan tanggal 19 dan 20 Mei 2012 adalah hari libur karena hari Sabtu dan Minggu. Dengan demikian maka sebanyak 4 (empat) hari berturut-turut sejak tanggal 17 Mei 2012 hingga 20 Mei 2012.

Kebetulan pada tanggal 20 Mei 2012 adalah merupakan batas akhir pelaporan SPT Masa PPh untuk masa April 2012. Akibatnya pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2012, di beberapa Kantor Pelayanan Pajak terlihat antrian yang cukup panjang untuk Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Masa ini. Mungkin sebagian dari mereka menganggap bahwa karena tanggal 16 Mei 2012 adalah hari terakhir pelaporan SPT Masa PPh masa April 2012. Namun apakah memang demikian? Apakah apabila pada batas akhir pelaporan SPT tersebut jatuh pada hari libur, maka batas pelaporan SPT harus maju satu hari kerja sebelumnya seperti anggapan tersebut?
Pertanyaan seperti ini masih sering penulis dapatkan. Hal ini karena hingga saat ini masih banyak yang belum jelas mengenai ketentuan terbaru mengenai batas waktu pelaporan (maupun penyetoran) pajak. Dulu memang ada ketentuan apabila batas waktu pelaporan SPT jatuh pada hari libur, maka pelaporan pajak harus maju pada hari kerja terakhir sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Sejak 1 Januari 2008 (sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 yang saat ini telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010) saat terakhir pelaporan pajak diberikan toleransi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya apabila batas waktu pelaporan SPT Masa jatuh pada hari libur. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8. Di Pasal ini juga didefinisikan yang dimaksud dengan hari libur adalah hari libur nasional, hari Sabtu, hari Minggu dan hari yang ditetapkan Pemerintah sebagai hari cuti bersama. Ketentuan ini berlaku untuk pelaporan SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN.

Dengan demikian, maka batas waktu pelaporan SPT Masa PPh masa April 2012 ini dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya yaitu pada hari Senin tanggal 21 Mei 2012.

Jadi bagi Para Pembaca Setia Tax Learning yang sampai hari ini masih belum melaporkan SPT Masa PPh masa April 2012, tidak usah khawatir terlambat untuk melaporkan SPT, karena hari Senin tanggal 21 Mei 2012 masih ada waktu untuk melaporkan SPT Masa PPh dan belum terlambat. Selamat berlibur dan jangan lupa untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Senin, 30 April 2012

Mengubah PTKP Tidak Perlu Mengubah UU PPh

Ada kabar gembira bagi Wajib Pajak orang pribadi di Indonesia karena Pemerintah berencana untuk menaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini adalah sebesar Rp 15.840.000 setahun (untuk status Tidak Kawin tanpa tanggungan) menjadi Rp 24.000.000 setahun. Rencana ini disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden SBY) dalam acara peresmian Rumah Susun Sejahtera Sewa di Kabil, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (27/4) pagi sebagaimana dikutip dari situs resminya. Menurut Presiden SBY, apabila disetujui oleh DPR maka kenaikan PTKP ini dapat segera diterapkan.

Dengan adanya kenaikan PTKP ini, tentunya sedikit banyak akan bermanfaat dan berpengaruh bagi rakyat Indonesia terutama para karyawan/buruh yang berpenghasilan rendah karena akan mengurangi besarnya Pajak Penghasilan (PPh) yang akan dikenakan atas penghasilannya.

Namun dalam salah satu berita yang penulis kutip dari situs detik.com, disebutkan bahwa:

Namun memang, rencana pemerintah untuk menaikkan PTKP harus menempuh jalan panjang. Karena perlu mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

"Kalau PTKP mau dinaikkan, maka terlebih dahulu harus mengubah UU No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Mengubah UU kan harus melalui DPR, dan memerlukan proses yang agak panjang," ujar Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dedi Rudaedi.


Penulis berpendapat bahwa pernyataan yang disebutkan dalam situs detik.com tersebut adalah keliru. Untuk mengubah besarnya PTKP sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPh, tidak perlu melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tersebut.

Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa:

Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa:

Berdasarkan ketentuan ini Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengubah besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.”

Dengan demikian, maka seharusnya untuk mengubah nilai PTKP sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tersebut, tidak perlu sampai harus mengubah Undang-Undangnya. Cukup dengan dikonsultasikan dahulu kepada DPR dan setelah mendapatkan persetujuan dari DPR, Pemerintah melalui Menteri Keuangan dapat mengubah PTKP dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan.

Sebagai perbandingan, sudah beberapa kali penyesuaian besaran PTKP melalui Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan, antara lain melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005. Kedua peraturan ini diterbitkan juga menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

Jumat, 27 April 2012

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011

Tanggal 30 April 2012 adalah merupakan batas waktu terakhir bagi Wajib Pajak Badan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011. Siapakah Wajib Pajak Badan yang dimaksud yang wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan? Dalam UU KUP ditegaskan bahwa yang termasuk sebagai Wajib Pajak Badan adalah adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Sedangkan dalam UU PPh, Bentuk Usaha Tetap (BUT) juga dikategorikan sebagai Wajib Pajak Badan.

Jadi bagi Anda yang harus melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, maka tinggal besok hari Sabtu 28 April 2012 dan hari Senin tanggal 30 April 2012 untuk dapat melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Berikut jadwal pelayanan di KPP untuk kedua hari tersebut. Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia akan membuka pelayanan tambahan khusus untuk melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan pada: 
-Hari Sabtu tanggal 28 April 2012 dari pukul 08.00 s.d. 12.00 waktu setempat.
-Hari Senin tanggal 30 April 2012 dari pukul 07.30 s.d. 19.00 waktu setempat.